Transisi Energi Hijau: Beban atau Peluang bagi Perekonomian Indonesia?

Mahasiswa/Perguruan Tinggi dan Wirausaha Institusi pendidikan: Mahasiswa Pendidikan Ekonomi Universitas Pamulang Profesi: Educator
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Muhammad Nur Fawaz tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Setiap kali transisi energi dibicarakan, pertanyaan yang muncul hampir selalu sama: siapa yang menanggung biayanya? Pertanyaan itu wajar, tetapi sering menyesatkan. Ia membingkai transisi sebagai ongkos tambahan, seolah-olah mempertahankan sistem energi yang ada tidak punya ongkos sama sekali.
Indonesia sebenarnya sudah punya modal untuk melangkah. Lewat skema JETP, Indonesia memperoleh komitmen pendanaan transisi energi sebesar USD 20 miliar yang dipimpin Amerika Serikat dan Jepang. Sebagai imbalannya, emisi karbon tahunan sektor ketenagalistrikan harus dibatasi 290 juta ton pada 2030, dengan target energi terbarukan minimal 34% dari total pembangkitan. Pemerintah juga menyiapkan peta jalan yang lebih besar. Menurut Menteri ESDM, RUPTL 2025-2034 akan menambah kapasitas listrik nasional hingga 70 GW, dengan 60 persen berasal dari energi baru terbarukan.
Mengapa ini peluang
Pertama, transisi membuka investasi baru: pembangkit surya, panas bumi, hidro, hingga industri pendukung seperti manufaktur komponen dan jaringan transmisi. Kedua, transisi mengurangi risiko jangka panjang. Pasar ekspor, terutama Eropa, mulai menghitung jejak karbon produk impornya. Industri yang bergantung pada listrik batu bara akan makin sulit bersaing jika Indonesia terlambat. Ketiga, Indonesia punya keunggulan sumber daya, mulai dari panas bumi, matahari, hingga mineral untuk baterai, yang bisa diolah menjadi nilai tambah di dalam negeri.
Mengapa ini juga bisa menjadi beban
Namun peluang tidak datang otomatis. Realisasinya tampak tersendat. Target pensiun dini PLTU yang semula diumumkan sebesar 15 GW, sebagaimana disampaikan Menteri Keuangan saat kesepakatan JETP diumumkan, kemudian dipangkas dalam draf terbaru dokumen CIPP menjadi hanya 1,62 GW. Kajian kebijakan Energy Transition Partnership juga mencatat hambatan struktural, antara lain batas atas tarif EBT yang rendah, ketidakefisienan pengadaan, dan belum adanya kerangka yang jelas untuk pensiun dini PLTU. Target RUPTL 2025-2034 pun hanya menetapkan 21% EBT pada 2030, lebih rendah dari komitmen JETP sebesar 34%.
Ada pula dimensi sosial yang tidak boleh dilewatkan. Pemerintah sendiri mengakui pensiun dini PLTU berpotensi meningkatkan kemiskinan di wilayah sekitar, sehingga pekerja dan komunitas tambang perlu dialihkan ke pekerjaan baru. Transisi yang mengabaikan mereka akan kehilangan dukungan politik, dan dukungan itulah yang menentukan keberlanjutannya.
Menentukan syaratnya
Jadi, beban atau peluang? Jawabannya bergantung pada tata kelola. Transisi menjadi beban bila dijalankan setengah hati, dengan tarif yang tidak menarik bagi investor, proyek yang lambat, dan pekerja yang ditinggalkan. Ia menjadi peluang bila ditopang kepastian regulasi, skema pembiayaan murah, dan perlindungan bagi wilayah yang paling terdampak. Pilihannya bukan antara membayar dan tidak membayar, melainkan antara berinvestasi hari ini atau menanggung ongkos yang lebih besar nanti.
Pihak yang lebih skeptis berpendapat bahwa batu bara masih menopang penerimaan negara dan pasokan listrik murah, sehingga percepatan pensiun PLTU berisiko membebani tarif listrik dan APBN. Pemerintah juga menyatakan PLTU yang belum masuk program pensiun dini masih dapat beroperasi. Di sisi lain, kelompok masyarakat sipil menilai komitmen pemerintah masih lemah dan belum cukup untuk mencapai target 1,5°C.
Pilihannya bukan antara membayar dan tidak membayar, melainkan antara berinvestasi hari ini atau menanggung ongkos yang lebih besar nanti.
