Pria di Surabaya Perkosa Anak Tiri, Sempat Sekap Istri dan Korban

Seorang pria berinisial LE (43) ditangkap atas kasus pemerkosaan terhadap anak tirinya berusia 16 tahun. Pelaku juga menyekap korban dan istrinya di Apartemen Puncak Permai Jalan Raya Darmo Permai, Surabaya.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, mengatakan pelaku telah menikah siri dengan ibu korban berinisial YMI selama kurang lebih 10 tahun.
"Di mana korban merupakan anak bawaan/anak kandung pelapor (anak tiri tersangka) yang tinggal bersama mereka," kata Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (23/9).
Hadi menyampaikan, dari hasil pemeriksaan, perbuatan pelaku pertama kali terjadi pada bulan Juli 2025 saat tersangka, istrinya serta dua anaknya menginap di salah satu hotel di Surabaya.
"Tersangka memanggil korban ke ruang tamu, mengancam akan memukuli ibunya jika menolak, lalu memaksa korban melakukan persetubuhan," jelasnya.
Lalu, tersangka kemudian melancarkan aksi bejatnya kembali pada kurun waktu bulan April dan Mei 2026 di sebuah apartemen di Surabaya.
"Perbuatan dilakukan saat ibu dan adik korban sedang ikut pengajian. Tersangka mengulang perbuatan persetubuhan dengan modus ancaman kekerasan yang sama," kata dia.
Tak berhenti di situ, tersangka kembali beraksi pada bulan Juni 2026 di apartemen yang terakhir mereka tempati.
"Perbuatan dilakukan dengan cara dan ancaman yang sama saat ibu korban sedang menghadiri acara pengajian keluarga," ujarnya.
Hadi mengungkapkan, tersangka juga seringkali berperilaku kasar terhadap istrinya. Sehingga, hal itu yang menjadi modus tersangka untuk memaksa korban menuruti nafsu bejatnya.
"Korban tidak berani melawan atau melapor karena merasa takut atas ancaman tersangka yang akan memukuli ibu korban," ungkap Hadi.
Hingga akhirnya aksi tersangka terungkap setelah adik korban bersama tantenya meminta bantuan ke Polsek Dukuh Pakis karena istri dan korban disekap di dalam kamar apartemen pada tanggal 14 Juli 2026.
"Pelapor dan korban dikunci di dalam apartemen oleh tersangka. Saat diamankan dan dimintai keterangan di kantor polisi, korban baru menceritakan seluruh peristiwa persetubuhan yang dialaminya kepada pelapor," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 473 UU No. 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pelecehan seksual fisik serta perkosaan.
