Konten dari Pengguna

Wajah Muram Pajak di Mata Rakyat akibat Ulah Anak Pejabat

Novia Aisatul Oktavina
Mahasiswa Universitas Negeri Malang.
28 Februari 2023 14:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Novia Aisatul Oktavina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Berbagai platform pemberitaan tentang kasus ini, dipenuhi komentar masyarakat yang menjadi malas untuk lapor SPT pajak. Kasus ini menjadikan masyarakat kehilangan minat melapor dikarenakan institusi pajak yang saat ini citranya menjadi buruk.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah dinilai 11-12 dengan kasus yang menimpa FS. Kata siapa ASN tidak diperbolehkan untuk memiliki barang-barang mewah? Seperti misalnya punya Rubicon, Harley Davidson, dan aset berharga lainnya. Mereka berhak untuk mendapatkan hasil kekayaannya karena status mereka juga bekerja.
Hal itu boleh terjadi asal dengan cara yang halal, tidak korupsi dan tidak menyembunyikan aset. Sebagai pejabat pajak yang bertugas menagih laporan pajak, tidak semestinya keluarganya pamer kekayaan ke publik. Bahkan terbukti bahwa terdapat beberapa aset yang tidak terlapor.
Mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy Satrio pelaku penganiyaan di Polres Metro Jakarta Selatan menggunakan plat nomor asli yaitu B 2571 PBP. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Harta kekayaan Rafael disebutkan setara dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Untuk mendapatkan kekayaan senilai itu, Sri Mulyani bahkan pernah menjadi seorang tenaga kerja di World Bank. Hal ini menjadikan masyarakat menggeneralisasi bahwa ASN dinilai korupsi, apatis, arogan dan tidak dapat dipercaya lagi.
ADVERTISEMENT
Dari kasus ini patut dicurigai bahwa ini hanya salah satu dari berbagai Rafael lain di luar sana yang dengan relasinya mampu menyalahgunakan kekuasaan. Dengan relasinya, mereka mampu memperoleh berbagai kekayaan dan menyembunyikan beberapa aset berharganya.
Saya memang tidak mempunyai bukti, tapi dari beberapa kasus yang saat ini makin marak terjadi, ini bukan satu hal yang mustahil dapat terjadi.
Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ditampilkan di Polres Jakarta Selatan menggunakan baju tahanan. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Kasus Rafael ini menambah persepsi mengenai buruknya citra pajak di mata masyarakat. Direktoral Jendral Pajak menjadi lebih berat bebannya dalam mengajak wajib pajak untuk taat membayar pajak.
Masalahnya, ini bukan tentang kampanye dalam pemilihan seorang kepala daerah. Namun, ini tentang kepercayaan masyarakat yang telah berubah persepsinya terhadap institusi pajak.
ADVERTISEMENT
Selama ini Indonesia menerapkan pembuktian aset terhadap kasus pada tindak pidana korupsi, pada Pasal 37, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebaiknya, pasal ini juga diterapkan dengan tegas terhadap penyelenggara negara dalam LHKPN sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya darimana asal aset seorang pejabat yang mencapai sebesar itu.
LHKPN harus diawasi juga secara ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi agar tidak terjadi penyelewengan. Jika diterapkan dengan efektif, hal ini dapat mencegah penyelewengan dana dan penyalahgunaan kekuasaan karena seluruh aset sudah terlaporkan sehingga mengurangi celah untuk berbuat curang.
Cluster Green Permata Residence, Jakarta tempat kediaman Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan pria dibawah umur. Foto: Luthfi Humam/kumparan
Sebenarnya penerapan tersebut tidak perlu menunggu adanya kasus seperti Rafael ini, karena seluruh lapisan masyarakat pun diwajibkan untuk lapor harta dan asalnya dalam SPT pajak. Seharusnya sebagai seorang pejabat tidak terlewati untuk pelaporannya, kecuali jika memang terdapat oknum-oknum yang patut dicurigai.
ADVERTISEMENT
Imbas dari kasus ini adalah masyarakat menjadi malas untuk taat pajak. Hal ini jika dibiarkan berkelanjutan akan berimbas kepada kerugian negara. Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2022 mencapai 97,5 persen dari target APBN.
Hal ini berarti bahwa hampir seluruh pendapatan negara berasal dari pajak. Apabila masyarakat tidak taat pajak, maka subsidi dari pemerintah juga akan berkurang. Ini akan berdampak pula pada sektor pembangunan dan masalah besar lainnya.
Maka dari itu, sebagai wajib pajak yang bijak, kita harus tetap taat membayar pajak.