Polisi Imbau Pemilik Ambil Motor yang Digadaikan Mahasiswa di Semarang: Gratis

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sejumlah sepeda motor yang digelapkan oleh Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa kampus negeri di Semarang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah sepeda motor yang digelapkan oleh Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa kampus negeri di Semarang. Foto: Dok. Istimewa

Polrestabes Semarang telah mengamankan 23 motor yang digadaikan mahasiswa bernama Ibra Maulana Ibrohim (23). Motor-motor tersebut kini berada di kantor polisi dan pemiliknya dapat mengambilnya secara gratis.

"Bagi pemilik yang merasa kehilangan motor bisa diambil di Polsek Ngaliyan, dengan membawa BPKB atau STNK dan identitas diri. Tanpa dipungut biaya alias gratis," ujar Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, kepada kumparan, Rabu (10/6).

Riki menjelaskan, total motor yang digelapkan pelaku sebenarnya berjumlah 40 unit. Namun, beberapa di antaranya sudah dikembalikan oleh tersangka kepada pemiliknya.

"Jadi 25 kasus dilaporkan secara resmi kepada kepolisian. Nah, dua unit motor lainnya yang menjadi barang bukti masih dalam proses pencarian dan penelusuran oleh penyidik," jelasnya.

Tersangka diketahui merupakan mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang. Ia menggelapkan 40 motor milik teman dan juniornya di kampus dengan dalih menyewa kendaraan tersebut dengan tarif Rp 80 ribu hingga Rp 100 ribu.

Namun ternyata motor itu justru digadaikan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dari aksinya tersebut, tersangka meraup keuntungan hingga Rp 135 juta.

Uang itu habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup, termasuk menyewa wanita panggilan.

Pelaku berhasil diamankan pada Kamis (4/6) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal. Tersangka dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.