Firza Husein akan Ajukan Praperadilan

17 Mei 2017 9:20 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Firza Husein di Polda Metro Jaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Firza Husein di Polda Metro Jaya (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Polisi sudah menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran UU ITE dalam situs baladacintarizieq. Kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar, akan menempuh langkah hukum menanggapi penetapan status tersangka ini .
ADVERTISEMENT
"Kami berencana mengajukan praperadilan," ujar Aziz dalam pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (17/5).
Polisi menetapkan pengurus Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana ini sebagai tersangka pada Selasa (16/5). Rencananya hari ini Firza akan kembali diperiksa. Polisi masih menunggu 1x24 jam untuk menahan Firza atau tidak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut, Firza belum mengakui perbuatannya dalam kasus ini. Namun polisi sudah mengantongi alat bukti cukup.
Menurut keterangan ahli, chat-chat Firza dengan imam besar FPI Habib Rizieq Syihab adalah asli tanpa rekayasa. Foto-foto Firza yang mengandung konten pornografi juga disebut asli.
Sementara itu, saat ini Rizieq masih berstatus sebagai saksi. Polisi sudah menerbitkan surat membawa untuk Rizieq yang saat ini diduga berada di Arab Saudi.
ADVERTISEMENT