Tampang Aiptu N saat Dipatsus Kasus Penyiksaan terhadap Wanita

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi menunjukkan Aiptu N yang berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda Jateng
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menunjukkan Aiptu N yang berada di penempatan khusus. Foto: Dok Polda Jateng

Aiptu N, personel Polsek Tegal Selatan, Tegal, Jawa Tengah, yang diduga menganiaya seorang perempuan berinisial M (30), dihukum penempatan khusus (patsus). Anggota Polres Tegal tersebut dipatsus selama 20 hari.

Berdasarkan foto yang diterima kumparan, Aiptu N telah ditempatkan di ruang patsus Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah. Ia tampak mengenakan pakaian berwarna hijau dan dijaga oleh dua anggota polisi.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, mengatakan Aiptu N ditempatkan di patsus agar proses pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dapat berjalan dengan lancar.

"Yang bersangkutan dalam Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari," ujar Artanto, Jumat (3/7).

Artanto menjelaskan, Aiptu N diperiksa terkait dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M. Selain itu, ia juga diperiksa karena diduga menjalin hubungan dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah.

"Aiptu N diduga menjalin hubungan intim dengan korban tanpa ikatan perkawinan yang sah serta diduga telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban MAN (30) mengalami luka berat," jelasnya.

Ia menegaskan, Polda Jawa Tengah berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang diduga melakukan pelanggaran hukum maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

"Apabila dalam proses pemeriksaan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun tindak pidana, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku," kata Artanto.