Anggaran Tukin Dosen di Pendidikan Tinggi

Dosen dengan pendidikan S3 dan jabatan fungsional Lektor kepala di FEB Universitas Negeri Manado
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Nikolas Fajar Wuryaningrat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Saat ini ramai terkait tuntutan dosen untuk kesejahteraan dosen ASN Kemdiktisainstek, maka dari itu izinkan saya menyampaikan opini saya sebagai salah satu dosen ASN di Kemdiktisainstek tentang Tunjangan Kinerja.
Tunjangan kinerja bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) memiliki peran strategis tidak hanya dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, tetapi juga dalam memperkuat kualitas riset, mengurangi biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa, serta menciptakan persaingan yang lebih sehat dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Berikut adalah beberapa alasan mendasar yang mendukung pentingnya alokasi tunjangan kinerja secara merata bagi dosen ASN di PTN:
Optimalisasi Anggaran PNBP untuk Riset dan Pengabdian Masyarakat. Dengan adanya pemberian anggaran tunjangan kinerja dari Pemerintah yang merata bagi dosen ASN di PTN-BH, PTN-BLU, Satker, serta dosen PNS DPK di bawah Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI), pimpinan perguruan tinggi, seperti rektor atau direktur, tidak lagi perlu mengalokasikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk membayar remunerasi atau tunjangan kinerja dosen.
Hal ini memungkinkan perguruan tinggi untuk memfokuskan penggunaan anggaran PNBP pada pengembangan riset dan pengabdian kepada masyarakat. Dengan demikian, anggaran riset dapat diperbesar atau diperluas, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas dan relevansi riset terhadap kebutuhan industri.
Interaksi antara riset perguruan tinggi dan sektor industri pun dapat diperkuat, sejalan dengan visi pemerintah untuk mendorong inovasi berbasis kebutuhan nasional.
Peluang Penurunan Biaya UKT bagi Mahasiswa. Dengan adanya tunjangan kinerja yang memadai dari Pemerintah, PTN dapat mengurangi ketergantungan pada sumber pendapatan dari mahasiswa. Hal ini memungkinkan perguruan tinggi untuk menurunkan biaya UKT, terutama bagi mahasiswa dari golongan kurang mampu.
Selain itu, PTN dapat meningkatkan kuota penerimaan mahasiswa baru dari golongan ekonomi lemah sekaligus mengurangi atau bahkan meniadakan penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri.
Penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri sering kali dikenakan biaya UKT yang relatif tinggi, yang menjadi beban bagi mahasiswa dan keluarganya. Penurunan ketergantungan pada jalur mandiri akan memberikan dampak sosial yang positif dan mendukung prinsip keadilan dalam akses pendidikan tinggi.
Menciptakan Persaingan Sehat antara PTN dan PTS Dengan membatasi jumlah penerimaan mahasiswa baru di PTN, peluang persaingan yang lebih ehat dengan PTS dapat terbuka. PTS, yang umumnya menghadapi tantangan dalam menarik mahasiswa, dapat memperoleh kesempatan lebih besar untuk memenuhi jumlah mahasiswa yang diperlukan guna menutupi biaya operasional.
Persaingan yang sehat ini juga berpotensi meningkatkan kesejahteraan dosen di PTS, yang saat ini sebagian besar masih menerima upah relatif rendah. Dengan meningkatnya jumlah mahasiswa, PTS dapat memperbaiki kondisi keuangan mereka, yang pada akhirnya dapat digunakan untuk meningkatkan upah dosen dan mendukung pengembangan institusi.
Dengan kata lain, Tunjangan kinerja bagi dosen ASN di PTN bukan hanya instrumen penting untuk meningkatkan kesejahteraan dosen, tetapi juga memiliki dampak sistemik yang luas terhadap kualitas pendidikan tinggi, pengembangan riset, pengurangan beban finansial mahasiswa, dan penciptaan persaingan yang lebih sehat antara PTN dan PTS.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan alokasi tunjangan kinerja secara merata dan berkeadilan untuk mendukung keberlanjutan sistem pendidikan tinggi nasional yang lebih inklusif dan berdaya saing.
