Masih Ada Diskriminasi Umur dan Gender dalam Pendidikan Indonesia

Nukila Evanty
Executive Director Women Working Group (WWG)
Konten dari Pengguna
20 Januari 2020 12:06 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Nukila Evanty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pendidikan. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pendidikan. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah telah memberikan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan strata (S2-S3) secara gratis melalui program beasiswa Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan (LPDP). Beasiswa tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 18/KMK.05/2012 tanggal 30 Januari 2012.
ADVERTISEMENT
Dalam persyaratan umum beasiswa LPDP tersebut disyaratkan: "Persyaratan khusus mewajibkan memenuhi ketentuan batas usia pendaftar per 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu: (a) pendaftar jenjang pendidikan magister berusia paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, (b) pendaftar jenjang pendidikan doktoral berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun (https://www.lpdp.kemenkeu.go.id/beasiswa-reguler-2/).
Diskriminasi Berbasis Umur dan Gender
Dalam proses seleksi LPDP tersebut tentu saja melanggar hak asasi manusia (HAM) sebagai berikut:
a. Diskriminasi berbasis umur terjadi dalam proses seleksi LPDP, menyebabkan ketidakadilan berbasis gender. Diasumsikan bahwa rata-rata perempuan Indonesia setelah kuliah S1 baru memulai kariernya di usia di atas 25 dan 30 tahun, mereka kemudian menikah dan beberapa perempuan belum memikirkan untuk melanjutkan jenjang pendidikan lanjutan ke S2 dan S3 karena berkonsentrasi pada karier dan masalah lainnya.
ADVERTISEMENT
Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women, disingkat CEDAW) telah menyebutkan pelarangan diskriminasi berbasis umur yaitu:
"Age discrimination and ageism are rife and continue to be tolerated in all parts of the world"
b. Beberapa pasal-pasal perundang-undangan yang melarang diskriminasi sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Belajar dari Beasiswa Pemerintah Australia
Kita perlu belajar dari beasiswa Australia Awards yang tidak mencantumkan persyaratan batas umur dan zero diskriminasi dalam proses seleksi.
Bahkan beasiswa Pemerintah Australia mempunyai pasal tersendiri tentang "inklusi sosial" yang berbunyi :
ADVERTISEMENT
Terjemahannya sebagai berikut:
Pasal "Inklusi Sosial; Pemerintah Australia sangat berkomitmen menjadi yang terdepan dalam upaya memberdayakan perempuan, mempromosikan kesetaraan gender dan menanamkan hak-hak penyandang disabilitas. Inklusi sosial terus ditingkatkan di semua upaya dalam program bantuan, kebijakan luar negeri dan dalam diplomasi ekonomi. Refleksi dari komitmen ini, maka Beasiswa Australia Awards mendukung kesempatan dan akses yang setara bagi perempuan dan penyandang disabilitas. Perempuan, penyandang, dan orang-orang yang tinggal di daerah pedesaan sangat dianjurkan untuk melamar beasiswa Australia Awards dan jenis beasiswa Australia lainnya serta kegiatan Global Alumni di Indonesia. Setiap tahun Australia Awards meninjau program dukungannya untuk orang-orang dari kelompok yang kurang beruntung untuk memastikan target dukungan tersebut berhasil dan berkelanjutan".
ADVERTISEMENT
Kemudian persyaratan umum beasiswa Australia Awards menyebutkan:
ADVERTISEMENT
Sedangkan Secara Khusus Pelamar Beasiswa Harus:
ADVERTISEMENT
Sebagai Persyaratan Tambahan:
Dalam kondisi di Indonesia dan beberapa kondisi perempuan di negara lain ditemukan perempuan banyak menghabiskan waktunya dalam rumah tangga sebagaimana laporan dari Global Wage Report 2018/19, What Lies Behind Gender Pay Gaps, yang disusun International Labour Organization (ILO).
Perempuan terutama di kelompok marjinal dan lingkup keluarga yang patriarki harus berjuang dengan mencukupi kondisi kesejahteraan keluarganya terlebih dahulu baru kemudian mereka memikirkan dan mempunyai kesempatan untuk melanjutkan pendidikan di usia mereka sekitar 30-35 tahun.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Randall Collins dalam bukunya the Credential Society: an Historical Sociology of Education and Stratification (Colombia University Press:Mei 2019), menyebutkan bahwa pendidikan formal adalah awal dari proses stratifikasi sosial.
Di Indonesia, hal ini didukung oleh adanya pola perjalanan sekolah anak yang berbeda dari kalangan keluarga miskin dan keluarga yang mampu bahkan ada beberapa keluarga yang masih mendahulukan anak laki-laki bersekolah dibanding anak perempuan. Collins menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan ketimpangan sosial di bidang pendidikan antara lain:
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun, pendidikan tidak boleh dibatasi apalagi dalam bentuk pemberian beasiswa. Pendidikan seharusnya bebas dari diskriminasi. Kementerian pendidikan dan Kementerian keuangan harus segera mencabut pasal-pasal yang bersifat diskriminasi dan menghapuskan proses seleksi yang diskriminatif tersebut termasuk dalam seleksi grant LPDP dan syarat bantuan pendidikan lainnya.
Diharapkan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan yang terdepan dalam menghapuskan diskriminasi dan dapat dapat memberikan contoh kepada lembaga dan institusi lainnya.
Direktur Eksekutif Women Working Group ( WWG)