PPATK soal Oknum BGN Kirim Uang ke Rekening SPPG Anomali: Bisa 13 Kali Sebulan

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya aktivitas pencairan dana pada beberapa virtual account (VA) milik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga tak didasari pada kebutuhan operasional.
"Hal ini terlihat dari frekuensi pencairan yang melebihi ketentuan BGN, pencairan baru saat dana sebelumnya belum terserap, serta adanya dana yang mengendap dan akhirnya dikembalikan seluruhnya pada akhir tahun," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan yang diterima, Sabtu (1/8).
Ivan mengatakan, berdasarkan ketentuan BG, pencairan dana biasanya dilakukan setiap 10 hari sekali, sehingga dalam praktiknya pencairan rata-rata terjadi 2 hingga 3 kali per bulan.
"Namun pada beberapa kasus mencapai lebih dari 3 kali hingga 13 kali dalam satu bulan dengan nominal yang tidak konsisten,"
Ivan menambahkan, pencairan dana baru kerap dilakukan sebelum dana yang cair sebelumnya terserap optimal.
"Bahkan terdapat dana yang tidak digunakan sama sekali sehingga menimbulkan akumulasi saldo di rekening VA SPPG hingga akhir tahun anggaran," ungkapnya.
"Pola tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara perencanaan kebutuhan anggaran dengan realisasi penggunaan dana di lapangan," jelas Ivan.
Sebelumnya Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menduga ada oknum di internal BGN terdahulu yang terlibat dalam pengiriman uang ke rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang ditemukan bermasalah.
Dugaan tersebut muncul setelah BGN menemukan anomali dalam pemeriksaan ribuan rekening virtual account milik SPPG. Dari pemeriksaan itu, BGN menemukan adanya anomali di 414 SPPG, di mana terdapat rekening ganda hingga rekening SPPG yang menerima dana meski dapurnya belum beroperasi.
Ia mengatakan BGN masih menelusuri motif di balik pengiriman dana tersebut. Menurut Sudaryono, setidaknya ada dua kemungkinan yang sedang didalami, yakni adanya niat jahat untuk melakukan tindak pidana atau sekadar upaya meningkatkan angka serapan anggaran BGN.
