Takut Rumah Digeledah KPK, Keluarga Eks Direktur DJBC Bawa Kabur Kado Mutasi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJKA) agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai (DJKA) agenda pemeriksaan saksi dan saksi ahli, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Rizal, menyebut keluarganya membawa lari bingkisan mahal miliknya saat KPK melakukan penggeledahan.

Hal itu diungkapkan Rizal saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang DJBC di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/9). Rizal bersaksi untuk terdakwa Orlando Hamonangan Sianipar selaku mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I pada DJBC.

Dalam pemeriksaan, jaksa mencecar Rizal soal sejumlah bingkisan bernilai tinggi yang diterimanya saat meninggalkan jabatan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Rizal saat itu dimutasi menjadi Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Bingkisan tersebut merupakan hadiah atau kenang-kenangan perpisahan dari sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat P2 DJBC.

Jaksa kemudian menggali soal barang-barang yang diberikan kepada Rizal. Bingkisan tersebut di antaranya berupa tas Louis Vuitton dan jam tangan mewah.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pejabat Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Rizal Fadillah (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/9/2026). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Jaksa lalu bertanya ke mana bingkisan tersebut dibawa setelah diterima Rizal.

“Bawa pulang, Pak,” jawab Rizal.

Jaksa memastikan apakah bingkisan tersebut kemudian dibuka di rumah.

“Ya, yang buka yang di rumah, Pak,” jawab Rizal.

Jaksa kemudian menyinggung ke mana bingkisannya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Rizal. Sebab, bingkisan-bingkisan itu sempat tidak berada di rumah ketika tim KPK datang.

“Apakah sempat memang diungsikan, dibawa ke tempat lain seingat saksi?” tanya jaksa.

Rizal mengakui bingkisan tersebut sempat dibawa lari oleh orang rumahnya. Menurutnya, hal itu dilakukan karena keluarganya ketakutan saat KPK melakukan penggeledahan.

“Iya, dibawa lari, Pak, karena ketakutan, Pak, di rumah,” kata Rizal.

“Ya (keluarga) di rumah, Pak. Mungkin takut ada barang-barang yang dilihatnya berharga ya pasti dibawa lari mungkin,” lanjutnya.

Jaksa kembali bertanya siapa pihak yang menyimpan bingkisan itu dan bagaimana akhirnya barang itu kembali ditemukan penyidik untuk disita.

Namun, Rizal menjawab tidak tahu. Sebab, saat penggeledahan berlangsung, dirinya sudah dibawa ke KPK.

“Enggak tahu, itu orang rumah saya, Pak, di rumah. Kan mereka kan enggak ketemu sama saya, Pak, saya sudah dibawa ke KPK,” katanya.

Kasus Suap Impor Bea Cukai

Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock

Kasus ini bermula dari dugaan suap yang dilakukan PT Blueray Cargo kepada sejumlah oknum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) agar barang impor milik perusahaan tersebut lolos dari pengawasan kepabeanan. Dalam persidangan terungkap, total uang yang diduga diberikan PT Blueray Cargo mencapai sekitar Rp 91 miliar dan mengalir ke sejumlah pejabat Bea Cukai.

Dalam perkara ini, tiga petinggi PT Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo, dan Andri telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Sementara itu, KPK juga menjerat tiga mantan pejabat Bea Cukai sebagai penerima suap, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai Rizal Fadillah, mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Ditjen Bea Cukai Sisprian Subiaksono, dan mantan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar.