Vonis 4 Prajurit BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: 1,5-3 Tahun Penjara
·waktu baca 6 menit

Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan 4 prajurit BAIS TNI terbukti bersalah melakukan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Keempat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam perkara ini, yaitu Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Lettu Sami Lakka.
“Terbukti secara sah dan myakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Berikut vonis terhadap keempat terdakwa:
Serda Edi Sudarko: 3 tahun penjara dan dipecat dari TNI
Lettu Budhi Hariyanto Widhi: 2,5 tahun penjara dan dipecat dari TNI
Kapten Nandala Dwi Prasetya: 2 tahun penjara
Lettu Sami Lakka: 1,5 tahun penjara
Hakim memaparkan hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa dalam menjatuhkan putusan:
Hal-hal yang memberatkan
Aspek kepentingan militer.
a. Bahwa TNI adalah lembaga terhormat yang memiliki tugas berat menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI, haruslah diawaki oleh prajurit-prajurit yang andal dan profesional serta taat hukum. Peradilan Militer sebagai lembaga penegakan hukum bagi lingkungan TNI haruslah mampu menjadi instrumen yang mampu menjaga marwah TNI untuk memberikan rasa keadilan dan menindak secara tegas bagi setiap pelanggarnya;
b. Bahwa para Terdakwa selaku prajurit TNI telah dididik, dilatih dan di persiapkan oleh negara untuk mengemban tugas mulia, yaitu mempertahankan dan menjaga kedaulatan NKRI, namun para Terdakwa justru mengkhianati tugas mulia tersebut dengan melakukan penyiraman air keras terhadap Saudara Andrie Yunus.
c. Bahwa perbuatan para Terdakwa menjadi viral di media sosial, sehingga menjadi atensi pimpinan TNI dan menjadi perhatian publik yang bersifat negatif, hal tersebut sangat merusak citra TNI yang notabene sebagai lembaga yang tepercaya; dan
d. Bahwa perbuatan para Terdakwa bertentangan dengan kepentingan militer yang merusak sinergitas dan soliditas antara Institusi TNI dan masyarakat.
Aspek pelaku
a. Bahwa penyiraman dengan menggunakan air keras yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus yang dilakukan dengan sengaja dan dalam keadaan sadar dengan tidak memikirkan dampaknya bagi satuan maupun bagi diri Para Terdakwa;
b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa di Jalan Salemba tepatnya di Jembatan Talang Juang tersebut dilakukan hanya berdasar over-responsif terhadap berita yang tersebar di media sosial;
Aspek perbuatan
a. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut merupakan wujud arogansi para Terdakwa dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang dihadapi;
b. Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bertentangan dan tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit.
Aspek akibat tindak pidana
a. Bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan norma-norma yang berlaku di lingkungan masyarakat Indonesia;
b. Bahwa perbuatan Terdakwa telah merusak ketertiban dan keamanan dalam masyarakat yang selama ini telah dijaga dan dibina dengan baik; dan bahwa perbuatan Terdakwa telah meninggalkan trauma dan penderitaan;
c. Bahwa penyiraman air keras yang dilakukan oleh para Terdakwa terhadap Saudara Andrie Yunus mengakibatkan cacat berat pada mata sebelah kanan, menimbulkan rasa miris bagi orang yang melihatnya.
Hal yang meringankan
1. Bahwa para Terdakwa berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya;
2. Bahwa para Terdakwa telah berkeluarga dan memiliki anak dengan istri yang tidak bekerja;
3. Bahwa para Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana maupun hukuman disiplin;
4. Bahwa Terdakwa-1, Terdakwa-2 dan Terdakwa-3 selama berdinas di lingkungan TNI AL dan Terdakwa-4 di TNI AU memiliki rekam penilaian yang baik selama pengabdiannya tersebut dan juga telah pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo;
5. Bahwa di dalam Persidangan para Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, Seluruh Masyarakat Indonesia dan korban Saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para Terdakwa;
6. Bahwa di dalam persidangan para Terdakwa telah menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI, Menhan, Ka Bais TNI, Seluruh Masyarakat Indonesia dan korban Saudara Andrie Yunus sebagai wujud dari penyesalan atas perbuatan para Terdakwa.
Penyiraman air keras ini disebut bermotif karena dendam usai Andrie Yunus melakukan interupsi dalam rapat revisi UU TNI pada Maret 2025 lalu.
Peristiwa Andrie Yunus yang menerobos rapat itu dibahas dalam sebuah pertemuan yang dihadiri keempat terdakwa pada 11 Maret 2026. Kala itu, video penerobosan rapat sempat diputar di hp salah satu terdakwa.
Para terdakwa menilai Andrie Yunus telah melecehkan bahkan menginjak-injak institusi TNI. Awalnya, muncul keinginan dari salah satu terdakwa untuk memukul Andrie Yunus. Namun, terdakwa lain kemudian mengusulkan untuk menyiram Andrie Yunus dengan air keras karena lebih cepat dan praktis. Rencana itu disetujui keempatnya.
Rencana kemudian mulai dilaksanakan pada 12 Maret 2026. Cairan yang disiapkan adalah air aki bekas dicampur cairan karat. Keempat terdakwa kemudian berboncengan menggunakan dua motor.
Motor pertama ditumpangi Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, motor kedua ditumpangi Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka.
Setelah melakukan pencarian ke sejumlah tempat, keempat terdakwa menemukan posisi Andrie Yunus saat keluar dari kantor YLBHI.
Mereka kemudian membuntuti Andrie Yunus. Aksi penyiraman kemudian dilakukan di Jalan Talang Jakarta Pusat.
Sersan Dua Edi Sudarko menjadi orang yang menyiramkan air keras terhadap Andrie Yunus. Sebelumnya, motor yang ditumpanginya sempat menyusul Andrie Yunus lalu berputar arah. Sehingga penyiraman dilakukan dari depan. Keempatnya langsung melarikan diri usai aksi tersebut.
Dalam insiden penyiraman, Sersan Dua Edi Sudarko dan Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi juga sempat terkena cairan kimia juga. Mereka pun sempat tidak ikut apel karena mengaku sakit.
Pada saat bersamaan, Kolonel Inf Heri Heryadi selaku Dandenma Bais TNI melakukan pengecekan personel. Kondisi Serda Edi dan Lettu Budhi menimbulkan kecurigaan, terlebih peristiwa penyiraman air keras Andrie Yunus ramai dalam pemberitaan.
Pemeriksaan secara internal kemudian dilakukan. Awalnya, Serda Edi dan Lettu Budhi berbelit-belit saat ditanya mengenai luka yang dialami keduanya.
Belakangan keduanya mengakui menjadi pelaku penyiraman terhadap Andrie Yunus. Dari pemeriksaan lebih lanjut, nama Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Letnan Satu Sami Lakka ikut terseret.
Hakim memaparkan peran keempat terdakwa:
Terdakwa 1 Serda Edi Sudarko: Eksekutor penyiram air keras.
Terdakwa 2 Lettu Budhi Hariyanto Widhi: Pemberi ide penyiraman
Terdakwa 3 Kapten Nandala Dwi Prasetya: Berperan turut serta melakukan penyiraman, melakukan tugas pengamanan dan membuat rencana serta mengatur tugas.
Terdakwa 4 Lettu Sami Lakka: berperan turut serta melakukan penyiraman, ikut menjadi pengaman saat peristiwa, turut menyetujui penyiraman.
Akibat penyiraman itu, Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 24 persen. Mata kanan Andrie Yunus disebut cacat permanen dengan kemungkinan untuk kembali sembuh sangat kecil.
Keempat terdakwa dinilai terbukti melanggar dakwaan lebih subsider, yakni:
Pasal 467
(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.
Pasal 20
Setiap Orang dipidana sebagai pelaku Tindak Pidana jika:
c. turut serta melakukan Tindak Pidana
