Roy Suryo dan dr Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Dibawa Pakai Mobil Tahanan

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roy Suryo saat dikawal polisi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Foto: Jeni Ritanti/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Roy Suryo saat dikawal polisi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Polda Metro Jaya melimpahkan dua tersangka kasus isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6).

Pantauan kumparan di lokasi, Roy Suryo diantar dari Direktorat Tahanan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Roy tampak menggunakan batik hitam dengan motif berwarna kuning dan hijau.

Sementara itu dr Tifa tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Keduanya kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan menuju kejaksaan.

Roy Suryo saat dikawal polisi ke mobil tahanan untuk dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Saat keluar dan dibawa oleh polisi menuju mobil, Roy Suryo sempat berteriak kepada para simpatisan yang hadir. Sementara dr Tiga tak menyampaikan sepatah kata pun.

“Allahu Akbar. Tetap Semangat. Merdeka!” kata Roy.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6/2026). Foto: Jeni Ritanti/kumparan

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan proses pelimpahan ini bagian dari proses hukum yang sudah berjalan sejak kasus ini bergulir.

"Hari ini Senin, 22 Juni 2026, lebih kurang pukul 09.15, untuk dua orang tersangka, saudara RS dan saudari TT, akan ditahapduakan," kata Budi saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya.

instagram embed

"Jadi proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21. Hari ini kita tahapduakan. Mari bersama-sama kita menghormati proses hukum ini berjalan secara independen," tambahnya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6) pagi. Keduanya diamankan setelah berkas perkara tudingan ijazah palsu Jokowi sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.