Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ahok: Saya Dukung Reklamasi Karena Kontribusi Tambahan
17 Maret 2017 17:33 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mencabut izin reklamasi tiga pulau di Teluk Jakarta. Calon Gubernur DKI Jakarta yang juga gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, putusan itu tidak mengganggu proyek reklamasi yang lain.
ADVERTISEMENT
"Kalau reklamasi ya enggak ganggu. Dari dulu reklamasi kan bukan izin saya yang kasih kan," ujar Ahok di jalan Talang, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).
Ahok mengatakan sumber ide proyek reklamasi ketiga pulau itu K, I dan F bukanlah merupakan ide darinya. Dia hanya melanjutkan program pemerintah sebelumnya yang harus direalisasikan. Ahok mengaku tak ambil pusing dengan putusan PTUN yang memenangkan penggugat itu.
"Kalau enggak jadi, dari dulu itu bukan ide saya, bukan program saya. Saya enggak pernah berpikir," ujarnya.
Ahok mengatakan ia hanya ingin memanfaatkan izin reklamasi yang sudah diteken gubernur sebelumnya agar ada kontribusi terhadap pembangunan di Pantai Utara Jakarta.
ADVERTISEMENT
"Cuma saya memanfaatkan izin reklamasi yang sudah keluar supaya ada kontribusi tambahan untuk pembangunan. Kalau ada ya saya manfaatkan untuk membangun DKI," kata Ahok.
Ia juga tidak banyak mau menanggapi soal reklamasi. Menurutnya pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang berhak menjawab hal itu.
"Kamu tanya Plt, biasanya pasti banding," kata Ahok.
Gugatan reklamasi pulau F, I dan K diajukan kepada PTUN sejak Januari 2016.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini