Tim 9 Periksa Febrie Adriansyah di Kasus Korupsi Penanganan ASABRI-Jiwasraya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Febrie tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU perkara Asabri-Jiwasraya, Selasa (8/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Febrie tiba di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus TPPU perkara Asabri-Jiwasraya, Selasa (8/9/2026). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah diperiksa lagi oleh Tim Sembilan Kejaksaan Agung, Selasa (8/9). Kali ini, Febrie diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penanganan kasus PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya.

Pantauan kumparan, Febrie tiba di Gedung Kejagung, Jakarta, pukul 10.05 WIB. Ia mengenakan kemeja biru dengan rompi tahanan berwarna pink dan dikawal ketat personel TNI.

Febrie tak memberikan pernyataan kepada awak media dan langsung masuk ke gedung.

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Kejaksaan Agung usai diperiksa sebagai tersangka terkait perkara TPPU, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Pengacaranya, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan kali ini berkaitan dengan status Febrie sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT ASABRI dan/atau Jiwasraya.

“Pemeriksaan diagendakan hari ini, Selasa 09.00 WIB di Kejaksaan Agung RI,” kata Pengacara Febrie, Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/9).

Febri mengatakan surat panggilan tersebut tertanggal 3 September 2026 dan baru diterimanya pada Senin (7/9). Dalam surat itu turut dicantumkan sejumlah dasar penetapan tersangka Febrie, termasuk surat perintah penyidikan Jampidsus serta penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya dan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan.

“Meskipun baru kali ini kami melihat ada pemanggilan tersangka didasarkan pada penetapan tersangka instansi lain dan putusan praperadilan, namun Pak FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini. Kami advokat akan mendampingi pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Aliran Uang Rp 40 Miliar

Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Febrie Diansyah, dalam jumpa pers di Gedung Kejagung Jaksel terkait pemeriksaan Febrie, Kamis (3/9/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Sebelumnya, Febrie juga telah diperiksa Kejagung sebagai tersangka terkait dugaan TPPU pada Kamis (3/9).

Dalam perkara itu, Kejagung menyebut dugaan aliran uang Rp 40 miliar dari pengusaha properti kelas kakap Tan Kian kepada Febrie melalui Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho menjadi salah satu tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliran Rp 40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

Dugaan penerimaan uang Rp 40 miliar itu juga muncul dalam pertimbangan hakim PN Jakarta Selatan saat memutus praperadilan yang diajukan Febrie.

Hakim tunggal Richard Edwin Basoeki menyebut penyidik sebelumnya telah memiliki keterangan saksi, dokumen, serta data transaksi dan komunikasi yang dinilai berkaitan dengan perkara Jiwasraya dan ASABRI.

“Keterangan mengenai adanya permintaan sejumlah uang, keterangan mengenai penyerahan mata uang Dolar Singapura senilai ekuivalen kurang lebih Rp 40 miliar serta surat dokumen dan data transaksi dan komunikasi yang menurut penyidik saling bersesuaian,” sambungnya.

Hakim menilai bukti permulaan yang cukup untuk penetapan Febrie sebagai tersangka telah terpenuhi.

Namun, hakim menegaskan penilaian tersebut dalam konteks praperadilan tidak berarti telah memastikan kebenaran adanya penyerahan uang maupun membuktikan Febrie melakukan tindak pidana.

“Penyebutan bukti-bukti tersebut bukan berarti hakim menyatakan keterangan saksi tentang penyerahan uang tersebut benar atau pemohon terbukti melakukan tindak pidana. Penilaian pada tahap praperadilan hanya untuk mengetahui apakah sebelum tindakan dilakukan telah terdapat dasar objektif yang memungkinkan berlakunya pengecualian terhadap izin Jaksa Agung,” lanjutnya.

Adapun dalam kasus kali ini, Febrie diperiksa terkait dugaan korupsi dalam penanganan perkara ASABRI-Jiwasraya.