Rekomendasi Komnas HAM di Kasus Andrie Yunus: RUU Peradilan Militer-Bentuk TGPF
·waktu baca 3 menit

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah, aparat penegak hukum, hingga lembaga terkait kasus serangan air keras terhadap Andrie Yunus.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengatakan pihaknya meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret, termasuk revisi regulasi dan pembentukan tim pencari fakta (TGPF).
“Yang pertama adalah mendorong revisi Undang-Undang Peradilan Militer agar selaras dengan Undang-Undang TNI dan KUHAP, terutama terkait dengan anggota TNI yang melakukan tindak pidana," ujar Anis kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor Komnas HAM, Senin (27/4).
"Yang kedua, membentuk tim gabungan pencari fakta untuk memastikan pengungkapan secara tuntas atas peristiwa serangan terhadap Saudara Andrie Yunus secara objektif, imparsial, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Kepada Kepolisian, Komnas HAM mendesak agar proses hukum terus berjalan hingga seluruh pelaku terungkap.
“Mendesak Kepolisian sebagai penegak hukum untuk melanjutkan proses penyelidikan dan proses penyidikan atas peristiwa penyerangan air keras terhadap Saudara Andrie Yunus hingga tuntas terutama untuk mengungkap pelaku lain termasuk dari unsur sipil,” lanjutnya.
Komnas HAM juga menyoroti pentingnya transparansi dalam proses hukum di peradilan militer terhadap empat tersangka.
“Yang pertama, mendorong proses hukum di peradilan militer terhadap empat tersangka dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel mengungkap dugaan operasi penyerangan terhadap korban terutama dengan menggali keterangan tersangka atas peran siapa saja yang terlibat atas perintah siapa yang bersangkutan melakukan tindakan serangan tersebut,” kata Anis.
Selain itu, ia meminta agar aparat mempertimbangkan penerapan pasal penyiksaan dalam kasus ini.
“Yang kedua, mempertimbangkan penggunaan pasal penyiksaan dalam penyidikan kasus ini berdasarkan Pasal 530 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.
Terakhir, dalam paparannya, Komnas HAM meminta kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Tentu kami merekomendasikan agar LPSK memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban, menyediakan pemulihan, dan memberikan bantuan medis serta bantuan rehabilitasi psikososial,” tutup Anis.
Dalam kesempatan yang sama, Komnas HAM juga memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan dalam pemantauan kasus ini sejak Maret 2026.
“Komnas HAM telah melakukan serangkaian pemantauan atas kasus penyiraman terhadap AY, Wakil Koordinator Kontras, yang terjadi pada tanggal 12 Maret 2026,” kata Anis.
Anis menjelaskan, langkah awal yang dilakukan yakni menerbitkan dokumen resmi untuk perlindungan korban serta surat keterangan pembela HAM untuk Andrie Yunus.
“Komnas HAM sudah menerbitkan Surat Keterangan Pembela HAM pada tanggal 16 Maret 2026. Yang kedua, Komnas HAM juga sudah mengirimkan Surat Perlindungan pada tanggal 17 Maret 2026,” ujarnya.
Selain itu, Komnas HAM telah meminta keterangan dari berbagai pihak guna mendalami kasus tersebut.
“Kami juga meminta keterangan dan informasi dari sejumlah pihak, setidaknya ada delapan pihak yang kami minta keterangan dan informasi,” ucap Anis.
Pihak-pihak tersebut antara lain saksi dari KontraS, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Polda Metro Jaya, Mabes TNI, hingga para ahli seperti ahli intelijen militer, toksikologi forensik, dan psikologi forensik.
