Konten dari Pengguna

Ada Apa di Balik Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor dan Perumahan?

Nufransa Wira Sakti
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu.
5 April 2021 7:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nufransa Wira Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah memberikan insentif pembebasan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM) yang ditanggung pemerintah dengan alokasi anggaran sebesar Rp2,99 Triliun untuk kendaraan bermotor dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah sebesar Rp4,62 Triliun untuk perumahan.
ADVERTISEMENT
Untuk kebijakan PPnBM ditanggung pemerintah bagi kendaraan bermotor telah disahkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021. Melalui regulasi ini pemerintah memberikan fasilitas kepada penjualan kendaraan bermotor dengan segmen sampai dengan 1.500 cc serta memiliki local purchase (kandungan lokal) minimal sebesar 70% atau mengacu kepada Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 169 Tahun 2021. Pemberian insentif PPnBM Kendaraan Bermotor ditanggung pemerintah ini diberikan secara bertahap yaitu 100% untuk Masa Pajak Maret - Mei 2021, 50% untuk Masa Pajak Juni - Agustus 2021, dan 25% untuk Masa Pajak September - Desember 2021.
Selain itu, per 1 April 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.010/2021, pemerintah telah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas diskon pajak. Yang pertama dengan melakukan relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60%. Yang kedua adalah dengan menambah segmen kendaraan 4x2 dan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc yaitu untuk segmen 4x2 berupa diskon 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021. Sedangkan diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4x4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc dilakukan secara bertahap di mana 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
ADVERTISEMENT
Sedangkan untuk kebijakan PPN ditanggung pemerintah bagi sektor properti diatur di dalam PMK No. 21/PMK.010/2021. Fasilitas diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun yang dilakukan dalam enam bulan terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN ditanggung pemerintah sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar. Sementara PPN ditanggung pemerintah sebesar 50% diberikan bagi transaksi nilai jual beli di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar.
Dari kelas kendaraan bermotor dan tipe properti yang diberikan insentif, jelas bahwa kebijakan ini memang ditargetkan bagi warga kelas menengah. Insentif ini memang diharapkan dapat dimanfaatkan bagi golongan kelas menengah yang masih mempunyai daya beli tinggi di tengah pandemi. Hal ini dapat dilihat dari saldo rata-rata masyarakat kelas menengah di perbankan yang cenderung stabil dan bahkan tumbuh di tahun 2020. Dengan kata lain bahwa kebijakan ini ditujukan untuk menstimulasi tingkat konsumsi masyarakat kelas menengah yang selama pandemi sedikit tertahan. Dari data yang ada, konsumsi rumah tangga di sepanjang tahun 2020 mengalami perlambatan yang cukup signifikan. Namun dalam dua triwulan terakhir kita bisa melihat bahwa aktivitas konsumsi masyarakat mulai menunjukkan pemulihan.
ADVERTISEMENT
Tujuan lain dari kebijakan ini adalah untuk menggerakkan perekonomian dari kedua sektor tersebut. Sektor kendaraan bermotor dan juga sektor perumahan memiliki daya serap tenaga kerja yang cukup tinggi sehingga dapat memberikan peluang bagi peningkatan jumlah tenaga kerja yang selama ini menganggur akibat pandemi. Kedua sektor ini juga memiliki dampak multiplier dan keterkaitan ke banyak sektor perekonomian sebagai rangkaian dari hulu ke hilir prosesnya. Di sinilah letak strategis kedua sektor tersebut dalam mendorong pemulihan ekonomi yang terwujud melalui peningkatan aktivitas produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Jadi kebijakan ini tidak semata-mata dilihat sebagai kebijakan yang pro orang kaya atau seolah-olah hanya mendukung mereka yang memiliki penghasilan tinggi. Kebijakan ini memang diharapkan dapat menjadi salah satu katalisator pertumbuhan ekonomi dari demand side / sisi permintaan. Sedangkan untuk menjaga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah, pemerintah telah membebaskan pajak PPh Pasal 21 bagi mereka yang mempunya penghasilan sampai dengan di bawah 15 juta rupiah. Alokasi anggaran yang disiapkan untuk pajak PPH Pasal 21 yang ditanggung pemerintah tahun 2021 ini adalah sebesar Rp 5,78 triliun.
ADVERTISEMENT
Selain itu, untuk masyarakat kelas bawah yang terdampak Covid 19, Pemerintah juga telah mengalokasikan banyak anggaran untuk perlindungan sosial berupa antara lain: program keluarga harapan sebesar Rp28,71 Triliun, Kartu Sembako sebesar Rp45,12 Triliun, Bantuan Sosial Tunai sebesar Rp12 Triliun, program Pra Kerja sebesar Rp20 Triliun dan Bantuan langsung Tunasi Dana Desa sebesar Rp14,4 Triliun.
Secara keseluruhan, pada tahun 2021, pemerintah kembali melanjutkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dengan meningkatkan anggaran PEN sekitar 21% menjadi Rp. 699,43 triliun. Agar kestabilan kesehatan masyarakat secara keseluruhan dari pandemi dapat terjaga, pemerintah meningkatkan anggaran kesehatan dengan signifikan pada 2021 menjadi Rp. 176,3 triliun. Begitu pula untuk dunia usaha, pemerintah telah menganggarkan setidaknya 3 program utama di dalam PEN seperti Program Prioritas (Rp. 122,44 triliun), Dukungan UMKM dan Korporasi (Rp. 184,83 trilliun), dan Insentif Usaha (Rp. 58,46 trilliun).
ADVERTISEMENT
Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau APBN adalah alat yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran bagi masyarakat. Di saat bencana pandemi melanda negara kita, sebagian besar anggaran APBN digunakan selain untuk menolong masyarakat tidak mampu agar dapat bertahan juga digunakan untuk mengangkat perekonomian yang lumpuh agar tidak semakin terpuruk. Namun tentu saja di atas itu semua, kesehatan tetap menjadi prioritas utama.