Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Alasan Tidak Dianjurkan Menikah di Usia Dini
13 Desember 2022 15:54 WIB
Tulisan dari NUR AMALINA IZZATI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pernikahan usia dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah umur 19 tahun. Menurut peraturan baru pada UU No.16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, kententuan yang diubah pada pasal 7 ayat 1 menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai usia 19 tahun (Jeneri Alfa Sela Mangande, Desi, John R. Lahade, 2021).
ADVERTISEMENT
Pernikahan dibawah umur tidak dianjurkan karena menyebabkan munculnya dampak negatif, diantaranya banyak terjadi perceraian, mereka secara usia belum siap baik secara mental maupun materi, dan akan berpengaruh dalam hal mendidik anak.
Pernikahan di bawah umur yang banyak terjadi saat ini di tengah masyarakat Indonesia memberikan dampak kemungkinan terjadinya perceraian lebih tinggi. Hal ini disebabkan kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi suami istri (Wowor, 2021). Selain itu, pasangan yang melakukan pernikahan dini hanya mengutamakan kesiapan dari segi fisik saja, tanpa memperhatikan kesiapan secara mental, dan ekonomi. Maka, mereka yang menikah di bawah umur sebenarnya belum siap untuk menanggung dan menghadapi segala resiko dan konsekuensi ke depannya. Sehingga tidak ada tujuan yang jelas dalam membina rumah tangga, yang berarti mereka juga belum siap untuk memikul beban sebagai orang tua (Farah Tri Apriliani, Nunung Nurwati, 2020).
ADVERTISEMENT
Emosi yang belum stabil dan terkontrol tidak menutup kemungkinan menyebabkan terjadinya KDRT dan menyebabkan terjadinya perceraian. Karena usia remaja merupakan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa, dimana anak-anak akan mengalami berbagai perubahan dari segala aspek. Maka dari itu tak jarang pertikaian yang terjadi pada pasangan yang menikah di bawah umur ini juga melibatkan orang tua dalam menyelesaikan masalah, dan belum tentu masalah tersebut bisa terselesaikan. Sehingga mereka akhirnya akan memenangkan ego masing-masing dan sulit untuk menemukan solusi yang tepat dalam menyelesaikan masalahnya. Alhasil cerai adalah solusi terakhir atas masalah atas masalah rumah tangga yang mereka hadapi (Muhammad Fahrezi, Nunung Nurwati, 2020).
Pernikahan di bawah umur akan berpengaruh pada mental dan psikologis anak tersebut. Dampak psikologis dari pernikahan di bawah umur ini dapat menimbulkan stress, depresi, dan berujung kepada perceraian. Karena banyak diantara mereka yang menikah semata-mata hanya karena cinta atau tak jarang juga karena dorongan dari orang tua yang biasanya mempunyai anak perempuan agar cepat untuk menikah. Umur yang terlalu muda untuk menjalani kehidupan berumah tangga itulah yang menyebabkan kegagalan dalam meraih kesejahteraan baik secara psikologis dan akan berdampak buruk pada pernikahan dan terlantarnya anak (Azarine Pandita Widyadhara, Tasya Meilani Putri, 2021).
ADVERTISEMENT
Banyak ditemukan juga pada pasangan suami istri muda, mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Hal tersebut dikarenakan anak yang melakukan pernikahan dini umumnya belum mapan dan tidak bisa mendapat pekerjaan yang layak seperti orang dewasa. Karena jika memutuskan untuk menikah di bawah umur maka otomatis pendidikan mereka juga akan terganggu. Karena pendidikan yang rendah, mereka tidak bisa mendapatkan pekerjaan yang bagus dan layak seperti orang dewasa yang sudah menempuh pendidikan lebih tinggi. Hal ini juga berimbas kepada orang tua yang akhirnya memiliki beban yang berlipat ganda karena mau tidak mau jadi menghidupi keluarga anaknya (Fachria Octaviani, Nunung Nurwati, 2020)
Pernikahan di bawah umur juga berdampak kepada pendidikan anak yang lahir dari pasangan yang menikah di bawah umur tersebut. Karena mengasuh, membina, dan mendidik anak merupakan sebuah kewajiban bagi setiap orang tua dalam usaha untuk membentuk pribadi anak. Karena pendidikan di sekolah saja tidak cukup, maka orang tua lah yang sangat berpengaruh terhadap pendidikan anak. Oleh karena itu, peran orang tua sangat dibutuhkan dalam mendidik anaknya, karena nantinya mereka akan menjadi generasi penerus bangsa. Orang tua yang menikah dini cenderung kurang pengalaman dan pengetahuan dalam mengurus dan mendidik anak, maka tak jarang ditemukan si anak yang akhirnya memilih tidak melanjutkan pendidikan karena frustasi orang tuanya bercerai tanpa memikirkan perasaan sang anak, atau faktor ekonomi yang mempengaruhi pendidikan hingga mereka putus sekolah karena tidak ada biaya. Mereka kurang memperhatikan, mendidik dan mengawasi anaknya, hal ini tentu berdampak kepada sang anak yang akan hidup sesuai kemauannya, kurang kasih sayang, tidak punya peraturan, dan menjadikan masa depan mereka kurang baik. Maka dari itu menjadi orang tua butuh kesiapan yang sangat matang, agar nantinya bisa memberikan yang terbaik untuk anak baik dari segi materi maupun dalam mendidiknya agar kelak bisa menjadi generasi yang berguna untuk bangsa dan agama (Muhammad Ikhsanuddin, Siti Nurjanah, 2018)
ADVERTISEMENT
Menikah bukanlah suatu hal yang mudah untuk di jalani, butuh kesiapan dari berbagai aspek bagi yang akan menjalaninya. Karena dalam kehidupan berumah tangga pasti tidak lepas dari berbagai permasalahan yang mau tidak mau harus dihadapi, maka dari itu dibutuhkan kesiapan dari kedua belah pihak yang nantinya akan menjalani hidup bersama agar bisa membangun rumah tangga yang sakinah mawaddah warahmah. Karena menikah bukan suatu hal yang akan dijalani sendiri dan dalam jangka waktu yang singkat, melainkan harus di jalani bersama seumur hidup.
Sumber Referensi :
Apriliani, F. T., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh perkawinan muda terhadap ketahanan keluarga. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, 7(1), 90-99.
Fahrezi, M., & Nurwati, N. (2020). Pengaruh Perkawinan dibawah Umur Terhadap Tingkat Perceraian. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 7(1).
ADVERTISEMENT
Ikhsanudin, M., & Nurjanah, S. (2018). Dampak pernikahan dini terhadap Pendidikan anak dalam keluarga. Al-I'tibar: Jurnal Pendidikan Islam, 5(1), 38-44.
Mangande, J. A. S., Desi, D., & Lahade, J. R. (2021). Kualitas Pernikahan dan Status Kesehatan Mental pada Perempuan yang Menikah Usia Dini. Jurnal Keperawatan Jiwa (JKJ): Persatuan Perawat Nasional Indonesia, 9(2), 293-310.
Octaviani, F., & Nurwati, N. (2020). Dampak Pernikahan Usia Dini Terhadap Perceraian Di Indonesia. Jurnal Ilmu Kesejahteraan Sosial HUMANITAS, 2(2), 33-52.
Widyadhara, A. P., & Putri, T. M. (2021). Pengaruh Pernikahan Dini terhadap Kesehatan Mental dan Fisik: Sistematik Review. Jurnal Ilmiah Kesehatan Masyarakat: Media Komunikasi Komunitas Kesehatan Masyarakat, 13(4), 198-205.
Wowor, J. S. (2021). Perceraian Akibat Pernikahan Dibawah Umur (Usia Dini). Jurnal Indonesia Sosial Sains, 2(5), 814-820.
ADVERTISEMENT