Kumparan Logo

DJP Aktifkan Lagi 24 Ribu Wajib Pajak Dorman, Setoran Pajaknya Tembus Rp 20,6 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kantor Pajak Wilayah Jakarta Barat. Foto: Dok. Ditjen Pajak Kemenkeu
zoom-in-whitePerbesar
Kantor Pajak Wilayah Jakarta Barat. Foto: Dok. Ditjen Pajak Kemenkeu

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaktifkan kembali sekitar 24 ribu wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan hingga 12 Juni 2026, DJP telah mereaktivasi 24.672 wajib pajak yang sebelumnya berstatus non-effective (NE) atau dorman.

“Total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni 2026 di angka yang dorman dan nonaktif, non-effective itu 28.257 wajib pajak," ujar Bimo dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Senin (15/6).

Lebih lanjut, DJP juga mencatat pertumbuhan jumlah wajib pajak baru. Hingga pertengahan Juni 2026, sebanyak 1,84 juta wajib pajak baru tercatat mendaftarkan diri secara sukarela.

video story embed

Bimo menjelaskan, strategi perluasan basis pajak tak hanya dilakukan melalui penambahan wajib pajak baru, tapi juga dengan mengoptimalkan potensi wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif menjalankan kewajiban perpajakannya.

Adapun, kebijakan reaktivasi wajib pajak dorman memberi kontribusi terhadap penerimaan negara. Hingga 31 Mei 2026, kelompok wajib pajak yang kembali aktif tersebut telah menyumbang penerimaan pajak sebesar Rp 20,63 triliun.

Selain dari wajib pajak dorman, penerimaan juga berasal dari wajib pajak baru Rp 912,9 miliar dan pengusaha kena pajak (PKP) baru yang menyumbang Rp 1,96 triliun.

Ke depan, kata Bimo, DJP bakal terus menggenjot program perluasan basis pajak sebagai salah satu strategi utama meningkatkan rasio perpajakan nasional.