Telkom University DO Mahasiswa Pelaku Perundungan

Telkom University menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau drop out (DO) terhadap seorang mahasiswa yang terlibat dalam kasus dugaan perundungan terhadap rekannya sesama mahasiswa baru di asrama putra pada Jumat (9/10/2026) malam.
Sementara itu, seorang mahasiswa lainnya dijatuhi sanksi sedang, sedangkan dua mahasiswa lain masih menjalani pemeriksaan lanjutan.
Keputusan tersebut disampaikan dalam konferensi pers daring pada Minggu (11/10/2026). Pihak kampus belum membeberkan secara terperinci peran masing-masing mahasiswa dalam peristiwa tersebut.
Rektor Telkom University, Prof. Suyanto, menyampaikan keprihatinan sekaligus permohonan maaf kepada korban dan keluarganya, serta mahasiswa dan pihak eksternal yang terdampak oleh kasus tersebut.
“Saya selaku rektor menyampaikan keprihatinan dan permintaan maaf kepada korban dan keluarga dan mahasiswa di internal dan eksternal,” ujar Suyanto.
Ia menegaskan, segala bentuk kekerasan dan perundungan tidak dapat dibenarkan karena mengancam keselamatan dan keamanan mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi.
Berdasarkan hasil penelusuran awal kampus, dugaan perundungan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di asrama putra. Peristiwa tersebut melibatkan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri Telkom University.
Korban diduga mengalami kekerasan menggunakan cairan semprot yang kemudian disulut api. Rekaman kejadian tersebut beredar luas di media sosial dan memicu perhatian serta protes mahasiswa di lingkungan asrama.
Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Alumni Telkom University, Prof. Ratri, mengatakan pihak kampus segera mengambil langkah untuk mengendalikan situasi setelah video kejadian tersebut menjadi perhatian publik.
Direktorat Kemahasiswaan Karier Alumni, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), fakultas terkait, petugas keamanan, serta unsur sivitas akademika dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut.
“Yang utama sebetulnya adalah mengamankan dari para korban untuk memperoleh hak dan juga rasa aman,” kata Ratri.
Kampus kemudian memisahkan korban dan mahasiswa yang diduga terlibat ke area asrama yang berbeda. Korban dan mahasiswa tersebut juga mendapat pendampingan dari senior resident untuk memastikan keamanan selama proses penanganan berlangsung.
Pemeriksaan dilanjutkan pada Sabtu (10/10/2026) dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kampus menjatuhkan sanksi kepada dua mahasiswa, sementara dua lainnya masih menjalani proses verifikasi untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing.
Ratri menjelaskan, keputusan pemberian sanksi didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, setiap keputusan harus didasarkan pada fakta dan melalui prosedur yang tepat.
Ia menyebut sanksi berat yang berlaku di Telkom University berupa pemberhentian sebagai mahasiswa atau DO. Sementara itu, mahasiswa yang dikenai sanksi sedang mendapat bentuk hukuman berbeda, tetapi pihak kampus belum menguraikan rinciannya.
“Kita akan update kembali. Tapi secara umum bahwa sanksi berat, ketika itu diberlakukan di Telkom University, maka sanksi berat itu adalah mengenai drop out dari Telkom University,” ujarnya.
Ratri juga memastikan korban mendapat perlindungan dan pendampingan, baik secara fisik maupun mental. Namun, pihak kampus belum menjelaskan secara terperinci latar belakang kejadian karena proses pemeriksaan dan penyusunan berita acara masih berlangsung.
Ia membantah dugaan bahwa peristiwa tersebut dipicu dendam antara korban dan mahasiswa yang diduga terlibat. Menurutnya, korban dan mahasiswa tersebut sama-sama mahasiswa baru yang berinteraksi di lingkungan asrama serta selama kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB).
“Motif dendam tidak ada. Korban dan pelaku sama-sama mahasiswa baru dan mereka menjadi rekan satu asrama, berinteraksi saat PKKMB dan terjadi secara intens. Memang tidak ada histori jejak rekam,” ungkapnya.
Kampus Evaluasi Pengawasan Asrama
Kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Telkom University, terutama dalam memperkuat pengawasan dan pencegahan kekerasan di lingkungan asrama mahasiswa.
Ratri mengatakan kampus telah memiliki Satgas PPKPT serta kanal pelaporan untuk menindaklanjuti berbagai bentuk kekerasan, termasuk perundungan. Sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan dan konsekuensi sanksinya juga telah dilakukan kepada sivitas akademika.
Meski demikian, ia mengakui kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi kampus untuk memperbaiki upaya pencegahan agar tidak hanya berhenti pada imbauan dan sosialisasi.
Salah satu langkah yang selama ini diterapkan adalah menempatkan senior resident di setiap area asrama. Mereka bertugas membantu mahasiswa menghadapi berbagai persoalan selama tinggal di lingkungan kampus.
“Senior resident yang akan membantu terkait dengan problem, masalah yang dihadapi oleh mahasiswa, dan itu berlangsung selama 24 jam,” kata Ratri.
Ia menambahkan, kampus akan mengevaluasi efektivitas pengawasan dan penanaman nilai antikekerasan agar mahasiswa memahami bahwa perundungan merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
