Konten dari Pengguna

Polemik Angka Kemiskinan: Beda Ukuran Sama Persoalan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Mamik Susanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perbedaan ukuran kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia (Gambar: AI-Generate)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan ukuran kemiskinan antara BPS dan Bank Dunia (Gambar: AI-Generate)

Angka kemiskinan Indonesia kembali menjadi perbincangan. Bukan karena kemiskinan tiba-tiba muncul, melainkan karena dua lembaga menggunakan ukuran yang berbeda sehingga menghasilkan angka yang terpaut sangat jauh. Bank Dunia memperkirakan sekitar 64,2% penduduk Indonesia berada di bawah garis kemiskinan US$8,30 per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP), yang digunakan untuk kelompok negara berpendapatan menengah atas. Sementara itu, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat kemiskinan Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07% atau sekitar 22,93 juta orang berdasarkan garis kemiskinan nasional.

Sekilas, dua angka tersebut seolah sedang mempertentangkan siapa yang paling benar dalam membaca kemiskinan Indonesia. Namun, persoalannya ternyata tidak sesederhana itu. BPS dan Bank Dunia menggunakan sumber data yang sama, yakni Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), tetapi memakai garis kemiskinan dan tujuan pengukuran yang berbeda. BPS mengukur kemiskinan berdasarkan kondisi dan biaya hidup masyarakat Indonesia, sedangkan Bank Dunia menggunakan garis kemiskinan internasional untuk membandingkan standar hidup antarnegara. Karena itu, perbedaan angka lebih banyak disebabkan oleh perbedaan ukuran kemiskinan , bukan karena salah satu lembaga sedang memanipulasi angka.

Bank Dunia menggunakan tiga garis kemiskinan internasional yang disesuaikan dengan kelompok pendapatan negara, yakni US$3,00 per hari untuk negara berpendapatan rendah, US$4,20 untuk negara berpendapatan menengah bawah, dan US$8,30 untuk negara berpendapatan menengah atas. Indonesia masuk kelompok upper-middle income pada 2023. Ketika status kelompok pendapatan berubah, Bank Dunia menaikkan garis kemiskinan internasional yang digunakan untuk Indonesia dari US$4,20 menjadi US$8,30. Kenaikan ambang batas tersebut secara otomatis membuat lebih banyak penduduk berada di bawah garis tersebut. Bank Dunia sendiri menegaskan bahwa hal itu tidak berarti kondisi kehidupan mereka tiba-tiba memburuk, melainkan standar pembandingnya berubah.

Sementara itu, BPS menggunakan pendekatan kebutuhan dasar. Garis kemiskinan dihitung berdasarkan pengeluaran minimum untuk memenuhi kebutuhan makanan dan kebutuhan dasar nonmakanan. Pada Maret 2026, garis kemiskinan nasional tercatat Rp669.235 per kapita per bulan, terdiri atas Rp499.886 untuk kebutuhan makanan dan Rp169.349 untuk kebutuhan bukan makanan. Angka tersebut merupakan batas statistik yang digunakan untuk mengidentifikasi penduduk yang berada di bawah garis kemiskinan, bukan berarti setiap orang yang memiliki pengeluaran sedikit di atas angka itu otomatis hidup layak dan sejahtera.

Di sinilah persoalan kemiskinan sebenarnya menjadi lebih menarik untuk dibaca. Sebuah angka dapat menunjukkan sesuatu yang benar sesuai metode yang digunakan, tetapi belum tentu mampu menggambarkan seluruh pengalaman manusia yang disebut miskin. Sebab, kehidupan seseorang tidak hanya berisi angka pengeluaran. Ada harga rumah yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lain, biaya pendidikan anak, ongkos transportasi, kebutuhan kesehatan, cicilan, jumlah anggota keluarga, hingga kemampuan menghadapi kenaikan harga. Bahkan dua keluarga dengan pendapatan yang sama belum tentu memiliki tingkat kesejahteraan yang sama.

Karena itu, perdebatan mengenai apakah angka kemiskinan Indonesia 8,07% atau 64,1% seharusnya tidak berhenti pada persoalan memilih angka mana yang akan dipercaya. Kedua angka tersebut menjawab pertanyaan yang berbeda. BPS lebih ditujukan untuk membaca kemiskinan dalam konteks Indonesia dan menjadi salah satu dasar kebijakan domestik, sedangkan Bank Dunia menyediakan ukuran yang memungkinkan perbandingan lintas negara. Bahkan dalam pernyataan bersama September 2026, BPS dan Bank Dunia menegaskan bahwa kedua ukuran tersebut bersifat saling melengkapi. Namun, ada pertanyaan yang jauh lebih penting: di balik semua angka tersebut, seperti apa sesungguhnya kehidupan masyarakat?

Sebab, sekalipun angka kemiskinan nasional menurut BPS turun dari 8,47% pada Maret 2025 menjadi 8,07% pada Maret 2026, masih ada 22,93 juta orang yang berada di bawah garis kemiskinan nasional. Di sisi lain, ketika standar Bank Dunia yang lebih tinggi digunakan, proporsi penduduk yang berada di bawah ambang tersebut menjadi jauh lebih besar. Dua perspektif ini sama-sama memberikan pesan penting: ukuran kemiskinan boleh berbeda, tetapi persoalan pemenuhan kebutuhan hidup masyarakat belum selesai.

Lebih jauh lagi, kemiskinan tidak cukup dibaca hanya dari berapa orang yang berada di bawah sebuah garis statistik. Kemiskinan juga berkaitan dengan kemampuan seseorang memenuhi kebutuhan hidup secara layak dan berkelanjutan. Ketika harga kebutuhan pokok meningkat, biaya pendidikan dan kesehatan harus ditanggung keluarga, sementara pekerjaan yang tersedia tidak selalu memberikan pendapatan yang memadai, tekanan ekonomi dapat dirasakan bahkan oleh mereka yang secara statistik tidak masuk kategori miskin.

Di titik ini, angka kemiskinan seharusnya tidak menjadi sekadar bahan perdebatan statistik. Data semestinya menjadi cermin untuk melihat apakah kebijakan ekonomi benar-benar berhasil membuat masyarakat hidup lebih aman, mudah memenuhi kebutuhan pokok, dan memiliki kesempatan memperbaiki kehidupannya.

Kemiskinan dan Persoalan Distribusi

Persoalan tersebut membawa kita pada pertanyaan yang lebih mendasar: mengapa pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kekayaan tidak otomatis membuat seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan?

Salah satu jawabannya dapat dilihat dari persoalan distribusi kekayaan. Kekayaan suatu negara dapat meningkat, tetapi jika akses terhadap sumber daya ekonomi sangat terkonsentrasi, pertumbuhan tersebut tidak selalu menghasilkan pemerataan. Data Global Wealth Report 2023 menunjukkan terdapat sekitar 59,4 juta orang dewasa dengan kekayaan bersih minimal US$1 juta pada akhir 2022, sementara kelompok 1% terkaya menguasai 44,5% kekayaan global pada tahun tersebut.

Artinya, persoalan kemiskinan tidak semata-mata tentang apakah sebuah negara memiliki kekayaan yang cukup. Persoalan berikutnya adalah siapa yang memiliki, siapa yang menguasai, dan bagaimana kekayaan tersebut didistribusikan.

Dalam sistem ekonomi kapitalisme, kepemilikan individu dan mekanisme pasar mendapatkan ruang yang sangat besar. Modal dapat dikembangkan untuk memperoleh keuntungan, sementara akumulasi kekayaan menjadi salah satu karakter penting dalam aktivitas ekonomi. Dari sudut pandang para pengkritiknya, persoalan muncul ketika kebebasan ekonomi dan kepemilikan tersebut tidak diimbangi mekanisme distribusi yang cukup kuat, sehingga pertumbuhan kekayaan dapat berjalan beriringan dengan ketimpangan.

Namun, menyederhanakan seluruh kemiskinan hanya sebagai akibat satu faktor juga tidak cukup. Kemiskinan dipengaruhi banyak hal: kualitas pekerjaan, pendidikan, produktivitas, harga barang, akses terhadap layanan dasar, kondisi wilayah, kebijakan fiskal, hingga distribusi aset. Karena itu, kritik terhadap sistem ekonomi perlu diarahkan pada mekanisme yang konkret: bagaimana sumber daya dikelola, bagaimana kebutuhan dasar dipenuhi, dan bagaimana masyarakat yang berada di posisi paling lemah mendapatkan perlindungan. Di sinilah perspektif Islam menawarkan kerangka yang berbeda dalam memandang persoalan kesejahteraan.

Islam Memandang Kemiskinan dari Kebutuhan Dasar

Dalam literatur ekonomi Islam, kemiskinan tidak semata-mata didefinisikan berdasarkan rata-rata pendapatan atau ukuran daya beli antarnegara. Kemiskinan dikaitkan dengan ketidakmampuan memenuhi kebutuhan primer. Syekh Taqiyuddin an-Nabhani dalam An-Nizham al-Iqtishadi fi al-Islam menjelaskan kebutuhan primer tersebut meliputi pangan, sandang, dan papan. Ketika kebutuhan tersebut tidak terpenuhi, seseorang berada dalam kondisi yang membutuhkan penyelesaian.

Cara pandang ini membuat pembahasan kemiskinan bergeser dari sekadar pertanyaan “berapa pendapatan seseorang?” menjadi pertanyaan yang lebih dekat dengan kehidupan: “apakah kebutuhan dasarnya benar-benar terpenuhi?”

Kerangka tersebut juga menempatkan kesejahteraan sebagai persoalan yang tidak hanya menjadi tanggung jawab individu. Dalam konsep pemerintahan Islam yang dibahas dalam literatur tersebut, negara memiliki tanggung jawab dalam mengurus kebutuhan masyarakat, termasuk memastikan adanya mekanisme agar masyarakat mampu memenuhi kebutuhan pokoknya.

Mekanismenya antara lain melalui penciptaan kondisi yang memungkinkan masyarakat bekerja dan memperoleh penghidupan, pengelolaan kepemilikan umum, distribusi harta kepada pihak yang membutuhkan, serta pengaturan zakat dan waris. Dalam perspektif ini, ekonomi tidak hanya berbicara tentang bagaimana kekayaan dihasilkan, tetapi juga bagaimana kekayaan tersebut tidak berhenti pada kelompok tertentu.

Al-Quran memberikan prinsip penting dalam persoalan distribusi kekayaan:

“...agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.” (QS Al-Hasyr [59]: 7)

Ayat ini menunjukkan bahwa persoalan distribusi merupakan bagian penting dalam tata ekonomi Islam. Kekayaan tidak dipandang sekadar sebagai hasil yang boleh terus terakumulasi pada kelompok tertentu, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan tanggung jawab terhadap masyarakat.

Dalam kerangka tersebut, kepemilikan harta dalam Islam juga dibedakan menjadi kepemilikan individu, kepemilikan umum, dan kepemilikan negara. Sumber daya yang termasuk kepemilikan umum tidak diperlakukan sebagai komoditas yang bebas dikuasai individu apabila penggunaannya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Pengelolaan sumber daya tersebut diarahkan agar manfaatnya kembali kepada masyarakat.

Begitu pula zakat, waris, dan mekanisme distribusi lainnya tidak ditempatkan sebagai aktivitas sukarela semata. Masing-masing memiliki aturan syariat dan fungsi sosial yang diharapkan dapat mencegah penumpukan kekayaan pada segelintir orang serta membantu mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup.

Dengan demikian, Islam memandang pengentasan kemiskinan sebagai persoalan yang membutuhkan mekanisme yang menyeluruh. Individu memiliki tanggung jawab, masyarakat memiliki kepedulian, dan negara memiliki tanggung jawab dalam memastikan aturan serta pengelolaan kekayaan berjalan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Pada akhirnya, polemik angka 8,07% dan 64,1% seharusnya justru membuka ruang perenungan yang lebih dalam. Kita boleh berbeda dalam metode menghitung kemiskinan, menggunakan garis nasional ataupun standar internasional. Namun, di balik angka-angka tersebut ada manusia yang harus membeli makanan, membayar tempat tinggal, menyekolahkan anak, berobat ketika sakit, dan mencari pekerjaan agar keluarganya tetap bertahan.

Karena itu, ukuran keberhasilan pengentasan kemiskinan tidak semestinya berhenti pada pertanyaan apakah persentasenya turun. Pertanyaan yang lebih penting adalah:

Apakah semakin banyak keluarga yang benar-benar mampu memenuhi kebutuhan hidupnya secara layak? Apakah masyarakat memiliki akses terhadap pekerjaan dan sumber daya ekonomi? Apakah kekayaan negara memberi manfaat yang nyata bagi rakyat? Dan apakah sistem ekonomi yang berjalan mampu melindungi mereka yang paling rentan?

Angka adalah alat untuk membaca realitas, bukan realitas itu sendiri. Apa pun metode yang digunakan, tujuan akhirnya semestinya sama: memastikan tidak ada manusia yang dibiarkan berjuang sendirian menghadapi kebutuhan hidup yang mendasar.

Sebab, kemiskinan bukan sekadar angka di atas kertas. Ia adalah kehidupan manusia. Dan ketika yang dipertaruhkan adalah kehidupan manusia, maka yang dibutuhkan bukan hanya statistik yang semakin rapi, tetapi juga sistem yang sungguh-sungguh mampu menghadirkan keadilan dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat.