Konten dari Pengguna

Apa Untungnya Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela?

Nufransa Wira Sakti

Nufransa Wira Sakti

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nufransa Wira Sakti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi membayar pajak dengan layanan DJP online. Foto: Shutter Stock

Anda memiliki harta yang belum dilaporkan ke kantor pajak? Saat ini adalah momen yang tepat untuk melaporkannya. Mulai Januari sampai dengan Juni 2022 ini, Ditjen Pajak telah memulai Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Apa itu PPS? Program ini merupakan kesempatan bagi para Wajib Pajak untuk dapat melaporkan harta yang diperolehnya, namun belum dilaporkan pada SPT Tahunan Pajak. Pengungkapan harta tersebut akan dianggap sebagai tambahan penghasilan dan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final.

"Kesempatan untuk melaporkan harta melalui PPS ini sangat menarik, karena tanpa risiko tuntutan hukum, hanya membayar pajak yang kurang dibayarkan."

-Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Bid. Pengawasan Pajak, Kemenkeu-

Peserta program pengungkapan sukarela ini dibagi dalam dua skema. Pertama, pengungkapan harta yang dikumpulkan sebelum 31 Desember 2015 dan belum diungkapkan dalam program Tax Amnesty tahun 2016. Tarif pajak penghasilan untuk kebijakan yang pertama ini adalah:

Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti. Foto: Dok. Pribadi
  • 11 persen untuk deklarasi harta di luar negeri.

  • 8 persen untuk aset luar negeri yang direpatriasi dan aset dalam negeri.

  • 6 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Indonesia.

Kebijakan pertama tersebut, berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Yang kedua, hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu pengungkapan harta yang diperoleh selama 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun 2020. Tarif untuk kebijakan kedua adalah:

  • 18 persen untuk deklarasi aset di luar negeri

  • 14 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam negeri

  • 12 persen untuk aset luar negeri repatriasi dan aset dalam Negeri, yang diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN)/kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (hilirisasi)/sektor energi terbarukan (renewable energy) di Indonesia.

Syarat utama bagi peserta PPS adalah harus berstatus bebas dari pemeriksaan selama tahun pajak 2016-2020. Selain itu, tidak sedang dalam penyidikan, dalam proses peradilan, atau sedang menjalani pidana di bidang perpajakan.

Untuk dapat menyampaikan pengungkapan sukarela ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan layanan pelaporan secara online. Melalui situs https://djponline.pajak.go.id/ para Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi layanan PPS melalui akun DJP Online yang telah dimilikinya.

Dengan aplikasi yang diakses dari mana saja secara online, PPS ini juga dapat dilaporkan dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar Waktu Indonesia Barat (WIB) sampai dengan akhir Juni 2022.

Anda bisa mendaftar dan mengikutinya melalui situs: https://pajak.go.id/pps

Menteri Keuangan, Sri Mulyani (kanan) meninjau pelaporan SPT di Kantor Pelayanan Pajak Tebet, Jakarta. Foto: Elsa Olivia/kumparan

Untuk menjawab berbagai pertanyaan terkait program PPS, Ditjen Pajak telah menyiapkan saluran dan petugas khusus yang siap menjawab pertanyaan para Wajib Pajak. Melalui saluran khusus 1500-008, petugas akan menjawab tuntas pertanyaan tentang PPS.

Sebanyak 40 petugas disiapkan secara bergantian termasuk menjawab pertanyaan melalui medsos Ditjen Pajak. Pertanyaan juga dapat dikirimkan melalui Whatsapp di nomor 081156-15008. Ditjen Pajak juga akan membuka kelas bimbingan pajak secara online yang dilakukan setiap Selasa dan Kamis pada bulan Januari-Maret 2022.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Ditjen Pajak, sampai dengan Rabu (5 /1) telah terdapat 932 peserta PPS. Sementara nilai harta bersih yang telah diungkapkan sebesar Rp 484,53 miliar serta jumlah PPh Final yang telah disetorkan kepada negara sebesar Rp 60,88 miliar.

Kesempatan untuk mengikuti program ini masih terbuka sampai dengan bulan Juni 2022. Kini saatnya bagi Wajib Pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar. Dengan pengungkapan secara sukarela dan pembayaran pajak penghasilan ini, Wajib Pajak tidak akan diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan untuk Tahun Pajak 2016-2020, kecuali ditemukan data dan/atau informasi lain oleh Ditjen Pajak.

Nufransa Wira Sakti, Penulis adalah Staf Ahli Bid. Pengawasan Pajak, Kemenkeu.