news-card-video
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

Isap Ganja, Top Big Bang Ditangkap Kepolisian Korsel

2 Juni 2017 10:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Top Big Bang. (Foto: YG Entertainment)
zoom-in-whitePerbesar
Top Big Bang. (Foto: YG Entertainment)
Top Big Bang ditahan pihak kepolisian Korea Selatan setelah terbukti menghisap ganja. Dilansir Korea Herald, pihak kepolisian Seoul bidang penanggulangan obat terlarang mengatakan, Top menjalani sebuah tes fisik yang dilakukan pada bulan Oktober 2016 sebelum ia mengikuti wajib militer pada Februari 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
Hasil tes yang keluar pada awal April 2017 menunjukkan bahwa penyanyi dan aktor tersebut terbukti positif menggunakan obat-obatan terlarang, dalam kasusnya menggunakan ganja.
Saat dugaan penggunaan obat terlarang menyebar di media sosial, Top sendiri membantah tuduhan tersebut. Ia mengatakan hanya menghisap rokok elektrik (e-cigar). Namun beberapa saat kemudian, sang penyanyi mengakui, bahwa ia sudah menghisap ganja.
YG Entertainment selaku agensi yang menaungi pria bernama asli Choi Seung Hyun ini pun membenarkan hal tersebut. Melalui perwakilannya, YG Entertainment mengeluarkan rilis yang menyatakan bahwa Top saat ini masih menjalani pemeriksaan.
"Memang benar Top sudah menghisap ganja sebelum ia menjalani wajib militernya. Kami benar-benar minta maaf atas tindakan tersebut. Ia kini tengah menjalani pemeriksaan di kantor polisi dan menyesali perbuatannya," tulis YG.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Soompi, Top sendiri menghisap ganja bersama seorang teman wanita yang merupakan trainee YG Entertainment. Disebutkan keduanya menghisap ganja di rumah Top sebanyak tiga kali. Trainee yang tidak disebutkan identitasnya ini juga positif menggunakan ganja dan menjalani pemeriksaan lanjutan di kepolisian Seoul.
Dibawah hukum Korea Selatan, penggunaan mariyuana sendiri memang ilegal. Hukuman tertinggi adalah penjara selama lima tahun atau denda senilai 50 juta Won atau sekitar Rp 594.000.00.
Efek dari penangkapan Top ini sempat membuat saham YG Entertainmet jatuh. Saham agensi tersebut pada 1 Juni pukul 14:40 KST (Korea Standard Times) ditutup pada 33.000 Won, menurun 4,2 persen dari sesi perdagangan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kasus penggunaan ganja sendiri bukan kali pertama terjadi pada member Big Bang. Pada 2011, YG juga menghadapi kasus serupa saat G-Dragon terbukti positif menggunakan ganja. Namun kala itu GD mengaku tidak tahu rokok yang ditawarkan padanya oleh seorang penggemar di kelab malam adalah ganja.
Fans sendiri menanggapi kasus ini dengan berbagai reaksi. Ada yang tidak peduli dan akan terus mendukung Top, namun ada juga yang kecewa dengan tindakan sang idola.
Komentar fans Top Bigbang. (Foto: Facebook)
zoom-in-whitePerbesar
Komentar fans Top Bigbang. (Foto: Facebook)
Bagaimana menurutmu?