Pemda dan Harmonisasi Pembangunan Infrastruktur-Pendidikan

Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia. Penyuluh Antikorupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK. Alumni Kebangsaan Lemhannas RI. Mahasiswa Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Engkau sebagai pelita dalam kegelapan. Engkau laksana embun penyejuk dalam kehausan. Engkau patriot pahlawan bangsa. Pembangun insan cendekia…”
Penggalan lagu “Hymne Guru” ciptaan Sartono ini tak hanya menyentuh sisi emosional kita sebagai anak bangsa, tetapi juga menggambarkan fondasi filosofis sistem pendidikan nasional yang menempatkan guru sebagai ujung tombak peradaban. Namun, realitas hari ini seolah mengkhianati makna syair tersebut. Di tengah ketidakpastian arah kebijakan pendidikan nasional, para guru terus dipertontonkan sebagai simbol keteguhan, meski mereka harus memikul beban di luar batas kewajaran.
Persoalan di Lapangan
Baru-baru ini, di media sosial kita menyaksikan dengan video empat guru SD Negeri 117 di Desa Simpang Limbur, Merangin, Jambi, yang menyeberangi jembatan gantung rusak demi mengantar soal ujian kepada murid-murid mereka. Alih-alih diapresiasi atas dedikasi dan keberanian mereka untuk membawa harapan bagi generasi bangsa kita, para guru tersebut justru ditekan untuk membuat video permintaan maaf. Kepada siapa? Kepada aparat desa, pemerintah kabupaten, hingga pemerintah provinsi.
Guru yang mempertaruhkan nyawa demi pendidikan anak bangsa malah harus menundukkan kepala, bukan karena salah, tapi karena keberanian mereka mendokumentasikan realita. Mereka bukan sedang membangkang. Mereka sedang bersuara, namun diminta bungkam. Bukankah lebih tepat jika pemerintah provinsi, kabupaten, bahkan kepala desa yang meminta maaf? Apakah kita rela membiarkan para “pahlawan tanpa tanda jasa” ini terus-menerus disalahkan atas kelalaian struktural dan sistemik yang bukan mereka sebabkan?
Kalau kita kaji secara kewenangan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, Guru dijelaskan adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Apa yang ingin saya jelaskan? Guru sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam mengurusi infrastruktur. Tugasnya jelas dalam undang-undang mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Berbeda dengan pemerintah daerah yang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan merupakan penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Artinya, rusaknya jembatan tersebut seharusnya adalah tanggung jawab pemda yang diberikan kewenangan mengurusi infrastruktur.
Dalam konteks ini, permintaan maaf para guru tersebut bukanlah simbol kerendahan hati, melainkan alarm yang sangat keras bahwa sistem pemerintahan, terutama di daerah, telah salah arah. Seharusnya bukan guru yang meminta maaf. Justru pemerintah daerah, mulai dari kepala desa, camat, hingga bupati dan gubernur, yang mestinya menyatakan permintaan maaf kepada para guru dan masyarakat. Mereka telah lalai menyediakan infrastruktur dasar yang layak.
Tanggung Jawab Pemda
Jika kaitkan dengan maladministrasi, pejabat daerah tersebutlah yang maladministrasi, bukan keempat guru tersebut. Lebih dari sekadar persoalan simbolik, kejadian ini mengungkap pola birokrasi yang sesat. Sistem yang terlalu hirarkis dan feodalistik telah mengaburkan batas antara penghormatan dan kekuasaan. Guru yang seharusnya dihormati karena dedikasi dan keberaniannhya, justru dipaksa menjadi "juru bicara" atas kelalaian pemerintah daerah, seakan-akan mereka adalah pelaksana semua tanggung jawab publik, yang berujung mengaburkan kelalaian tanggung jawab pejabat daerah atas persoalan yang ada.
Lebih buruk lagi, dari kasus ini semakin terbukti pola ketidaksinkronan komunikasi antara kepala desa dan kepala daerah yang berujung menambah beban bagi masyarakat. Koordinasi yang lemah dan birokrasi yang terlampau hirarkis membuat persoalan-persoalan dasar seperti jembatan rusak menjadi persoalan yang tak kunjung diselesaikan. Logikanya, jika kepala desa tanggap akan kondisi jembatan yang rusak tersebut, lalu Pemda segera membenahi, apa mungkin video tersebut akan viral?
Sinkronisasi Pembangunan
Lebih jauh, peristiwa ini membuktikan bahwa pemerataan pendidikan tidak dapat diwujudkan hanya melalui kebijakan pendidikan semata. Pendidikan tidak terjadi dalam ruang hampa; ia berlangsung dalam konteks sosial, geografis, dan infrastruktur yang kompleks. Jembatan rusak bukan hanya soal logistik, tetapi soal akses, soal keadilan sosial, dan soal masa depan. Maka, pembangunan infrastruktur harus menjadi bagian dari visi pendidikan itu sendiri. Keterpaduan inilah yang hilang dari perencanaan pembangunan daerah kita.
Pemda seharusnya menyusun perencanaan yang mengintegrasikan kebutuhan lintas sektor. Artinya, antara Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum, dan Dinas Perencanaan harus berjalan dalam satu sistem informasi dan koordinasi yang sinkron. Pembangunan bersifat multidimensi. Maka tidak mungkin bicara mutu pendidikan jika akses menuju sekolah saja tidak dijamin. Tidak mungkin bicara peningkatan kualitas guru jika jembatan menuju sekolah ambruk dan tidak tersentuh perbaikan selama bertahun-tahun.
Model pembangunan yang berkelanjutan dan terintegrasi menuntut koherensi antar dinas, sinergi lintas tingkatan, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat. Perencanaan daerah tidak boleh lagi hanya menjadi dokumen formal yang disusun untuk memenuhi prosedur administratif, tetapi harus menjelma sebagai instrumen nyata pelayanan publik.
Tragisnya, kasus ini hanyalah satu dari sekian banyak yang berhasil terekspos publik. Di luar sana, di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), masih banyak kisah memilukan yang luput dari sorotan media. Salah satu contohnya adalah video yang direkam siswa SD di desa terisolasi di Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Untuk mengajar di sekolah yang bahkan belum dialiri listrik itu, seorang guru harus berjalan kaki dua jam dan menyeberangi sungai hingga 13 kali. Ketika arus sungai deras, kegiatan belajar terpaksa dihentikan. (Harian Kompas, 18/1/2025)
Setiap tahun, anggaran pendidikan dari APBN dan APBD digelontorkan dengan proporsi yang tidak sedikit. Bahkan, daerah otonomi khusus seperti Papua mendapat dana tambahan demi pemerataan pembangunan. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa alokasi anggaran belum menjawab kebutuhan mendasar. Sebaliknya, belanja pemerintah daerah lebih banyak terserap untuk keperluan birokratis seperti belanja pegawai dan operasional, sementara pembangunan infrastruktur pendidikan terpinggirkan.
Hindari Populisme
Pemerintah daerah kerap terjebak dalam logika “populisme program”, di mana belanja diarahkan untuk kegiatan seremonial yang bersifat elektoral ketimbang menjawab kebutuhan riil masyarakat. Kegiatan-kegiatan ini mungkin berdampak pada citra kepala daerah, tetapi nihil dalam hal peningkatan kualitas hidup masyarakat. Jadi, di balik permasalahan ini, kondisi pemda kita banyak yang prematur mengelola otonomi. Secara teknokratik, mereka belum memiliki perencanaan berbasis kebutuhan, kemampuan analisis data yang mumpuni, dan kapasitas kelembagaan yang tangguh. Maka, tidak mengherankan jika alokasi anggaran tidak menyentuh inti permasalahan.
Dokumen-dokumen strategis seperti RPJMD dan RKPD hanya menjadi formalitas administratif. Sosialisasinya sekadar menunaikan kewajiban prosedural, bukan sarana membangun konsensus pembangunan. Akibatnya, pemda membelanjakan anggaran tanpa arah, tidak berbasis data kebutuhan masyarakat, dan cenderung mengikuti logika “apa yang mudah ditampilkan”, bukan “apa yang paling mendesak”.
Kita kerap mengagungkan guru sebagai ujung tombak pendidikan. Tapi perlakuan negara kepada mereka sering tak sebanding dengan pujian yang diumbar. Ketika negara gagal memastikan infrastruktur dasar seperti jembatan layak dan akses aman ke sekolah, maka pujian itu menjadi hampa. Kita tidak butuh negara yang hanya hadir lewat retorika Hari Guru. Kita butuh negara yang hadir lewat anggaran, kebijakan konkret, dan keberpihakan nyata.
Kita mesti mengingat kembali esensi pendidikan sebagai jalan pembebasan dari kebodohan dan kemiskinan. Sebuah jalan panjang yang membutuhkan keberpihakan politik yang konsisten, bukan hanya jargon-jargon manis tentang “SDM unggul,” “Generasi Emas,” dan “Indonesia Emas”. Keberpihakan itu mesti dimulai dari menghargai perjuangan guru, bukan memaksa mereka diam atas kegagalan negara menjalankan tanggung jawabnya.
Pendidikan yang Etis
Dari kasus permintaan maaf guru yang sebenarnya tidak bersalah ini, menjadi refleksi sekaligus pengingat bagi pejabat di pemerintah daerah agar memaksimalkan pembangunan di daerah termasuk mewujudkan pendidikan berkualitas. Kepala daerah harus memahami esensi dasar bahwa bukan hanya sebatas memastikan 20 persen dari APBD untuk pendidikan, namun ada tanggung jawab sakral yaitu memastikan bahwa 20 persen dari APBD digunakan pada pos-pos belanja pendidikan yang harus menyelesaikan akar masalah pendidikan.
Jika pemerintah daerah tidak memiliki dasar yang berfokus pada aspek teknokratik serta memperhatikan kebutuhan di akar rumput, maka kebijakan yang diterapkan berisiko menjadi solusi jangka pendek yang tidak berkelanjutan.
Sebagai penutup, sebagaimana opini saya di Kompas, 25/4/2025 refleksi merayakan hari pendidikan kemarin, dengan judul: “Evidensi Blueprint Kebijakan Pendidikan Nasional,” bahwa jika negara sungguh-sungguh ingin mengentaskan kemiskinan, maka pendidikan harus menjadi poros utama strategi pembangunan. Namun bukan sembarang pendidikan, melainkan pendidikan yang berbasis evidensi, yang secara teknokratik menyasar akar kemiskinan, dan secara etis berpihak pada yang tertinggal.
