Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra merespons rencana penyampaian aspirasi di kawasan Gedung DPR RI pada Kamis (27/8), yang salah satunya menyuarakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Kalau ditanya apakah pemerintah sudah siap, ya sudah siap (bahas RUU Perampasan Aset). Dari kemarin-kemarin pun pemerintah sudah siap dan sudah ada arahan Presiden kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset ini,” ujar Yusril dalam keterangan yang diterima kumparan, Kamis (27/8).
Yusril menjelaskan, saat ini RUU Perampasan Aset masih berada dalam tahap pembahasan di DPR. Setelah menyelesaikan penyusunan dan menyerahkan RUU tersebut kepada pemerintah, Presiden akan menugaskan menteri terkait untuk melakukan pembahasan bersama.
Ia menegaskan, pemerintah dan DPR memiliki komitmen yang sama untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat pada akhir Desember 2026.
“Baik DPR maupun pemerintah mempunyai concern yang sama untuk segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset. Targetnya selambat-lambatnya akhir Desember 2026,” tegasnya.
Yusril: Hukuman Mati Koruptor Ada di Pengadilan
Selain RUU Perampasan Aset, Yusril menanggapi aspirasi masyarakat mengenai penerapan hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi.
Menurutnya, ketentuan mengenai hukuman mati bagi pelaku korupsi pada dasarnya telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, baik dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi maupun Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional.
Namun, kewenangan untuk menjatuhkan pidana mati berada di lembaga peradilan.
“Jaksa dapat mengajukan tuntutan hukuman mati berdasarkan berat ringannya kesalahan terdakwa, tetapi yang memutuskan adalah majelis hakim. Pemerintah menghormati sepenuhnya putusan pengadilan,” jelas Yusril.
Yusril Bantah PPATK Bekukan Rekening Botok
Dalam kesempatan yang sama, Yusril memberikan klarifikasi terkait penundaan sementara aktivitas rekening milik Supriyono alias Botok, pimpinan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang menjadi perhatian publik.
Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), kepolisian memiliki kewenangan melakukan penundaan sementara transaksi rekening apabila terdapat dugaan tindak pidana.
Namun, kewenangan tersebut terbatas paling lama 5 hari sebelum diputuskan apakah penundaan dihentikan atau dilanjutkan sesuai ketentuan hukum.
Yusril menegaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak melakukan tindakan dalam perkara tersebut. Ka juga membantah pernah memerintahkan pembekuan maupun penundaan sementara transaksi rekening tersebut selaku Ketua Satuan Tugas TPPU.
“PPATK tidak melakukan apa-apa terhadap kasus ini dan saya sendiri selaku Ketua Satgas TPPU tidak pernah memerintahkan pembekuan ataupun penundaan sementara transaksi pada rekening tersebut,” terangnya.
Lebih lanjut, Yusril mengaku telah berkoordinasi dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dan Kapolda Metro Jaya untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pemerintah akan melakukan segala sesuatu sesuai dengan prosedur hukum dan tidak akan melakukan hal-hal yang berada di luar kewenangan yang diberikan oleh hukum itu sendiri,” tutupnya.
