Konten dari Pengguna

DPR dan Senyapnya Suara Publik: Saat Legislasi Tak Lagi Representatif

Nur Aulia Amriana

Nur Aulia Amriana

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Mulawarman

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Aulia Amriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

foto from shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
foto from shutterstock

Di tengah berbagai krisis nasional dari kelangkaan pangan, ancaman resesi, hingga polemik regulasi yang membatasi ruang publik lembaga legislatif kita justru menunjukkan gejala akut krisis representasi. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang secara konstitusional bertugas menyuarakan aspirasi rakyat, semakin sering terlihat menutup telinga dan cenderung responsif terhadap kepentingan politik sempit.

Polemik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran adalah contoh nyata. Alih-alih membuka ruang partisipasi yang luas, proses legislasi berjalan tertutup dan minim transparansi. Ketika jurnalis, akademisi, dan masyarakat sipil menyuarakan keberatan terutama atas pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan pers, respons DPR nyaris nihil. Padahal, pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi membatasi jurnalisme investigatif ini bisa menjadi alat represi dalam selimut hukum.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, publik juga dibuat bertanya-tanya: mengapa rancangan yang potensial memberantas korupsi ini justru berlarut-larut? Mengapa RUU yang menyangkut kepentingan luas justru sering “macet”, sementara revisi regulasi yang dinilai problematik bisa melaju cepat? Logika ini mencederai akal sehat publik dan memperkuat kesan bahwa DPR lebih nyaman bernegosiasi dengan kekuasaan daripada mendengar rakyat.

Sebagai mahasiswa hukum, saya menilai bahwa masalah utamanya adalah anomali dari semangat konstitusi. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara eksplisit menyatakan bahwa "kedaulatan berada di tangan rakyat". Tetapi dalam praktiknya, kedaulatan itu seperti dialihkan kepada elite politik yang tidak selalu sejalan dengan kebutuhan masyarakat.

Lebih dari sekadar absennya transparansi, DPR juga menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap eksekutif. Padahal dalam Pasal 20A UUD 1945, fungsi DPR mencakup legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Ketika terjadi penyimpangan kebijakan atau krisis tata kelola, DPR seharusnya menjadi lembaga yang paling keras bersuara. Namun yang terjadi, justru sepi suara dan minim evaluasi.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan akan tergerus. Demokrasi bukan hanya soal pemilu lima tahunan, tapi juga soal keterlibatan dan keberpihakan terhadap rakyat sehari-hari. Warga negara berhak mendapat informasi yang utuh dan akses terhadap proses legislasi, bukan hanya disuguhi hasil akhir dari ruang tertutup.

Sebagai bagian dari generasi muda, saya percaya bahwa demokrasi sejati menuntut partisipasi aktif, bukan hanya dari rakyat, tetapi juga dari para wakilnya. Legislasi harus kembali menjadi cermin kebutuhan masyarakat, bukan alat pengendalian narasi. Jika tidak, maka jabatan publik hanya akan menjadi panggung bagi kompromi politik, bukan pengabdian.

Maka dari itu, penting bagi kita terutama masyarakat sipil dan mahasiswa untuk terus mengawal kinerja DPR. Kritik dan partisipasi publik bukan bentuk perlawanan, tetapi bagian dari demokrasi yang sehat. Kita tidak boleh lelah bersuara, karena diam berarti menyerahkan ruang kepada kekuasaan yang tidak terkontrol.

DPR harus diingatkan kembali pada fungsi dasarnya mewakili rakyat, bukan menggantikan rakyat. Tanpa itu, kita bukan sedang menjalankan demokrasi, tapi sekadar melanjutkan formalitas dalam kemasan representasi palsu.