Konten dari Pengguna

Siapa Mengendalikan Dompet Negara?

Yuniar Riza Hakiki

Yuniar Riza Hakiki

Peneliti, Advokat, dan Konsultan Hukum

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Yuniar Riza Hakiki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto: Humas MK/Ifa.
zoom-in-whitePerbesar
Foto: Humas MK/Ifa.

Ada satu hal yang jarang kita sadari tentang APBN. UU APBN itu umurnya cuma setahun, tapi dampaknya bisa terasa sepanjang masa jabatan Presiden, bahkan lebih. Dan pada 16 September 2026 kemarin, Mahkamah Konstitusi memutus perkara yang, jujur saja, bukan soal gizi anak sekolah semata. Ini tentang siapa yang sebenarnya pegang kendali dompet negara.

Perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 ini diajukan koalisi yang cukup beragam. Dari Sajogyo Institute, Asosiasi Pendamping Perempuan Usaha Kecil Mikro, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, sampai mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas, Agus Sarwono seorang karyawan, dan Sabiq Muhammad kepala desa dari Klaten. Yang mereka persoalkan bukan program Makan Bergizi Gratis (MBG) semata.

Mereka menggugat pasal-pasal dalam UU APBN 2026 yang memberi Presiden kewenangan nyaris tanpa batas untuk mengubah, menggeser, dan mengalihkan anggaran lewat Peraturan Presiden. Tanpa perlu balik lagi ke DPR. Tanpa perlu lagi dengar suara publik.

Coba bayangkan. Rancangan APBN sudah dibahas susah payah sampai disetujui bersama. Prosesnya panjang, ada nota keuangan, ada pembahasan, ada persetujuan. Tapi begitu undang-undang itu sah, ternyata ada jalur bypass yang nggak selevel. Yaa, itu Peraturan Presiden yang bisa mengubah rincian besar-besaran tanpa melibatkan lagi DPR, apalagi publik.

Kalau itu benar, maka fungsi DPR yang katanya salah satu pilar checks and balances dan fungsi partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participation) nyata sekadar jadi seremoni belaka.

Tebalnya Dompet Negara

Pemohon membeberkan angka yang cukup menohok. Anggaran MBG mencapai sekitar Rp335 triliun, hampir tiga kali anggaran Kementerian Kesehatan dan enam kali anggaran Kemendikdasmen.

Sementara anggaran penanganan bencana, untuk BMKG, Basarnas, BNPB jumlahnya cuma sekitar 1 persen dari anggaran MBG itu. Ironisnya, ini muncul tak lama setelah banjir besar melanda Sumatera akhir tahun 2025.

Angka-angka ini memang kalkulasi Pemohon. MK nampaknya menahan diri untuk tidak masuk ke ranah nominal anggaran itu, karena menganggap bukan wilayahnya.

Tapi terlepas dari benar-tidaknya angka itu, pertanyaan yang diajukan tetap relevan. Kalau satu program membutuhkan dompet setebal itu, siapa yang mengawasi arah pergeserannya begitu APBN berjalan?

Apa Kontribusi Putusan Mahkamah?

Nah, di sinilah menariknya. MK tidak membatalkan MBG. Tidak juga menyatakan seluruh dalil Pemohon benar. Putusannya "setengah mateng" dikabulkan sebagian, ditolak sebagian besar lainnya. Dan justru di titik tengah inilah letak pelajaran pentingnya.

MK mengabulkan uji materiil terhadap tiga pasal.

Pertama, soal rincian belanja pemerintah pusat yang bisa diubah lewat Perpres (Pasal 8 ayat 5). Mahkamah bilang boleh, tapi kalau perubahannya sampai mengubah besaran belanja menurut fungsi, wajib ada persetujuan DPR. Ini seperti menutup jalur bypass yang saya sebut tadi. Mengubah struktur besar tetap harus lewat jalur utama, sama seperti waktu menyusunnya.

Kedua, soal Rp1 triliun dana desa yang bisa dipakai sebagai "insentif desa dan/atau melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat" (Pasal 14 ayat 1 huruf b). MK menegaskan boleh dikaitkan dengan program nasional, tapi pelaksanaannya harus tetap di tangan pemerintah desa, bukan diambil alih pusat. Otonomi desa bukan sekadar slogan, tapi harus punya makna operasional.

Ketiga, soal kewenangan darurat Presiden mengubah postur APBN kalau ada ancaman terhadap perekonomian nasional (Pasal 29 ayat 1). MK bilang, kewenangan itu sah, tapi bukan cek kosong. Tetap harus dapat persetujuan DPR.

Tapi di sisi lain, MK menolak dalil-dalil yang justru menurut saya justru paling tajam menyoal sentralisasi fiskal. Yaitu soal rincian dana transfer ke daerah lewat Perpres, penyesuaian dana alokasi umum, prioritas dana otonomi khusus untuk agenda nasional termasuk MBG, sampai soal frasa "ditetapkan oleh Pemerintah" dalam mekanisme pergeseran anggaran. Semua itu dianggap konstitusional, karena ini bagian dari fleksibilitas yang dibutuhkan pemerintah untuk menjalankan anggaran.

Putusan ini mempertahankan pola lama Mahkamah dalam menguji UU APBN. Dari puluhan permohonan uji UU APBN, Mahkamah nyaris selalu menahan diri, kecuali untuk 2 hal yang sudah punya rumusan konstitusi paling eksplisit, yakni mandatory spending anggaran pendidikan 20 persen, dan kerugian konkret warga akibat bencana. Di luar itu, Mahkamah cenderung menghormati domain teknis eksekutif dan DPR.

Yang membuat putusan ini agak berbeda adalah munculnya kategori baru. Bukan soal angka mandatory spending, tapi soal prosedur. Siapa yang harus menyetujui kalau anggaran digeser besar-besaran setelah disahkan. Ke depan, setiap Perpres yang mengubah rincian besar APBN, dan setiap kebijakan darurat presiden soal fiskal, maka DPR (publik) harus dilibatkan.

Ada satu hakim konstitusi, Daniel Yusmic P. Foekh, yang berbeda pendapat dan berpikir Mahkamah semestinya menolak semuanya. Argumennya klasik tapi layak dilirik. UU APBN itu sifatnya khas, hanya berlaku setahun, lebih mirip penetapan administratif ketimbang produk legislasi biasa, dan kalau Mahkamah terlalu jauh masuk ke rincian teknisnya, ia berisiko menjelma jadi "pembuat anggaran kedua". Sesuatu yang bukan mandatnya, katanya.

Dissenting opinion ini menyingkap ketegangan yang sebenarnya sudah lama ada. Sejauh mana Mahkamah boleh menafsir ulang kewenangan fiskal presiden tanpa dianggap mengambil alih peran pembentuk undang-undang?

Perdebatan ini tidak akan selesai di satu putusan, dan sepertinya akan terus muncul setiap kali ada program prioritas besar yang dibiayai dengan cara yang membuat publik gelisah.

Intinya?

Pelajaran yang bisa dipetik dari putusan setebal 138 halaman ini sebenarnya sederhana. APBN bukan cuma soal angka di atas kertas yang disusun sekali setahun lalu selesai. Ia terus bergerak, digeser, disesuaikan sepanjang tahun. Dan pergerakan itulah yang justru paling rawan lolos dari pengawasan publik, karena terjadi lewat instrumen hukum yang jauh lebih senyap dan levelnya lebih rendah ketimbang sidang paripurna DPR.

Putusan ini tak menghentikan Program MBG. Tapi meletakkan satu prinsip, yang kalau benar-benar dijalankan, maka akan cukup berarti. Kalau pemerintah mau menggeser anggaran dalam skala besar demi program apa pun, sebaik apa pun niatnya, maka DPR tidak boleh sekadar jadi penonton, apalagi penggumam.

Rakyat, lewat wakilnya, berhak tahu dan menyetujui ke mana uang pajak kita benar-benar mengalir. Bukan cuma di awal tahun anggaran, tapi sepanjang tahun itu berjalan.

Yang jadi PR sekarang bukan lagi soal seperti apa putusannya, melainkan soal kemauan politik. Apakah mekanisme persetujuan DPR yang diwajibkan Mahkamah ini akan benar-benar dijalankan secara konsekuen? Atau justru sekedar formalitas baru yang gampang dilewati dengan cara lain?

Sejarah fiskal kita, sayangnya, sering mengajarkan bahwa celah selalu bisa dicari, kecuali jika ada yang terus mengawasi. Siapa?

Yuniar Riza Hakiki,

Konsultan & Peneliti Hukum Tata Negara PSHK UII