Polisi Tetapkan Sopir Taksi Hijau Jadi Tersangka Kecelakaan KRL di Bekasi Timur

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga mengamati kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga mengamati kondisi taksi listrik yang rusak usai mengalami kecelakaan dengan KRL Commuter Line di Bekasi Timur, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Polisi menetapkan sopir taksi Green SM, Richard Rudolf, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang melibatkan KRL di Bekasi Timur, Jawa Barat.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Gefri Agitia mengatakan, tersangka dijerat Pasal 310 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Ancaman hukumannya berupa pidana enam bulan penjara atau denda Rp 1 juta.

“Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs taksi Green SM adalah karena lalainya pengemudi RRP,” kata Gefri dalam keterangannya, Kamis (21/5).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi tidak melakukan penahanan terhadap Richard. Gefri menyebut perkara ini masuk kategori tindak pidana ringan (tipiring) yang proses hukumnya ditangani hakim tunggal di pengadilan negeri.

“Perkara laka lantas KRL green SM merupakan kategori perkara sumir/tipiring yang ditangani oleh hakim tunggal di PN dan penyidik laka lantas sebagai penuntut,” ucap dia.

Proses evakuasi gerbong KRL wanita di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, Selasa (28/4/2026) sore. Foto: Nauval Pratama/kumparan

Sementara itu, polisi memastikan masinis KRL tidak dijerat pidana dalam perkara ini. Dasarnya, Pasal 124 UU Perkeretaapian mengatur pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.

Gefri mengatakan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut telah rampung. Polisi telah memeriksa sejumlah pihak, mulai dari penjaga palang pintu rel, sopir taksi, masinis KRL, hingga saksi ahli dari agen pemegang merek kendaraan (ATPM).

“Keputusan hakim akan mendasarkan kepada penilaian hakim atas peristiwa terjadinya laka lantas, faktor penyebab, kondisi lingkungan di lokasi kejadian serta penilaian terhadap perilaku pengemudi sehingga diputuskan mendapat pidana atau denda,” tandas Gefri.