Konten dari Pengguna

Tirani Netizen: Mengapa 'Cancel Culture' adalah Bentuk Penghakiman Ilegal?

Muh Farhan Arfandy

Muh Farhan Arfandy

Dosen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Muh Farhan Arfandy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Palu amarah massa: matinya keadilan hukum di Tangan Netizen. Foto: Dokumentasi Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Palu amarah massa: matinya keadilan hukum di Tangan Netizen. Foto: Dokumentasi Pribadi

Di jagat maya yang tak bertepi, layar-layar kaca gawai kita telah menjelma menjadi jendela menuju sebuah koloseum modern yang riuh, beringas, dan sering kali tak mengenal belas kasihan. Media sosial—yang pada hakikatnya dirancang sebagai ruang interaksi manusia yang egaliter—sekarang telah mengalami pergeseran fungsi menjadi sebuah ruang sidang raksasa yang beroperasi selama 24/7 tanpa jeda.

Arena virtual yang pengap oleh luapan emosi ini terdapat suatu fenomena, yang sering disebut sebagai "cancel culture" atau budaya pembatalan tumbuh subur bak ilalang liar, merambat dan mencekik siapa saja yang ditunjuk oleh telunjuk amarah massa.

Fenomena ini melukiskan sebuah tirani baru yang mengerikan, di mana jutaan ketikan jemari netizen dari berbagai penjuru dunia bersatu padu membentuk sebuah palu godam penghakiman yang buta.

Jika fenomena ini diletakkan di bawah mikroskop hukum dengan memegang teguh supremasi hukum tertulis dan otoritas peradilan negara, cancel culture akan terpotret dengan sangat jelas bukan sebagai bentuk keadilan partisipatif dari akar rumput, melainkan sebagai seburuk-buruknya wujud penghakiman ilegal yang beroperasi sepenuhnya di luar batas-batas yurisdiksi dan hukum tata negara.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Untuk membedah kecacatan fundamental dari fenomena ini, kita harus kembali pada pijakan dasar mazhab positivisme hukum:

  • Sebagaimana diartikulasikan secara tegas oleh John Austin, hukum yang sah pada hakikatnya adalah command of the sovereign, yaitu sebuah perintah lisan maupun tertulis dari pemegang kedaulatan tertinggi yang ditopang oleh ancaman sanksi (sanction).

  • Senada dengan doktrin Austin, Hans Kelsen melalui Reine Rechtslehre juga mempostulatkan bahwa sistem hukum yang valid tertata dalam hierarki norma formal dan harus dipisahkan secara ketat dari anasir-anasir sosiologis, politis, atau moralitas kerumunan massa yang emosional.

Berpijak pada dalil-dalil para mahaguru hukum ini, sebuah tatanan masyarakat yang beradab dan teratur hanya dapat berdiri tegak jika ditopang oleh hukum positif, yakni sekumpulan aturan terukur yang dirumuskan, disahkan, dan ditegakkan secara eksklusif oleh otoritas negara yang berdaulat, bukan oleh desakan moralistik jalanan.

Tirani netizen dengan pongahnya merampas mandat tersebut. Tanpa ruang sidang nyata dan tanpa hakim tersumpah, kerumunan anonim menobatkan diri sebagai penyidik, jaksa, sekaligus algojo. Ini adalah vigilantisme digital yang merobek naskah peradaban hukum.

Di tengah kemelut pengadilan opini publik ini, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang menjadi mahkota pelindung peradilan seketika dilucuti dan dicabik-cabik. Dalam sistem peradilan formal, asas ini adalah benteng yang memastikan setiap entitas manusia merdeka dari dosa hukum sampai terbukti sebaliknya di meja hijau.

Ilustrasi hukum. Foto: Shutterstock

Namun, di jalanan digital, hukum paradoks yang zalim justru berlaku mutlak: bersalah sampai tertuduh bisa membuktikan sebaliknya. Nyawa sosial seseorang direnggut hanya bermodalkan selembar tangkapan layar buram, potongan video yang dimutilasi dari konteksnya, atau utas cerita sepihak tanpa uji validitas melalui mekanisme cross-examination. Tertuduh dilemparkan ke lautan fitnah, sementara ruang pembelaan dikunci rapat oleh barikade caci maki.

Hukum peradilan formal didesain dengan presisi matematis untuk menimbang kadar kesalahan demi tegaknya proporsionalitas hukuman. Kepastian hukum mensyaratkan bahwa noda kejahatan hanya bisa dilekatkan sah melalui ketukan palu hakim, yang bermuara pada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Putusan inilah satu-satunya instrumen legal yang berhak mencabut hak asasi seseorang.

Sebaliknya, pengadilan cancel culture beroperasi layaknya mesin eksekusi buta. Kesalahan elementer seketika dihukum dengan vonis mati secara sosial melalui pemboikotan, pemecatan paksa, hingga doxing biadab yang menyebar data pribadi. Hukuman siber ini bersifat permanen dan tak mengenal kedaluwarsa. Ketiadaan instrumen rehabilitasi di media sosial secara telanjang merampas hak asasi manusia untuk memperbaiki kesalahan.

Keriuhan media sosial—yang acapkali berlindung di balik topeng mulia berupa sanksi sosial atau kebebasan berpendapat ini—sejatinya telah bermutasi menjadi sebuah mesin penghancur hukum yang bergerak secara sistematis.

Ilustrasi cancel culture. Foto: Shutterstock

Tirani netizen melalui cancel culture terus bergemuruh membutakan mata hukum tata negara, menulikan telinga dari dalil-dalil pembuktian rasional, dan menggantikan supremasi hukum dengan oklokrasi (sebuah bentuk kekuasaan destruktif yang dikendalikan murni oleh amarah, hasutan, dan nafsu kerumunan massa).

Menggantungkan keadilan pada kuantitas "likes", "retweets", atau seberapa bising sebuah tagar yang berhasil memuncaki daftar "trending topic" adalah sebuah langkah mundur peradaban yang secara perlahan membawa ras manusia kembali ke era hukum rimba, di mana entitas yang paling berisik dan berjumlah paling banyaklah yang memegang tampuk kebenaran.

Keadilan sejati—dalam wujudnya yang paling pasti, terukur, dan beradab—tidak pernah didesain untuk dieksekusi secara serampangan di kolom komentar yang bergelimang caci maki.

Keadilan hanya dapat diucapkan dengan sah dan bermartabat melalui ketukan palu hakim, bersandar erat pada teks-teks undang-undang yang kaku tapi melindungi, di dalam ruang sidang peradilan yang agung dan sepi dari riuh rendah intervensi tirani massa maya.