Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Dirjen Pajak Sampaikan 6 Langkah Mudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
3 Januari 2022 21:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ditjen Pajak mulai memberlakukan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Tax Amnesty . Keikutsertaan program tersebut bisa dilakukan secara online, sehingga berlangsung 24 jam dalam setiap harinya.
ADVERTISEMENT
Pendaftaran PPS itu sudah mulai dibuka sejak Minggu (1/1). Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan pendaftarannya sangat mudah dilakukan, karena bisa dilakukan secara online melalui laman https://pajak.go.id/pps
Suryo mengatakan layanan online ini dapat diakses 24 jam dengan enam langkah mudah.
“Tidak susah ikut PPS cuma 6 langkah mudah,” ujar Suryo dalam Konferensi Pers Realisasi APBN 2021 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/12).
Adapun keenam langkah untuk mendaftar PPS yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit. Suryo pun mengatakan sistem online ini sudah terbukti memudahkan wajib pajak mendaftar PPS.
Buktinya, sampai dengan 3 Januari 2022 pukul 14.50 WIB, sebanyak 326 Wajib Pajak telah menyetorkan PPh final sebesar Rp 33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp 253,77 miliar. Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp 239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp 2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp 12,29 miliar deklarasi luar negeri.
ADVERTISEMENT
Suryo juga mengatakan, untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui [email protected], dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Adapun kebijakan PPS ini hanya akan berlangsung selama 6 bulan yaitu mulai 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah pun mendorong para wajib pajak yang belum mengungkapkan hartanya agar memanfaatkan fasilitas PPS atau Tax Amnesty tersebut.