Tuntutan 18 Tahun Penjara untuk Nadiem Makarim

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini Nadiem terbukti korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan: satu, menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Roy Riady membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun," sambung jaksa.

Selain itu, jaksa juga menuntut Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809 miliar. Jaksa meyakini nilai tersebut merupakan keuntungan yang didapat Nadiem dalam perkara Chromebook.

Kemudian, jaksa juga menuntut Nadiem membayar Rp 4,8 triliun. Jaksa menilai uang tersebut merupakan kekayaan Nadiem yang tidak wajar.

"[Menuntut Hakim] Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa nadiem anwar makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 dan Rp 4.817.469.603.758 yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata jaksa.

Bila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu sebulan setelah perkara inkrah, jaksa menuntut harta Nadiem disita dan dilelang untuk menutup pembayarannya.

Adapun bila hartanya tidak mencukupi, jaksa menuntut untuk diganti dengan pidana penjara selama 9 tahun.

Tangis Nadiem Pecah di Pelukan Istri

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim memeluk istrinya Franka Franklin Makarim usai mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, hingga ayah Nadiem, Nono Anwar Makarim, turut menghadiri jalannya persidangan.

Setelah sidang pembacaan tuntutan, Nadiem yang mengenakan kemeja batik lengan panjang langsung menghampiri istri dan keluarganya. Tangis Nadiem pun pecah saat memeluk sang istri.

Nadiem juga tampak memeluk ayahnya yang ikut menyaksikan persidangan.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim berbincang dengan ayahnya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim bersandar di bahu istrinya sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Nadiem Kecewa

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS

Nadiem Anwar Makarim meluapkan kekecewaan usai mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

"Pertama, ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan,” ujar Nadiem kepada awak media usai sidang tuntutan.

Nadiem juga mengaku sangat terpukul, terutama setelah melihat mantan staf khususnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara pada hari sebelumnya.

“Mungkin tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaan saya mulai dari keputusan kemarin terhadap Ibam, keputusan vonis bersalah 4 tahun yang sangat tidak masuk akal," ujar Nadiem.

Selain itu, Nadiem menyoroti total masa hukuman yang harus ia jalani jika tidak mampu membayar uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun.

Secara efektif, ia menghitung tuntutan tersebut mencapai hampir tiga dekade, sebuah angka yang menurutnya melampaui kejahatan luar biasa lainnya.

"Rekor lebih besar dari berbagai kriminal-kriminal lain. 18+9 ya, +9 itu uang pengganti, dan uang pengganti," ucap Nadiem.

Nadiem juga mempertanyakan dasar hukum yang digunakan jaksa, mengingat selama proses persidangan ia meyakini tidak ada bukti aliran dana maupun kesalahan administrasi yang terbukti secara materiil.

"Saya dituntut kejaksaan 27 tahun untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi apa pun, tidak ada unsur korupsi apa pun dalam kasus saya dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," lanjut Nadiem.

Senada dengan Nadiem, tim kuasa hukum menilai tuntutan jaksa tidak profesional dan mengabaikan fakta umum terkait kenaikan harta yang berasal dari pergerakan saham di bursa, bukan dari hasil korupsi.

"Peningkatan harga saham karena adanya perubahan harga saham di bursa itu adalah peningkatan kekayaan karena kenaikan harga saham, bukan dari hasil korupsi. Rasanya anak sekolah SMA sekarang sudah mengetahui itu. Hal-hal seperti ini sangat membahayakan proses penegakan hukum," ujar Dodi S. Abdulkadir, kuasa hukum Nadiem.

Bingung Dituntut Bayar Rp 5,6 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim melambaikan tangan sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Nadiem Makarim juga mengaku bingung dituntut membayar uang pengganti senilai total Rp 5,6 triliun.

"Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar jadi totalnya itu Rp 5 triliun. Total kekayaan saya di akhir masa menteri itu tidak sampai Rp 500 miliar," kata Nadiem usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5).

Uang Rp 809 miliar itu dinilai jaksa sebagai keuntungan yang didapat Nadiem dalam kasus tersebut. Sementara untuk Rp 4 triliun, jaksa menyebut sebagai harta kekayaan Nadiem yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi. Nadiem menyoroti angka Rp 4 triliun yang jadi acuan jaksa.

"Dia menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO, cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif. Dia menggunakan angka itu lalu itu yang dijadikan uang pengganti, dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilempar kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek. Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015 dan semua pembuktiannya sudah ada, tapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum," papar Nadiem.

Ngaku Tak Menyesal Masuk Pemerintahan

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Nadiem menyatakan dirinya tidak pernah menyesali keputusan bergabung dalam pemerintahan, meskipun kini harus menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Saya akan ucapkan sekali lagi, saya tidak pernah menyesal bergabung dalam pemerintah. Untuk mencari uang itu bisa seumur hidup. Untuk membantu generasi penerus bangsa kita menjadi lebih baik, itu hanya kesempatan sekali dalam hidup," ucap Nadiem.

Nadiem mengungkapkan bahwa sejak awal menerima amanah tersebut, dirinya sudah menyadari segala konsekuensi yang mungkin terjadi, termasuk risiko hukum yang kini tengah dijalaninya. Menurutnya, kepentingan masa depan bangsa jauh melampaui kepentingan pribadinya.

"Jadi saya tidak mungkin akan menolak jabatan atau amanah itu pada saat ditawarkan. Mau saya gagal pun, risiko gagal, risiko masuk penjara pasti saya ambil karena masa depan Indonesia itu lebih penting dari segala risiko ini," lanjutnya.

Meski menyatakan tidak menyesal, Nadiem tidak menutupi rasa sedih dan patah hati atas tuntutan berat yang dilayangkan jaksa. Baginya, rasa sakit hati tersebut merupakan cerminan rasa cintanya terhadap negara.

"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati, saya patah hati. Orang tuh cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara. Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya, ya, iya, saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini. Justru sakit hati itu patah hati karena saya cinta kepada negara ini," pungkas Nadiem.

JPU Sebut Tuntutan Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Persepsi

Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/5/2026). Foto: Kevin Daniel/kumparan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tuntutan 18 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim disusun secara sistematis berdasarkan alat bukti sah, bukan berdasarkan opini atau persepsi.

Jaksa Roy Riady menjelaskan bahwa seluruh kesimpulan dalam surat tuntutan merupakan rangkuman fakta persidangan yang didukung kuat oleh alat bukti materiil di hadapan majelis hakim.

"Surat tuntutan itu dibuat secara sistematis. Di situ semua dirangkum menjadi satu kesimpulan yang terdiri dari, pertama adalah di situ ada surat dakwaan, yang kedua ada fakta persidangan yang terungkap berdasarkan alat bukti. Saya ingatkan ya, fakta persidangan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan persepsi atau opini," tegas Roy usai persidangan.

Roy menekankan pentingnya bukti elektronik yang disita dari tim teknis terdakwa. Menurutnya, dokumen digital dan rekaman percakapan tersebut menjadi bukti kunci yang tidak bisa dibantah mengenai adanya arahan langsung dari Nadiem dalam proyek Chromebook.

"Orang bisa berbohong, tetapi bukti elektronik tidak bisa berbohong. Inilah yang akan dikomparasikan fakta yang sebenarnya. Ada bukti dokumen percakapan 27 Mei yang menyatakan 'berdasarkan arahan Mas Menteri'. Artinya semua rapat setelah itu menindaklanjuti semua arahan menteri," lanjut Roy.