Saksi Ungkap Ace Hasan Marah-marah Tolak Uang Titipan Gus Alex untuk Pansus Haji

Saksi sidang perkara korupsi kuota haji tambahan menyebut Ace Hasan Syadzily menolak uang titipan dari Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk kebutuhan Panitia Khusus (Pansus) Haji.
Hal itu disampaikan salah satu saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), yakni Zainal Abidin selaku Komisaris Independen PT Sucofindo dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/9).
Zainal awalnya menceritakan pertemuannya dengan Gus Alex. Saat itu, Gus Alex disebut meminta Zainal untuk menerima titipan uang yang disebut untuk kebutuhan Pansus Haji.
“Mas, ini aku nitip. Mas, nitip 1 juta (USD) untuk ya kebutuhan teman-teman Pansus,” kata Zainal menirukan ucapan Gus Alex.
Zainal kemudian mencoba memberikan uang tersebut kepada Ace Hasan Syadzily yang saat itu berada di Pansus Haji dan menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR.
Namun, Ace disebut menolak titipan uang itu. Zainal mengatakan Ace bahkan marah-marah kepadanya.
“Kemudian setelah dari Pak Ace itu, ya ya ya ya setelah saya sampaikan itu kan kita terus bubar, Pak. ‘Ya sudah datang aja ke rumahnya,’ saya bilang gitu. Nah, setelah itu sudah. Baru dua hari atau besoknya, besoknya itu telepon. Nah, termasuk Pak Ace itu telepon saya juga marah-marah. Marah-marah ke saya. ‘Ngapain lu anu, suruh-suruh kok arahkan ke sini?’ Saya jawab, ‘Ya kan teman satu ini, sama-sama mitra di Komisi VIII,’ saya bilang gitu. Ya sudah, akhirnya terus Pak Alex juga telepon saya. Intinya mengabari bahwa Pak Ace tidak bersedia,” terang Zainal.
Setelah Ace menolak, Zainal kemudian menghubungi kenalannya yang bernama Khomsin. Keduanya disebut berbincang di telepon soal uang tersebut. Zainal lalu meminta Khomsin mengamankan uang tersebut hingga ada perintah selanjutnya.
“Amankan, ya, amankan sampai ada perintah lanjutan dari saya,” ujar Zainal.
Zainal juga sempat menemui Nusron Wahid yang saat itu menjadi Ketua Pansus Haji. Kepada Nusron, Zainal menyampaikan bahwa dirinya memiliki titipan.
“Kang, ini aku ada titipan nih,” kata Zainal.
Namun, Nusron juga disebut menolak titipan uang itu.
“Apaan? Enggak usah, enggak usah, enggak usah, enggak usah,” ujar Zainal menirukan Nusron.
Pada akhirnya, Zainal memutuskan untuk menyerahkan uang tersebut ke KPK setelah ia berkonsultasi dengan teman-temannya yang disebutnya mengerti soal hukum.
Perkara Korupsi Kuota Haji
Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Gus Yaqut melakukan korupsi terkait pengaturan kuota haji tahun 2023-2024. Dari pengaturan itu, Gus Yaqut didakwa menerima keuntungan pribadi sebesar USD 271.500 atau setara Rp 4.832.971.500 dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622 miliar.
Perbuatan itu dilakukan Gus Yaqut bersama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku stafsus Menag 2021-2024; Asrul Azis Taba selaku Ketum Tour Travel Haji dan Umrah (Kesthuri); dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional Makassar Toraja (Maktour).
Jaksa mengatakan, pengaturan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Setelah keinginan PIHK dilaksanakan, diduga ada pemberian fee percepatan keberangkatan jemaah kepada para pejabat di Kemenag dan sejumlah pihak.
Adapun pengaturan kuota yang dimaksud yakni mengalihkan dan mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2023 yakni yang seharusnya seluruhnya dialokasikan untuk haji reguler, tapi kemudian diatur 8 persen untuk haji khusus. Hal itu mengacu kepada kesepakatan di DPR RI.
Kemudian pada tahun 2024, tambahan kuota haji diatur sebesar 50 persen untuk haji khusus tanpa landasan kajian teknis yang bertentangan dengan sejumlah aturan dan perundang-undangan. Padahal harusnya hanya 8 persen saja dari total kuota tambahan.
Gus Yaqut menampik dakwaan tersebut. Dia menyatakan tak ada bukti soal penerimaan uang sebagaimana dakwaan.
