Tanya Hukum: Polemik UU Perampasan Aset, Siapa Diincar?

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Tanya hukum kumparan bersama Febri Diansyah, S.H., M.H. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tanya hukum kumparan bersama Febri Diansyah, S.H., M.H. Foto: kumparan

RUU Perampasan Aset tengah dimatangkan DPR RI. Rancangan undang-undang ini, digadang-gadang bisa memaksimalkan perampasan aset dari hasil tindak pidana, berujung bertambahnya aset recovery bagi negara.

Data Kejagung, yang disampaikan oleh BAKOM RI, kerugian negara akibat praktik korupsi sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 300 triliun, tetapi yang kembali melalui skema pidana tambahan uang pengganti hanya Rp 24 triliun.

Artinya, masih sangat sedikit yang bisa didapatkan negara dari uang pengganti. Diharapkan RUU ini bisa memaksimalkan penggantian kerugian negara itu.

instagram embed

Namun demikian, di balik itu banyak sekali pertanyaan yang muncul di publik. Mulai dari kekhawatiran politisasi, kesiapan aparat penegak hukum, hingga soal kepastian hukum serta efektivitas penerapannya.

kumparan akan membahas semua itu bersama advokat Febri Diansyah, S.H., M.H., dipandu Wakil Pemimpin Redaksi kumparan, Rizki Gaga, dalam program Tanya Hukum, Rabu (16/9) pukul 18.00 WIB, live di TikTok kumparan.