Konten dari Pengguna

Saatnya Hukum Keluarga Indonesia Berpusat pada Anak

Nur Fadhilah

Nur Fadhilah

Dosen UIN Maliki Malang

·waktu baca 5 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Nur Fadhilah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi AI

Di tengah perubahan bentuk keluarga Indonesia, pertanyaan yang paling penting bukan lagi "Siapa orang tua biologisnya?", melainkan "Apakah hak-hak anak telah benar-benar terlindungi?"

"Setiap anak berhak dicintai. Setiap anak berhak dilindungi. Namun, apakah setiap anak telah benar-benar diakui oleh hukum?"

Empat kata terakhir itulah yang menjadi inti dari seluruh perdebatan mengenai keluarga campuran di Indonesia.

Dalam tiga tulisan sebelumnya saya mengajak pembaca melihat bagaimana keluarga Indonesia terus berubah, bagaimana orang tua sambung menjalankan pengasuhan yang nyata, serta bagaimana persoalan waris sering menjadi titik paling sensitif dalam hubungan keluarga campuran. Semua persoalan itu bermuara pada satu pertanyaan besar: apakah hukum keluarga Indonesia telah berkembang seiring perubahan masyarakat?

Jawabannya belum sepenuhnya.

Bukan karena hukum kita tidak peduli kepada anak. Melainkan karena sebagian besar aturan hukum keluarga masih dibangun dalam kerangka yang menempatkan hubungan biologis sebagai pusat pengaturan. Padahal, realitas sosial menunjukkan bahwa keluarga hari ini jauh lebih beragam daripada beberapa dekade lalu.

Di banyak rumah, keluarga dibangun bukan hanya oleh hubungan darah, tetapi juga oleh komitmen untuk saling merawat. Dan di tengah perubahan itu, anak sering menjadi pihak yang paling membutuhkan perlindungan.

Anak Tidak Memilih Bentuk Keluarganya

Tidak ada seorang anak yang meminta orang tuanya bercerai. Tidak ada anak yang memilih kehilangan ayah atau ibunya karena kematian. Tidak ada pula anak yang menentukan bahwa ia akan tumbuh bersama ayah sambung, ibu sambung, atau keluarga pengganti lainnya.

Semua keputusan itu dibuat oleh keadaan dan oleh orang-orang dewasa. Namun, anaklah yang harus menjalani seluruh konsekuensinya.

Karena itu, sangat tidak adil apabila sistem hukum masih menempatkan anak sebagai pihak yang ikut menanggung keterbatasan akibat struktur keluarga yang tidak pernah mereka pilih.

Hak anak seharusnya tidak bergantung pada apakah keluarganya memenuhi definisi "ideal". Hak anak melekat karena mereka adalah manusia yang berhak tumbuh dengan aman, bermartabat, dan memperoleh perlindungan yang sama.

Saatnya Mengubah Cara Pandang

Selama ini, banyak diskusi mengenai hukum keluarga dimulai dengan pertanyaan:

"Siapa ayah kandungnya?"

"Siapa ibu kandungnya?"

"Siapa ahli warisnya?"

Pertanyaan-pertanyaan tersebut memang penting. Namun, penelitian Beyond Biological Bonds: Child-Centered Legal Pluralism in Blended Families di Desa Kandangan, Kabupaten Kediri, menunjukkan bahwa pertanyaan pertama yang seharusnya diajukan justru berbeda.

Siapa yang benar-benar menjalankan tanggung jawab sebagai orang tua? Siapa yang memberi nafkah? Siapa yang menemani anak belajar? Siapa yang merawat ketika sakit? Siapa yang menjadi tempat pulang ketika anak menghadapi masalah?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut sering kali tidak selalu mengarah kepada orang tua biologis. Dalam banyak keluarga campuran, figur pengasuh justru menjadi sumber utama rasa aman dan perkembangan anak. Temuan ini menunjukkan pentingnya memperluas cara pandang hukum agar mampu melihat fungsi pengasuhan sebagai bagian dari perlindungan anak.

Kepentingan Terbaik Anak Harus Menjadi Kompas

Dalam berbagai instrumen internasional tentang hak anak dikenal prinsip the best interests of the child atau kepentingan terbaik bagi anak. Prinsip ini mengajarkan bahwa setiap keputusan yang menyangkut anak harus menempatkan kesejahteraan, keamanan, dan masa depan anak sebagai pertimbangan utama.

Prinsip tersebut sebenarnya sangat sejalan dengan nilai-nilai hukum Islam. Syariat tidak hanya berbicara tentang aturan. Syariat juga berbicara tentang kemaslahatan. Tentang menjaga kehidupan. Menjaga akal. Menjaga keturunan. Menjaga martabat manusia.

Karena itu, ketika hukum keluarga menghadapi realitas baru seperti keluarga campuran, pendekatan yang berorientasi pada kemaslahatan menjadi semakin relevan. Penelitian ini menunjukkan bahwa pendekatan maqashid syariah membuka ruang untuk menghadirkan perlindungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan anak tanpa mengabaikan pentingnya nasab sebagai salah satu prinsip dasar hukum keluarga Islam.

Belajar dari Masyarakat

Salah satu pelajaran paling berharga justru datang dari masyarakat sendiri. Di Desa Kandangan, hubungan keluarga tidak hanya dibangun oleh dokumen resmi.

Kepercayaan tumbuh melalui kehidupan sehari-hari. Masyarakat melihat siapa yang bekerja keras demi keluarga. Siapa yang merawat anak. Siapa yang hadir ketika tetangga membutuhkan bantuan. Pengakuan sosial lahir dari tindakan nyata.

Dalam banyak kasus, masyarakat mampu menerima ayah sambung dan ibu sambung sebagai bagian dari keluarga karena mereka melihat kualitas pengasuhan, bukan semata-mata hubungan biologis. Musyawarah keluarga dan penyelesaian berbasis komunitas juga menunjukkan bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk menghadirkan solusi yang mengutamakan harmoni sekaligus kepentingan anak.

Pengalaman ini memberi pelajaran penting. Hukum tidak harus selalu berjalan di belakang masyarakat. Ia dapat belajar dari praktik-praktik baik yang telah hidup di tengah masyarakat.

Reformasi Hukum Bukan Berarti Menghapus Tradisi

Setiap kali pembaruan hukum keluarga dibicarakan, sering muncul kekhawatiran bahwa perubahan berarti meninggalkan ajaran agama atau menghapus nilai-nilai yang telah lama dijaga.

Padahal, reformasi hukum tidak selalu berarti mengganti prinsip. Reformasi dapat berarti memperbaiki cara menerapkan prinsip agar tetap relevan dengan perubahan zaman.

Hubungan biologis tetap penting. Nasab tetap harus dijaga. Aturan kewarisan tetap memiliki kedudukan yang kuat.

Namun pada saat yang sama, hukum juga dapat memberi ruang yang lebih luas bagi perlindungan anak melalui penguatan pengasuhan, mekanisme perwalian yang lebih adaptif, optimalisasi wasiat, dan kebijakan administratif yang tidak merugikan anak dalam keluarga campuran. Inilah arah pembaruan yang ditawarkan penelitian ini.

Dengan demikian, pembaruan hukum bukanlah ancaman bagi tradisi. Justru pembaruan adalah cara menjaga agar nilai-nilai keadilan tetap hidup di tengah masyarakat yang terus berubah.

Keadilan Dimulai dari Cara Kita Melihat Anak

Empat artikel ini berangkat dari satu keyakinan sederhana. Bahwa setiap anak berhak tumbuh tanpa dibatasi oleh bentuk keluarganya. Bahwa kasih sayang tidak selalu lahir dari hubungan darah. Bahwa orang tua bukan hanya mereka yang melahirkan, tetapi juga mereka yang memilih bertahan, merawat, dan mencintai. Dan bahwa hukum seharusnya menjadi pelindung pertama bagi anak, bukan pengingat bahwa keluarganya berbeda.

Mungkin sudah saatnya kita berhenti bertanya,

"Apakah ia anak kandung?"

Lalu mulai bertanya,

"Apakah ia telah memperoleh perlindungan yang layak sebagai seorang anak?"

Sebab ukuran keberhasilan hukum keluarga bukanlah seberapa sempurna ia mempertahankan definisi keluarga masa lalu. Ukuran keberhasilannya adalah seberapa mampu ia memastikan setiap anak—apa pun bentuk keluarganya—dapat tumbuh dengan aman, dihargai, dan memiliki masa depan yang sama.

Pada akhirnya, keadilan tidak selalu dimulai dari perubahan undang-undang. Sering kali, keadilan dimulai dari keberanian kita mengubah cara memandang seorang anak.

Perubahan sosial menuntut hukum untuk semakin berorientasi pada kepentingan terbaik anak. Sebab keluarga mungkin hadir dalam berbagai bentuk, tetapi hak setiap anak untuk dicintai, dilindungi, dan diperlakukan secara bermartabat harus selalu tetap sama.