Wamensos Dorong Flores Timur dan Mamasa Siapkan Lahan Sekolah Rakyat

Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono mendorong Pemerintah Kabupaten Flores Timur dan Kabupaten Mamasa menyiapkan lahan Sekolah Rakyat permanen, sehingga program sekolah gratis yang digagas Presiden Prabowo Subianto tersebut dapat menjangkau seluruh wilayah.
Hal itu Agus Jabo sampaikan saat menerima audiensi Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen dan Kadinsos Kabupaten Mamasa Festiniwaty Paitonan di Kantor Kemensos, Jakarta, Rabu (9/9/2026). Dia menegaskan bahwa Sekolah Rakyat hadir sebagai upaya pemerintah memutus rantai kemiskinan.
"Sekolah Rakyat ini kan upaya presiden menjawab anak-anak miskin ini supaya bisa sekolah. Jadi cara memutus transmisi kemiskinan antargenerasi ya sekolah, pendidikan, hanya itu. Kita memberikan mereka bekal ilmu," kata Agus Jabo.
Dalam pertemuan itu, Bupati Flores Timur Antonius Doni Dihen mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan tanah ulayat seluas 8 hektare untuk digunakan sebagai lahan pembangunan Sekolah Rakyat. Dia menyebut, pihaknya pun telah mendapatkan izin dari suku terkait agar memanfaatkan lahan tersebut untuk membangun sekolah.
Mendengar hal itu, Agus Jabo meminta Pemkab Flores Timur untuk tetap mengurus sertifikat tanah sebagai landasan hukum untuk membangun Sekolah Rakyat.
"Sertifikatnya diurus, pak, ya. Itu tetap harus ada penguatan ya, legitimasi dalam bentuk sertifikat. Tetapi sertifikat mungkin bisa berproses, pak. Ya artinya, bupati sekarang urus itu. Bisa enggak urus?" tanya Agus Jabo kepada Antonius.
"Bisa," jawab Antonius.
Hal serupa juga Agus Jabo sampaikan kepada dan Kadinsos Kabupaten Mamasa Festiniwaty Paitonan. Ia meminta Pemkab Mamasa untuk terlebih dahulu melengkapi sertifikat tanah atas lahan yang diusulkan untuk membangun Sekolah Rakyat.
Menurut penuturan Festiniwaty Paitonan, sebelumnya Pemkab Mamasa telah mengusulkan sebuah lahan kepada Kemensos untuk digunakan membangun Sekolah Rakyat. Namun, tanah tersebut tidak memenuhi syarat dan kini sedang disiapkan lahan penggantinya.
Agus Jabo menegaskan, sertifikat tanah merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi pemda dalam mengusulkan lahan. Sehingga kedepannya tidak terjadi sengketa atau persoalan hukum.
"Pokoknya prinsipnya nanti kalau dibangun tidak ada sengketa. Itu saja, makanya butuh landasan hukum yang kuat dalam bentuk sertifikat," jelas Agus Jabo.
Lebih lanjut Agus Jabo mengajak Pemkab Flores Timur dan Mamasa untuk berkolaborasi dalam menyelenggarakan Sekolah Rakyat. Langkah ini sebagai salah satu upaya mengentaskan kemiskinan.
"Mari kita berjuang bersama, berkolaborasi. Ini eranya perubahan, yang miskin harus kita makmurkan," ujar dia.
