RUU Perampasan Aset Perlu Pengawasan Ketat agar Tak Disalahgunakan

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang telah dibahas selama lebih dari satu dekade ditargetkan disahkan paling lambat Desember 2026.
Pengamat Hukum dan Pembangunan Hardjuno Wiwoho mengingatkan, pengesahan RUU tersebut harus dibarengi dengan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan untuk mengkriminalisasi maupun menekan masyarakat.
Menurutnya, kehati-hatian semakin diperlukan karena cakupan RUU Perampasan Aset direncanakan meliputi 13 jenis tindak pidana.
"RUU ini harus memiliki dimensi dan roh pemberantasan korupsi sesuai dengan yang menjadi komitmen Presiden Prabowo Subianto. Jadi, jangan main-main lagi dengan RUU ini," kata Hardjuno.
Tindak pidana yang diusulkan masuk dalam cakupan RUU tersebut antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia dan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta perdagangan orang.
Hardjuno menilai perluasan cakupan tersebut merupakan langkah maju. Namun, menurut dia, luasnya kewenangan perampasan aset harus diimbangi dengan kehati-hatian dalam merumuskan setiap pasal.
Ia mengingatkan, instrumen hukum yang kuat tetap berisiko disalahgunakan apabila tidak disertai prinsip due process of law, standar pembuktian yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang transparan.
"Perampasan aset harus berbasis pembuktian yang kuat dan mekanisme pengawasan yang transparan. Jangan sampai instrumen hukum berubah menjadi alat kepentingan politik," ujar Hardjuno yang merupakan kandidat doktor Universitas Airlangga.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkapkan terdapat 13 jenis tindak pidana yang diusulkan masuk dalam RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi hingga perdagangan orang.
Ia mengakui terdapat kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa mekanisme perampasan aset nantinya juga dapat menyasar warga biasa, bukan hanya pejabat negara atau pelaku kejahatan besar.
Habiburokhman menegaskan, penerapan aturan tersebut harus sejalan dengan prinsip persamaan di muka hukum.
"Siapapun yang melakukan pelanggaran hukum maka harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya," kata Habiburokhman di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan, aturan tersebut nantinya harus diterapkan secara non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih.
Menanggapi hal tersebut, Hardjuno menilai perluasan objek perampasan aset semestinya tetap memiliki batasan yang jelas. Instrumen tersebut, menurutnya, perlu diprioritaskan untuk kejahatan serius dengan nilai aset atau kerugian yang signifikan, bukan pelanggaran kecil yang berpotensi menjerat masyarakat awam.
Batasan yang tegas mengenai jenis kejahatan, nilai aset, serta mekanisme pembuktian dinilai penting untuk memperkuat legitimasi RUU Perampasan Aset sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat.
Hardjuno juga mengingatkan DPR dan pemerintah agar pembahasan RUU tersebut tidak kembali berhenti pada tataran wacana. Setelah cakupan tindak pidana ditentukan, pembahasan perlu diarahkan pada substansi pasal, termasuk mekanisme perampasan, pembuktian, perlindungan hak warga, dan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
"Intinya, jangan sampai RUU ini jadi alat gebuk politik. Harus dipastikan RUU ini tidak tebang pilih dalam memerangi tindak pidana," pungkas Hardjuno.
