Konten dari Pengguna

Seberapa Mahal Harga Sebuah Janji?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Putri Sereida Oktavia Sibarani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber Gambar: CHATGPT AI
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar: CHATGPT AI

Janji sering kali terdengar sederhana, tetapi dampaknya bisa panjang ketika tidak ditepati. Dalam kehidupan sehari-hari, seseorang bisa berjanji mengembalikan uang, menyelesaikan pekerjaan, atau menjalankan tanggung jawab yang telah disepakati bersama. Masalahnya, ketika janji diingkari, pihak yang percaya bukan hanya kehilangan sesuatu, tetapi juga harus menanggung kekecewaan dan kerugian.

Di lingkungan kampus, persoalan ini dapat ditemukan dalam kerja kelompok, kepanitiaan, maupun hubungan pertemanan. Misalnya, seorang mahasiswa berjanji menyelesaikan bagian tugas sebelum batas pengumpulan, tetapi justru menghilang ketika anggota kelompok lain membutuhkan hasil pekerjaannya. Contoh tersebut merupakan ilustrasi yang dekat dengan kehidupan mahasiswa, dan menunjukkan bahwa janji yang dianggap sepele dapat merugikan orang lain ketika berkaitan dengan tanggung jawab bersama.

Persoalan menjadi lebih serius ketika janji melibatkan uang atau kesepakatan yang menimbulkan kewajiban hukum. Seorang mahasiswa, misalnya, meminjam uang kepada temannya untuk membayar kebutuhan kuliah dan berjanji mengembalikannya pada tanggal tertentu. Jika setelah jatuh tempo ia terus menghindar tanpa penjelasan, persoalannya tidak lagi hanya menyangkut hubungan pertemanan, tetapi juga kemungkinan pelanggaran kewajiban berdasarkan perjanjian.

Dalam hukum Indonesia, Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) memberikan pengertian mengenai perjanjian sebagai perbuatan ketika satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap orang lain. Pasal 1320 KUH Perdata mengatur empat syarat sah perjanjian, yaitu kesepakatan, kecakapan, suatu hal tertentu, dan sebab yang halal. Ketentuan ini menunjukkan bahwa janji yang telah menjadi perjanjian sah memiliki konsekuensi hukum, berbeda dari ucapan biasa yang tidak dengan sendirinya melahirkan kewajiban yang dapat dituntut.

Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Ketentuan ini berkaitan dengan asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian harus dipenuhi, serta asas kebebasan berkontrak yang memberikan ruang bagi para pihak untuk menentukan isi kesepakatan selama tidak bertentangan dengan hukum. Kebebasan membuat perjanjian tidak berarti seseorang boleh mengabaikan kewajiban setelah memperoleh keuntungan dari kesepakatan tersebut.

Selain itu, asas konsensualisme menekankan pentingnya kesepakatan dalam pembentukan perjanjian, sedangkan asas itikad baik mengharuskan para pihak bertindak jujur dan patut ketika melaksanakan kewajibannya. Asas kepribadian juga menegaskan bahwa perjanjian pada dasarnya mengikat pihak-pihak yang membuatnya, sebagaimana tercermin dalam Pasal 1315 dan Pasal 1340 KUH Perdata. Asas-asas tersebut mengingatkan bahwa sebuah kesepakatan bukan hanya soal memperoleh hak, melainkan juga kesediaan menjalankan kewajiban secara bertanggung jawab.

Contoh nyata dapat dilihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tasikmalaya Nomor 40/Pdt.G/2020/PN Tsm yang diputus pada 17 Juni 2021. Dalam perkara antara Ferry dan Elva Luciana, pengadilan mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan perjanjian utang piutang mereka sah dan mengikat, serta menyatakan tergugat melakukan wanprestasi karena tidak melunasi sisa utang sebesar Rp1,78 miliar. Putusan tersebut memperlihatkan bahwa perjanjian yang tidak dipenuhi dapat berujung pada proses pengadilan dan kewajiban pembayaran yang ditetapkan berdasarkan putusan.

Kasus lain terjadi dalam sengketa utang piutang antara Soeharto dan Alamsyah Setyanegara Sukawijaya atau Yoyok Sukawi. Pada 4 Agustus 2026, Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara Nomor 613/Pdt.G/2025/PN.Smg menyatakan tergugat melakukan wanprestasi terkait perjanjian pinjam-meminjam, dengan sisa pinjaman pokok yang diberitakan sebesar Rp12,8 miliar. Kedua perkara tersebut menunjukkan bahwa ketika kewajiban dalam perjanjian tidak dilaksanakan, pihak yang dirugikan dapat menggunakan jalur hukum untuk memperjuangkan haknya.

Secara hukum, Pasal 1238 KUH Perdata mengatur keadaan lalai dalam pemenuhan perikatan, termasuk melalui teguran sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 1243 mengatur penggantian biaya, kerugian, dan bunga dalam keadaan yang ditentukan hukum akibat tidak dipenuhinya perikatan, sedangkan Pasal 1244 dan Pasal 1245 mengatur keadaan tertentu yang dapat membebaskan debitur dari kewajiban mengganti kerugian. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa harus mempertimbangkan isi perjanjian, bukti, penyebab kegagalan, serta ketentuan hukum yang relevan.

Tidak setiap janji yang diingkari otomatis menjadi wanprestasi, dan tidak setiap utang yang belum dibayar merupakan tindak pidana penipuan. Wanprestasi berkaitan dengan tidak dipenuhinya kewajiban dalam perikatan, sedangkan penipuan pidana membutuhkan unsur-unsur tindak pidana yang harus dibuktikan. Pembedaan ini penting agar penyelesaian masalah dilakukan secara tepat dan hukum tidak digunakan secara sembarangan untuk menekan pihak lain.

Pada akhirnya, harga sebuah janji tidak hanya dihitung dari jumlah uang yang hilang, tetapi juga dari waktu, kesempatan, dan kepercayaan yang rusak. Karena itu, setiap orang sebaiknya membuat kesepakatan secara jelas, menyimpan bukti tertulis, serta memikirkan kemampuan sebelum menyanggupi suatu kewajiban. Jika masalah muncul, komunikasi yang jujur, teguran yang patut, dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan dapat ditempuh sebelum mempertimbangkan jalur hukum.

Kesimpulannya, janji memiliki nilai ketika disertai kesediaan untuk bertanggung jawab atas akibatnya. Mahasiswa perlu membiasakan diri menepati kesepakatan, membagi tugas secara adil, dan tidak membiarkan teman menanggung akibat dari kelalaiannya seorang diri. Hukum dapat melindungi hak dan membantu menyelesaikan sengketa, tetapi menjaga kepercayaan tetap dimulai dari keberanian untuk berkata jujur dan membuktikan perkataan melalui tindakan.