Said Iqbal Bicara Demo Buruh Usai Dilantik Jadi Penasihat Presiden
·waktu baca 2 menit

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, berbicara soal aksi demonstrasi buruh usai dirinya masuk ke pemerintahan. Ia menegaskan aksi unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
Pernyataan tersebut disampaikan Said Iqbal usai dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Senin (8/6).
Menurut Said, kebebasan menyampaikan pendapat melalui demonstrasi merupakan hak yang telah diatur dalam konstitusi dan undang-undang.
"Demonstrasi adalah, sebagaimana presiden berulang-ulang sampaikan, itu adalah hak konstitusi diatur dalam undang-undang," kata Said.
Karena itu, Said menjelaskan, organisasi buruh maupun kelompok masyarakat lainnya tetap memiliki ruang untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Siapa saja yang lakukan demonstrasi, baik KSPI dan Serikat buruh lain harus sesuai dengan prosedur di Undang-undang," ujarnya.
Ia mengakui bahwa isu pengupahan selama ini menjadi salah satu tuntutan utama yang kerap diangkat dalam berbagai aksi buruh setiap tahunnya.
Oleh karena itu, dirinya berharap kehadirannya sebagai Penasihat Khusus Presiden dapat membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif terkait persoalan ketenagakerjaan, khususnya soal upah.
"Isu upah selalu jadi isu utama setiap tahun dalam demo-demo kaum Buruh. Mudah-mudahan dengan saya masuk ke dalam penasihat khusus presiden ini, sebelum itu terjadi kami akan buat analisis kebijakan terhadap berapa besaran kenaikan upah dan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja," kata dia.
