Ujian Komunikasi Pemerintah pada Karhutla di Kalbar
Tulisan dari Maria Goreti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pepatah Perancis mengatakan, L’Histoire se Répète, yang berarti sejarah mengulang dirinya sendiri. Itulah istilah yang tepat untuk menggambarkan komunikasi publik pemerintah ketika kembali “mencurigai” masyarakat adat Dayak di bencana karhutla.
Komunikasi publik semacam ini sangat keliru dan terlalu menyederhanakan persoalan.
Ini juga semakin sensitif ketika tidak dijelaskan dengan mengacu pada data dan fakta yang sesuai, sehingga memunculkan kekecewaan dari masyarakat adat Dayak yang kembali merasa ditempatkan sebagai kambing hitam karhutla.
Karena itulah, kasus karhutla di Kalimantan Barat tidak boleh dilihat sekadar menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga ujian bagi komunikasi publik dan kepercayaan masyarakat adat Dayak terhadap pemerintah.
Informasi El Nino
Persoalan tentang komunikasi publik pemerintah kerap dipertanyaan. Sorotan pun kembali relevan ketika ancaman El Niño sebenarnya telah terdeteksi jauh sebelum dampaknya dirasakan di lapangan.
Pada 3 Maret 2026, World Meteorological Organization (WMO) telah menyebut meningkatnya peluang perkembangan El Niño.
Peringatan itu kemudian semakin kuat pada akhir Juni 2026. Di mana, dalam rilisnya, WMO menyebut bahwa negara-negara terdampak masih punya waktu untuk bersiap dan merespon ancaman fenomemena ini.
Di Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) juga telah merespons perkembangan tersebut dan membahas ancaman El Niño dalam rapat bersama pemerintah.
BMKG menyampaikan bahwa El Niño 2026 telah aktif dan sebagian wilayah Indonesia berpotensi mengalami musim kemarau lebih awal.
Dengan kata lain, ini memperlihatkan bahwa pemerintah sebenarnya memiliki banyak infomasi dan waktu yang cukup untuk memitigasi bencana yang mungkin terjadi.
Karena itu, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk merambang. Apalagi melibatkan masyarakat adat Dayak dalam pusaran peningkatan karhutla.
Fakta Lapangan
Ketidaksiapan pemerintah terekam jelas dengan banyaknya titik api yang ada.
Berdasarkan data dari SiPongi hingga 24 Agustus, terdapat 5393 titik kebakaran di Indonesia yang terjadi di 36 Provinsi dan 340 Kabupaten/Kota. Ini menghanguskan 202 ribu hektar hutan dan lahan yang ada.
Sebelum kebakaran dan fenomena El Nino mencapai puncaknya, WAHLI telah merilis laporan yang meminta pemerintah untuk mengoreksi tata kelola perizinan dan menangih tanggung jawab korporasi.
Hal ini disampaikan di tengah tingginya ancaman karhutla di Indonesia.
Menurut data WAHLI, sepanjang 1 Januari-27 Juli 2026 terdapat 118.420 hotspot di Indonesia, dengan luas indikatif areal karhutla mencapai 107.649 hektare. Kalimantan Barat mencatat 17.236 hotspot, tertinggi dibandingkan provinsi lain, dengan luas indikatif karhutla 28.680 hektare.
Menariknya, publikasi tersebut menyebutkan bahwa sekitar 74 persen titik api di Kalimantan berada di area konsesi. Ya ini arena konsensi.
Sementara itu, situasi di desa-desa, di kampung-kampung memperlihatkan cerita yang berbeda.
Di sejumlah komunitas Dayak, masyarakat justru saling mengingatkan agar berhati-hati menggunakan api dan melarang aktivitas membakar ladang.
Menurut mereka angin di musim kemarau lebih sulit diprediksi, api sulit dikendalikan, dan sumber air semakin terbatas.
Ini fakta, dan bentuk nyata dari kepedulian, kepekaan, dan budaya lokal yang dijalankan dalam pencegahan karhutla.
Karena itu, ketika titik api terus meluas, publik berhak mengajukan pertanyaan. Mengapa sorotan begitu mudah diarahkan kepada masyarakat adat dayak dan peladang? Mengapa perhatian yang sama tidak diberikan kepada kawasan konsesi? Dan mengapa solusi yang muncul justru berpotensi mempersempit ruang perlindungan bagi peladang?
Komunikasi Pemerintah
Di sinilah pemerintah perlu mengubah komunikasi publiknya.
Pertama, komunikasi publik harus bergeser dari “mencari kesalahan” menjadi “mengelola risiko”. Pemerintah harus terbuka untuk menyampaikan data tentang perkembangan titik api, status kawasan, serta tindakan yang telah dilakukan.
Transparansi penting agar komunikasi publik tidak berhenti pada narasi, tetapi dapat diuji melalui data.
Kedua, tempatkan masyarakat adat sebagai mitra pencegahan dan pengawasan. Pemerintah perlu melibatkan masyarakat adat dayak untuk menyampaikan pengetahuan dan pengalaman mereka dalam mencegah dan memadamkan karhutla.
Ini penting, karena selama ini, masyarakat yang tinggal di sekitar hutan justru berada di garis depan pengawasan. Ketika api muncul, merekalah pihak pertama yang mengetahui, melaporkan, dan berupaya memadamkannya.
Perlibatkan ini penting mengingat komunikasi publik yang inklusif bukan sekadar berbicara kepada masyarakat, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki kesempatan untuk berbicara, didengar, dan dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan.
Ketiga, pemerintah harus memastikan pertanggungjawaban yang adil. Jika hasil penyelidikan menunjukkan adanya pelanggaran di kawasan konsesi, pemerintah harus menjelaskan proses penanganannya secara terbuka. Demikian pula terhadap individu atau kelompok masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran secara melanggar hukum.
Dengan begitu, pemerintah tidak semestinya tertuju dan langsung terburu-buru mengupayakan pencabutan Perda Kalbar No 1 Tahun 2022, yang mengatur pembukaan lahan perladangan berbasis kearifan lokal bagi masyarakat adat dayak. Tetapi berupaya untuk melihat persoalan secara menyeluruh, adil, dan berkelanjutan.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya ujian pada kemampuan pemerintah memadamkan api. Ia juga menguji komunikasi publik pemerintah untuk lebih responsif, inklusif, dan adil ketika menghadapi krisis.

