Yusril Pastikan Pemerintah Tak Campuri Kasus Nadiem, Harap Pengadilan Fair

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah bersikap netral dan tidak mencampuri proses hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ia menyebut putusan pengadilan harus dihormati dan proses banding hingga PK merupakan hak terdakwa.
Hal itu disampaikan Yusril dalam sesi tanya jawab dengan wartawan usai promosi gelar Doktor Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia, di Balai Sidang UI, Kamis (2/7). Menyoroti adanya dissenting opinion dalam putusan kasus Nadiem, Yusril mengatakan hal itu wajar dalam praktik peradilan.
“Ya dissenting nggak ada masalah. Ini kan hakimnya 5, dissenting 1. Jadi nggak masalah sih sebenarnya, di Mahkamah Agung kadang-kadang 3 hakim, 2 memutuskan, 1 dissenting, itu biasa dalam pengadilan kita,” ujar Yusril.
“Apa pun yang diputuskan pengadilan, walaupun mungkin ada yang suka, ada yang tidak suka, ada pro dan kontra, tapi itulah putusan pengadilan yang harus kita hormati,” lanjutnya.
Yusril menyebut Nadiem masih memiliki hak untuk mengajukan banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Jadi harapan saya sebagai pemerintah adalah proses pengadilan ini berjalan secara fair, jujur, dan adil. Dan sejauh ini memang pemerintah nggak pernah mencampuri putusan kasus Pak Nadiem itu ya,” katanya.
Ia juga mengaku menolak berkomentar lebih jauh soal kasus tersebut agar tidak memengaruhi jalannya peradilan.
“Saya juga banyak ditanya orang dan saya no comment sama sekali. Saya bilang biarlah pengadilan memutus perkara ini, dan tidak ada arahan apa pun dari pemerintah terhadap pengadilan,” ujarnya.
Tanggapi Hakim Langsung Tinggalkan Sidang
Menjawab pertanyaan soal hakim yang langsung meninggalkan ruang sidang setelah membacakan putusan tanpa memberi kesempatan terdakwa menanggapi, Yusril menyebut hal itu perlu dipelajari.
“Memang sih (harus) diberikan kesempatan ya. Ditanya kepada terdakwa apakah menerima putusan ataukah akan mengajukan banding atas putusan itu. Itu memang dalam praktik peradilan selalu dilakukan hal seperti itu,” katanya.
“Tapi kalau sudah ditutup terus meninggalkan ruang sidang, ya itu kita silakan aja kepada Komisi Yudisial ataupun kepada pengawasan Mahkamah Agung untuk mempelajari masalah ini, apakah ada pelanggaran ketika beracara,” ujarnya.
Soal Amnesti atau Abolisi
Yusril juga ditanya kemungkinan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti atau abolisi kepada Nadiem, mirip kasus Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.
“Sampai sejauh ini belum. Belum ada pembicaraan apa-apa mengenai hal itu. Kalau amnesti, abolisi, dan rehabilitasi itu kan sepenuhnya adalah hak yang ada pada Presiden,” kata Yusril.
“Terhadap kasus Pak Nadiem ini belum ada pembicaraan ataupun usulan sama sekali. Sehingga kami melihat ini proses persidangan berjalan secara normal,” lanjutnya.
Yusril menambahkan, pihaknya dan Presiden sejauh ini menahan diri untuk tidak membentuk opini di ruang publik.
“Dari pihak Pak Nadiem melalui medsos atau media interest, banyak sekali opini yang dibentuk. Karena itu kami menjaga diri, menahan diri, tidak memberikan komentar apa-apa. Dan sejauh ini Pak Presiden juga tidak memberikan arahan apa-apa,” ucapnya.
“Kalau memang terbukti ya dihukum, kalau nggak terbukti kebebasan saja. Jadi pemerintah bersikap netral terhadap apa yang dilakukan oleh pengadilan dalam proses hukum Pak Nadiem sekarang,” tutupnya.
