Konten dari Pengguna

Rahasia Kampung Pancasila: Beda Agama, Warisan Tetap Dibagi Rata

Nur Fadhilah

Nur Fadhilah

Dosen UIN Maliki Malang

·waktu baca 9 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Waris beda agama di Kampung Pancasila Balerejo, Blitar, memperlihatkan bahwa toleransi bukan hanya soal menghormati ibadah, tetapi juga tentang menjaga keadilan dan hubungan keluarga ketika harta peninggalan orang tua harus dibagi.

Toleransi sering kali terdengar mudah ketika kita berbicara tentang menghormati rumah ibadah atau mengucapkan selamat pada hari raya. Namun, bagaimana jika toleransi diuji oleh sesuatu yang jauh lebih sensitif: tanah, rumah, dan warisan orang tua?

Di Kampung Pancasila Balerejo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, persoalan itu hadir dalam kehidupan sehari-hari. Di tengah masyarakat yang memiliki beragam keyakinan, pembagian warisan dalam keluarga yang berbeda agama ditempuh melalui musyawarah dan kesepakatan. Temuan penelitian di wilayah ini menunjukkan bahwa ahli waris laki-laki dan perempuan dapat memperoleh bagian yang sama, sementara perbedaan agama tidak selalu menjadi penghalang bagi tercapainya kesepakatan keluarga.

Praktik tersebut menghadirkan pertanyaan penting: mungkinkah warisan yang kerap menjadi sumber pertengkaran justru menjadi ruang untuk membuktikan bahwa toleransi benar-benar hidup?

Toleransi Tidak Berhenti di Rumah Ibadah

Balerejo bukan sekadar wilayah dengan penduduk yang menganut agama berbeda. Penelitian menggambarkan kehidupan masyarakat yang plural, dengan pemeluk Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Keragaman itu bahkan dapat ditemukan dalam satu keluarga.

Perbedaan keyakinan tidak serta-merta menciptakan jarak sosial. Rumah ibadah dari beberapa agama berada berdekatan, sementara warga saling membantu dalam kegiatan keagamaan dan menjaga keamanan ketika aktivitas berlangsung di masjid, gereja, maupun tempat ibadah lainnya.

Hubungan sosial tersebut juga terlihat ketika hari raya tiba. Warga saling berkunjung saat Idulfitri, Natal, Nyepi, dan Waisak. Mereka tetap hadir sebagai tetangga dan bagian dari komunitas yang sama, meskipun memiliki keyakinan berbeda.

Namun, toleransi menjadi lebih menantang ketika persoalannya bukan lagi sekadar hubungan bertetangga, melainkan hak atas harta keluarga. Di sinilah praktik pembagian warisan di Balerejo menarik untuk dicermati.

Ujian Toleransi yang Sesungguhnya Bernama Warisan

Warisan bukan sekadar benda yang ditinggalkan orang tua. Di dalamnya terdapat nilai ekonomi, kenangan masa kecil, dan sejarah keluarga. Sebidang tanah dapat menjadi sumber penghidupan, sementara sebuah rumah menyimpan pengalaman yang mengikat saudara sejak mereka tumbuh bersama.

Persoalan warisan juga dapat melibatkan perasaan dan persepsi tentang keadilan. Ada anak yang merasa paling banyak merawat orang tua, ada saudara yang tinggal jauh, dan ada pula anggota keluarga yang memiliki pandangan berbeda mengenai hak masing-masing.

Dalam keluarga yang anggotanya memeluk agama berbeda, persoalan tersebut menjadi semakin kompleks. Bagaimana jika orang tua meninggalkan harta kepada anak-anak yang tidak seluruhnya memiliki keyakinan yang sama? Bagaimana keluarga menemukan kesepakatan tanpa menjadikan perbedaan agama sebagai sumber perpecahan?

Penelitian di Balerejo menunjukkan bahwa masyarakat tidak selalu membawa persoalan tersebut ke pengadilan. Musyawarah dan kesepakatan menjadi salah satu jalan yang ditempuh untuk menyelesaikan pembagian warisan.

Warisan Dibagi Sama, Perbedaan Agama Tidak Menjadi Penghalang

Salah satu temuan menarik dari penelitian ini adalah praktik pembagian warisan dengan bagian yang sama bagi ahli waris laki-laki dan perempuan. Dalam kesepakatan yang dicapai masyarakat, perbedaan agama juga tidak selalu membuat seorang anak kehilangan bagian dalam pembagian harta keluarga.

Praktik tersebut memperlihatkan bahwa masyarakat memandang persoalan warisan bukan semata-mata melalui identitas keagamaan. Hubungan keluarga, sejarah hidup bersama, dan keinginan menjaga keharmonisan turut menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan.

Ketika kepentingan ekonomi bertemu dengan perbedaan identitas, konflik memang mudah muncul. Akan tetapi, pengalaman Balerejo menunjukkan adanya kemungkinan lain: perbedaan dapat dinegosiasikan melalui musyawarah dan kesepakatan yang diterima oleh anggota keluarga.

Seorang tokoh agama yang diwawancarai dalam penelitian tersebut menekankan pentingnya menjaga keharmonisan keluarga. Meskipun keyakinan berbeda, hubungan keluarga tetap perlu dipelihara.

Pesan ini sederhana, tetapi memiliki makna sosial yang mendalam. Seorang kakak tetaplah kakak dan seorang adik tetaplah adik, sekalipun keduanya memiliki keyakinan berbeda. Dalam konteks ini, kesepakatan mengenai pembagian warisan dapat menjadi salah satu cara masyarakat mempertahankan hubungan kekerabatan.

Ketika Berbeda Agama Tidak Berarti Berbeda Keluarga

Ada satu kalimat dalam penelitian yang terasa sederhana, tetapi memiliki makna yang sangat dalam. Dalam keluarga multiagama, seorang tokoh agama yang diwawancarai menekankan bahwa prioritas dalam pembagian warisan adalah menjaga keharmonisan keluarga: meskipun keyakinannya berbeda, keluarga tetap keluarga.

Kalimat ini sebenarnya mengandung filosofi sosial yang besar. Agama adalah bagian penting dari identitas seseorang. Tetapi dalam hubungan keluarga, identitas itu tidak selalu menghapus hubungan darah, kasih sayang, sejarah bersama, dan tanggung jawab sosial.

Seorang kakak tetap kakak. Seorang adik tetap adik. Seorang anak tetap anak. Bahkan ketika keyakinan mereka berbeda. Karena itu, dalam praktik masyarakat, pembagian warisan secara setara dapat menjadi salah satu strategi untuk mempertahankan persatuan keluarga.

Musyawarah Menjadi Kekuatan, Bukan Sekadar Tradisi

Yang menarik, pembagian warisan di Kampung Pancasila bukan berarti masyarakat mengabaikan hukum. Justru ada proses sosial yang memungkinkan berbagai kepentingan bertemu.

Keluarga berusaha menyelesaikan sendiri. Dalam banyak kasus, pembagian warisan diselesaikan oleh keluarga tanpa harus melibatkan perangkat desa secara langsung. Ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki mekanisme penyelesaian sendiri.

Perangkat desa hadir ketika terjadi persoalan. Ketika keluarga mengalami kebuntuan, perangkat desa dapat dilibatkan. Kepala desa, Carik, dan Kamituwo dapat membantu menyelesaikan perselisihan agar para ahli waris mencapai kesepakatan.

Perangkat desa bukan sekadar birokrasi administratif. Dalam konteks ini, mereka juga berfungsi sebagai jembatan sosial. Mereka membantu keluarga menemukan titik temu tanpa harus langsung membawa persoalan ke pengadilan.

Mengapa masyarakat berupaya menyelesaikan persoalan warisan melalui musyawarah sebelum menempuh jalur pengadilan? Salah satu pertimbangannya adalah biaya. Namun, ada hal lain yang tidak kalah penting, yakni keinginan mempertahankan hubungan keluarga.

Penyelesaian melalui pengadilan tetap diperlukan apabila sengketa tidak dapat diselesaikan secara damai atau hak para pihak membutuhkan perlindungan hukum. Meski demikian, pengalaman Balerejo mengingatkan bahwa penyelesaian warisan juga memiliki dimensi sosial yang tidak selalu selesai dengan pembagian harta.

Seseorang mungkin memperoleh hak atas tanah atau rumah melalui putusan hukum, tetapi hubungan dengan saudara kandung bisa saja memburuk. Karena itu, menjaga hubungan keluarga merupakan pertimbangan penting dalam penyelesaian sengketa, tanpa mengesampingkan hak dan perlindungan hukum setiap ahli waris.

Pluralisme Hukum: Ketika Banyak Sistem Hidup Bersamaan

Praktik di Balerejo juga menarik jika dibaca melalui perspektif pluralisme hukum. Indonesia memiliki beragam sumber norma yang memengaruhi kehidupan masyarakat, termasuk hukum negara, hukum Islam, hukum adat, dan kebiasaan lokal.

Pluralisme hukum membantu menjelaskan bahwa kehidupan hukum masyarakat tidak selalu berlangsung melalui satu sistem norma saja. Dalam persoalan warisan, aturan formal, keyakinan agama, kebiasaan setempat, dan pertimbangan hubungan keluarga dapat hadir secara bersamaan.

Penelitian di Kampung Pancasila memperlihatkan bagaimana masyarakat berhadapan dengan berbagai pertimbangan tersebut ketika menentukan cara membagi harta peninggalan. Musyawarah menjadi ruang tempat kepentingan keluarga dan norma sosial dipertemukan.

Dari perspektif ini, Balerejo bukan hanya menarik sebagai contoh kehidupan masyarakat yang berbeda agama. Wilayah tersebut juga memperlihatkan bagaimana hukum berinteraksi dengan kenyataan sosial, termasuk ketika masyarakat mencari penyelesaian yang dapat diterima bersama.

Meski demikian, kesepakatan sosial perlu dibaca secara cermat. Praktik yang diterima masyarakat tidak dengan sendirinya menggantikan ketentuan hukum yang berlaku. Justru, hubungan antara norma formal dan praktik sosial inilah yang perlu dipahami melalui penelitian.

Apakah Hukum Waris Islam Tidak Berlaku?

Temuan di Balerejo tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa semua keluarga Muslim dapat membagi warisan beda agama secara sama rata tanpa memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam hukum waris Islam, perbedaan agama merupakan persoalan yang dapat memengaruhi hak kewarisan. Karena itu, pembagian harta dalam keluarga yang berbeda agama memerlukan pemahaman yang cermat terhadap ketentuan hukum dan keadaan konkret setiap keluarga.

Dalam pembahasan fikih, terdapat beberapa alternatif yang dibicarakan untuk membantu menjaga hubungan keluarga, antara lain pemberian harta ketika orang tua masih hidup serta pemberian kepada anggota keluarga yang berbeda agama melalui mekanisme yang relevan. Namun, setiap alternatif memiliki ketentuan dan konsekuensi hukum tersendiri sehingga tidak dapat disamaratakan.

Dengan demikian, praktik di Balerejo sebaiknya dipahami sebagai temuan empiris tentang cara masyarakat menegosiasikan perbedaan dan mencapai kesepakatan, bukan sebagai pengganti seluruh ketentuan hukum waris Islam.

Pembedaan ini penting. Penelitian sosial menjelaskan bagaimana masyarakat menjalani kehidupan dan menyelesaikan persoalan. Sementara itu, analisis hukum menilai praktik tersebut berdasarkan norma yang relevan. Keduanya dapat berdialog tanpa harus mencampuradukkan kenyataan sosial dengan ketentuan normatif.

Ketika Toleransi Menyentuh Tanah dan Rumah

Kita sering membicarakan toleransi melalui hal-hal yang terlihat dalam kehidupan sehari-hari: tidak mengganggu ibadah orang lain, menjaga keamanan rumah ibadah, saling mengunjungi saat hari raya, dan bekerja bersama sebagai warga. Semua itu penting bagi kehidupan masyarakat yang beragam.

Namun, ada lapisan toleransi yang lebih menantang, yakni kesediaan mengakui kepentingan orang lain ketika kepentingan kita sendiri ikut dipertaruhkan.

Warisan menjadi ujian karena keputusan yang diambil menyentuh harta, hak, dan hubungan emosional. Dalam situasi seperti itu, toleransi tidak cukup berhenti sebagai sikap saling menghormati. Ia perlu diwujudkan melalui proses yang memberi ruang bagi dialog, kesepakatan, dan penghormatan terhadap hak setiap pihak.

Pengalaman Balerejo menunjukkan bahwa masyarakat memiliki cara untuk mengelola perbedaan melalui musyawarah. Ketika keluarga dapat membicarakan pembagian harta tanpa menjadikan perbedaan agama sebagai alasan untuk memutus hubungan, toleransi memperoleh bentuk yang nyata.

Praktik tersebut juga mengingatkan bahwa kesetaraan dalam pembagian warisan merupakan persoalan yang perlu dilihat bersama konteks sosial, kesepakatan keluarga, dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak setiap keluarga menghadapi situasi yang sama, tetapi setiap keluarga membutuhkan penyelesaian yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warisan Boleh Dibagi, Keluarga Jangan Sampai Terpecah

Warisan adalah harta yang ditinggalkan orang tua, sedangkan hubungan keluarga merupakan ikatan yang perlu dijaga oleh anak-anaknya. Rumah dapat dibagi, tanah dapat diukur, dan uang dapat dihitung. Namun, hubungan antarsaudara tidak dapat dinilai hanya berdasarkan besarnya bagian yang diterima.

Kampung Pancasila Balerejo memperlihatkan bahwa musyawarah dapat menjadi jalan untuk mengelola perbedaan dan menjaga hubungan keluarga ketika persoalan warisan muncul. Pengalaman tersebut bukan berarti semua persoalan selesai dengan cara yang sama, tetapi menunjukkan pentingnya membuka ruang dialog sebelum perbedaan berkembang menjadi permusuhan.

Dari Balerejo, kita belajar bahwa toleransi tidak berarti menghapus perbedaan keyakinan. Toleransi justru diuji ketika orang-orang yang berbeda tetap berusaha mencari jalan penyelesaian yang menghormati hubungan keluarga dan hak masing-masing.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang warisan bukan hanya tentang siapa mendapatkan berapa. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah bagaimana keluarga dapat menyelesaikan persoalan harta tanpa kehilangan penghormatan satu sama lain.

Sebab, ketika harta peninggalan orang tua harus dibagi, ada sesuatu yang tidak boleh dilupakan: keluarga bukan hanya tentang apa yang diwariskan, tetapi juga tentang hubungan yang tetap ingin dipertahankan.