Taufik Penganiaya Wanita, Temperamental, Pernah Pukuli Ayah karena Makanan

Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengungkap karakter tersangka penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR (29), Taufik Hidayat (30). Tersangka memiliki temperamen tinggi dan kerap emosional.
Hal tersebut terungkap setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk orang tua tersangka. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan adanya riwayat perilaku agresif yang pernah dilakukan Taufik terhadap keluarganya sendiri.
"Yang bersangkutan mengakui, membenarkan bahwa tersangkalah pelaku kekerasan tersebut. Dari situ kami melihat, dan kami cocokkan juga dengan beberapa informasi psikologi yang mungkin tidak bisa diungkapkan langsung. Karakter tersangka memang seperti itu," kata Rudi dalam konferensi pers, Jumat (26/6).
Menurut Rudi, salah satu fakta yang diperoleh penyidik adalah tersangka pernah melakukan kekerasan terhadap ayah kandungnya. Perbuatan itu dilakukan hanya karena keinginan tersangka tidak terpenuhi.
"Tambahan lagi ini tersangka temperamental. Kami memeriksa orang tuanya, jadi beberapa kali kalau yang bersangkutan itu sesuatunya tidak dipenuhi, pernah suatu hari balik ke rumah tidak mendapatkan makanan yang ada di rumah sesuai harapan, itu bapaknya dicari ke sawah dan dipukul," ujarnya.
Peristiwa tersebut, kata Rudi, menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan bahwa tersangka memiliki karakter emosional dan mudah melakukan kekerasan ketika keinginannya tidak terpenuhi.
"Ini perilakunya, jadi kita bisa menyimpulkan memang cukup temperamental emosional," katanya.
Selain memiliki sifat temperamental, penyidik juga menemukan informasi bahwa tersangka memiliki kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol. Fakta tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk mengetahui apakah kebiasaan tersebut turut memengaruhi tindakan pelaku.
"Ada kebiasaan juga mengkonsumsi alkohol," ujar Rudi.
Meski demikian, Rudi menegaskan penyidik tetap mengedepankan pembuktian berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi dalam mengusut kasus ini. Seluruh informasi yang diperoleh akan menjadi bagian dari berkas perkara.
Kasus penganiayaan berat dan penyekapan terhadap YTR sendiri masih terus didalami Polda Jabar. Polisi memastikan seluruh rangkaian peristiwa akan diungkap secara menyeluruh, termasuk latar belakang dan perilaku tersangka sebelum melakukan aksi kekerasan terhadap korban.
Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan. Ia dijerat pasal berlapis dengan ancaman paling berat 12 tahun penjara.
