Konten dari Pengguna

Problematika Legalisasi Ganja: Dibina atau Dibinasakan?

Nicholas Martua Siagian
Reformasi Birokrasi, Perbaikan Sistem, Keuangan Negara, Pencegahan Korupsi, dan Inovasi. Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif
5 Maret 2021 18:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nicholas Martua Siagian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pelarangan penggunaan ganja
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelarangan penggunaan ganja

Fortikasi Regulasi dalam Upaya Preventif Konsumsi Ganja

ADVERTISEMENT
Narkoba atau NAPZA adalah bahan atau zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.
ADVERTISEMENT
Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi, apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Seperti kata peribahasa bahwa “sesuatu yang berlebihan adalah tidak baik”. Bahwa penggunaan ganja dengan melebihi kadar atau sesuai anjuran medis maka akan menimbulkan ketergantungan dan membahayakan terhadap seseorang. Bahkan saat ini ganja tidak digunakan sebagai bahan medis namun digunakan dalam mencapai puncak kesenangan semata.
Dewasa ini, salah satu sisi negatif dari perkembangan informasi adalah semakin mudah dan meluasnya peredaran narkoba hingga ke pelosok-pelosok daerah bahkan sudah sampai pada lingkungan pendidikan yang merupakan media belajar untuk menciptakan pemuda-pemuda kreatif,cerdas, dan berakhlak. Narkoba menjadi permasalahan yang kompleks karena tidak saja hanya mengancam pelakunya namun juga berdampak pada lingkungan sosial dengan meningkatnya kriminalitas yang diakibatkan pengaruh dari zat narkoba.
ADVERTISEMENT
Saat ini melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 209 tentang Narkotika pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis, maupun semi-sintesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan,yang dibedakan dalam golongan sebagaimana terlampir dalam undang-undang.
Dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 ditegaskan bahwa ganja termasuk dalam jenis narkotika golongan I yaitu tanaman gan ja, semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hasis.
Dari produk hukum tersebut kita dapat menginterpretasikan bahwa Indonesia mengakui ganja sebagai barang illegal. Sebagai Negara hukum, Indonesia telah memberikan kepastian hukum bahwa saat ini keberadaan ganja adalah barang terlarang. Setiap perbuatan yang melanggar hukum, makan akan dikenai sanksi atau tindak pidana. Dalam
ADVERTISEMENT
Dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah diatur dalam pasal 116 angka 1 bahwa “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Dari statement dalam undang-undang tersebut, kita dapat melihat bahwa Indonesia dengan tegas membatasi distribusi narkoba dan memberikan tindak pidana terhadap konsumen bahkan distributor barang tersebut. Apabila disinkronisasikan dengan Undang Undang Dasar 1945, bahwa Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mengamanatkan nilai UUD tersebut bahwa negara bertanggung jawab atas kesehatan seluruh masyarakat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dalam Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang komoditas binaan. Dalam keputusan tersebut tertulis bahwa ganja (Cannabis Sativa) akan menjadi komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian tepatnya di bawah Direktur Jenderal Bidang Holtikultura. Pernyataan dalam keputusan tersebut telah memberikan distorsi kebijakan terhadap legalisasi ganja di Indonesia. keputusan menteri tersebut telah melebihi kapasitas UU Nomor 35 Tahun 2009 sebagai produk hukum tentang narkotika di Indonesia.
Adanya distorsi kebijakan antara keputusan menteri dengan undang-undang tersebut telah menunjukkan bahwa adanya cacat formal di dalam tubuh implementasi kebijakan tersebut. Secara tidak langsung, adanya isu tentang legalisasi ganja tersebut dapat meleburkan dan mengurangi rasa takut masyarakat terhadap konsumsi narkotika golongan I tersebut. Dalam menyusun suatu kebijakan, antar lembaga negara diharapkan saling berkoordinasi. Kementerian Pertanian harus mengkaji kebijakan tersebut dengan mitra lembaga negara lainnya yang memiliki korelasi tugas yang sama. Kementerian Pertanian dapat melibatkan mitra seperti Polri, BNN, LIPI, dan stakeholder terkait agar menghasilkan sebuah kebijakan yang kohesif.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, legalisasi ganja masih memerlukan beberapa prosedur dan tinjauan ilmiah, hukum, sosiologis, dan lainnya. Diharapkan Pemerintah menggunakan prinsip kehati-hatian dalam menyusun sebuah kebijakan dan berkoordinasi dengan elemen lembaga negara dan stakeholder terkait.
Oleh karena itu, melalui argumentasi di atas, legalisasi terhadap penggunaan ganja masih memerlukan peninjauan dan penelitian. Ganja masih menjadi barang yang di-illegal-kan dalam hukum di Indonesia karena memiliki dampak yang sangat buruk terhadap kesehatan bahkan mengancam nyawa manusia. Bahwa kebijakan tentang kesehatan dan hak hidup menjadi tanggung jawab dari negara sesuai amanat Undang-Undang Dasar RI 1945.
Dan Pemerintah diharapkan mensosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya penggunaan narkotika khususnya kepada generasi muda bangsa Indonesia. Pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada para pemuda pelajar generasi penerus bangsa. Karena salah satu penyebab terjerumusnya anak-anak ke dalam lingkaran setan narkotika ini adalah kurangnya pendidikan moral dan keagamaan yang mereka serap sehingga perbuatan tercela seperti ini pun akhirnya mereka jalani.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu mulai saat ini kita selaku pendidik, pengajar, dan sebagai orang tua harus sigap dan waspada, akan bahaya narkoba yang sewaktu-waktu dapat menjerat anak-anak kita sendiri. Dengan berbagai upaya cara untuk mencegah penyalahgunaan narkoba dan narkotika mari kita jaga dan awasi anak didik kita dari bahaya narkoba tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
1. Indonesia, Undang-Undang Narkotika, UU Nomor 35 Tahun 2009
2. Menteri Pertanian, Keputusan Menteri Pertanian Komoditas Binaan, Kepmentan 104/KPTS/HK.140/M/2/2020
3. Badan Narkotika Nasional, “Ganja dilarang di Indonesia”,https://bnn.go.id/ganja-dilarang-indonesia/https://bnn.go.id/ganja-dilarang-indonesia/ diakses 8 Oktober 2020
4. Lembaga Kajian Keilmuan Fakutlas Hukum Universitas Indonesia, “Problematika Legalisasi Ganja : Dibina atau dibinasakan?”