Polisi: Ketua Yayasan Tersangka Kekerasan Daycare di Yogya Residivis Korupsi
·waktu baca 2 menit

Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono membenarkan informasi soal tersangka DK, Ketua Yayasan Daycare Little Aresha di Yogya, merupakan residivis korupsi di Semarang, Jawa Tengah.
"Informasi yang kita terima seperti itu (residivis kasus korupsi), berarti dalam perkara yang lain. Mungkin ditangani oleh Semarang," kata Anggoro di Kepatihan Pemda DIY, Kamis (30/4).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Riski Adrian mengatakan Ketua Yayasan Daycare Little Aresha berinisial DK menyuruh pengasuh untuk mengikat tangan dan kaki anak-anak yang dititipkan.
"SOP enggak ada, namun itu (menali anak dengan kain) disampaikan secara lisan, secara langsung oleh Ketua Yayasan. Dan itu semua keterangan dari sebelas pengasuh (yang jadi tersangka) seperti itu," kata Adrian di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
"Keterangan para tersangka pengasuh sebelas itu, mereka diperintahkan melakukan hal itu oleh Ketua Yayasan," tegasnya.
Kepala Sekolah berinisial AP juga menyuruh pengasuh untuk melakukan hal serupa.
Polisi juga telah memvisum tiga anak yang jadi korban. Luka yang ada di pergelangan terjadi karena kencangnya ikatan kain.
"Sampai saat ini yang kita dalami, kita juga sudah melakukan visum terhadap tiga orang anak, gitu ya. Itu rata-rata lukanya di pergelangan," jelasnya.
Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan faktor ekonomi diduga jadi motif kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little Aresha Yogya.
"Iya termasuk motif ekonomi karena mereka mengejar pemasukan. Semakin banyak anak otomatis semakin banyak pemasukan yang mereka terima," kata Pandia di Polresta Yogyakarta, Senin (27/4).
Pandia mengatakan 13 orang yang ditetapkan tersangka berinisial DK (ketua yayasan), AP (kepala sekolah). Lalu FN, NF, LIS, EN, SRM, DR, HP, JK, SRJ, DO, DM yang semuanya merupakan pengasuh.
