RUU Perampasan Aset untuk Kejahatan Kakap, Kasus Bernilai Kecil Tak Jadi Sasaran

Komisi III DPR RI menegaskan bahwa mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana (non-conviction based asset forfeiture) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus difokuskan untuk memburu kejahatan ekonomi berskala besar.
DPR menolak usulan akademisi yang mendorong agar seluruh jenis tindak pidana dapat dikenai perampasan aset tanpa memandang nilai kerugiannya.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, menyatakan instrumen perampasan aset dirancang secara khusus untuk memulihkan keuangan negara yang hilang akibat tindak pidana kakap, bukan untuk menyasar perkara-perkara kecil.
"Ya kita lihat. Tentu kalau saya dan ada beberapa pakar sebelumnya ini tidak bisa semuanya. Ini kan yang ada kaitannya dengan perampasan aset. Jadi tindak pidana-tindak pidana yang berpotensi cukup besar untuk kepentingan negara," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9).
Dirinya itu menilai tidak logis jika kasus-kasus dengan dampak finansial yang minim dipaksakan masuk ke dalam butir undang-undang ini.
"Ya kalau tindak pidana-tindak pidana yang tidak potensi keuangannya kecil saya kira nggak termasuk di situ ya. Tapi kita lihat lah bagaimana nanti ya semuanya pakar pakar ini kan memberikan wawasan kepada kita," ujarnya.
Soroti Celah Penggunaan LHKPN
Selain membatasi skala tindak pidana, Safaruddin mengkritisi usulan pakar hukum pidana yang menyarankan agar pembuktian perampasan aset mengacu pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya, instrumen LHKPN memiliki keterbatasan mendasar karena hanya mengikat para pejabat publik atau penyelenggara negara. Padahal, kejahatan ekonomi bernilai fantastis yang dibidik RUU ini justru banyak melibatkan aktor-aktor swasta, mulai dari bandar judi online hingga mafia sumber daya alam.
"Dan ini juga tadi Pak Dr Muzakkir itu sebaiknya juga berpedoman kepada LHKPN ya yang sekarang ini ada di KPK. Beliau menyarankan supaya ada lembaga khusus yang menangani itu. Tapi kan ada juga permasalahan yang muncul bahwa LHKPN itu kan khusus untuk pejabat negara. Tapi nonpejabat negara itu tidak diwajibkan untuk membuat LHKPN," tegasnya.
"Sedangkan tindak pidana yang masuk dalam kategori undang undang perampasan aset ini bukan untuk pejabat negara saja ada yang swasta. Seperti saya bilang kan judi online masalah sumber daya alam perpajakan segala banyak yang itu," pungkasnya.
