Prinsip Asuransi yang Wajib Dipahami: Itikad Sampai Hingga Ganti Rugi Finansial

Niatman Aperli Gea, S.H., M.H. Advokat & Konsultan Hukum. Berpengalaman dalam penanganan perkara litigasi dan non-litigasi, serta aktif memberikan pendampingan hukum, penyusunan kontrak, dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Niatman Aperli Gea, SH, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prinsip asuransi menjadi fondasi penting agar perlindungan finansial berjalan adil. Tidak hanya sekadar membayar premi dan klaim, prinsip ini mencakup itikad baik, ganti rugi, dan mekanisme subrogasi. penerapan prinsip-prinsip dasar ini yang menjadi pedoman hukum dan etika di dunia industri asuransi.
Prinsip-prinsip tersebut memastikan kontrak asuransi sah secara hukum, memberikan keadilan bagi semua pihak, dan menciptakan keseimbangan antara tertanggung dan perusahaan asuransi. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ini, baik pihak yang diasuransikan maupun penyedia asuransi dapat mengurangi potensi sengketa dan memastikan kompensasi diberikan dengan tepat ketika terjadi kerugian.
Secara garis besar, terdapat prinsip utama dalam asuransi yang menjadi fondasi pelaksanaan kontrak, mulai dari kepentingan yang dapat diasuransikan hingga asas itikad baik, yang bersama-sama menjaga perlindungan finansial tetap adil dan efektif yaitu:
Pertama, kepentingan yang dapat diasuransikan (insurable interest) menekankan bahwa seseorang hanya boleh mengasuransikan harta atau objek yang menjadi kepentingannya secara sah, legal, dan layak. Jika terjadi kerugian, pihak yang mengasuransikan akan menerima kompensasi finansial. Contohnya dapat berupa hubungan keluarga, seperti suami, istri, anak, orang tua, atau hubungan bisnis antara perusahaan dengan pihak penting di dalamnya. Prinsip ini diatur dalam Pasal 250 dan Pasal 268 KUHD, yang menyatakan bahwa objek pertanggungan harus memiliki nilai finansial dan kepentingan yang sah.
Kedua, itikad baik (utmost good faith) menuntut keterbukaan dan kejujuran dalam mengungkapkan semua fakta material mengenai objek yang diasuransikan. Prinsip ini mencakup penjelasan lengkap tentang risiko yang dijamin maupun yang dikecualikan, serta seluruh syarat dan ketentuan pertanggungan. Sesuai Pasal 251 KUHD, setiap keterangan keliru atau penyembunyian fakta material dapat menyebabkan batalnya pertanggungan.
Ketiga, kausa proximal (proximate cause) menekankan identifikasi penyebab utama dan efektif dari suatu kerugian. Ketika terjadi musibah, perusahaan asuransi harus menentukan akar penyebab yang memicu rangkaian peristiwa sebelum menetapkan jumlah klaim yang layak dibayarkan, sebagaimana diperjelas dalam Pasal 252 KUHD.
Keempat, ganti rugi (indemnity) merupakan mekanisme untuk mengembalikan posisi keuangan tertanggung seperti sebelum terjadi kerugian, tanpa melebihi nilai kerugian yang sebenarnya. Misalnya, jika tertanggung mengalami sakit, perusahaan asuransi hanya akan menanggung biaya medis sesuai tagihan yang sah. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 252, Pasal 253, dan Pasal 278 KUHD, yang menegaskan bahwa kompensasi hanya diberikan untuk kerugian yang sebenarnya diderita tertanggung.
Kelima, pengalihan hak (subrogation) terjadi ketika penanggung yang telah membayar ganti rugi memperoleh hak untuk menuntut pihak ketiga yang bertanggung jawab atas kerugian tertanggung. Hal ini sesuai dengan Pasal 284 KUHD, yang menjelaskan bahwa penanggung dapat menuntut ganti rugi dari pihak ketiga atas nama tertanggung setelah membayar klaim.
Keenam, kontribusi (contribution) berlaku apabila objek yang sama diasuransikan oleh beberapa perusahaan asuransi. Dalam hal ini, masing-masing perusahaan menanggung bagian proporsional dari kerugian sesuai kesepakatan polis, sehingga pembayaran ganti rugi tidak melebihi nilai kerugian sebenarnya.
