Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jubir KY: Hakim Yang Memutuskan Perkara Jangan Baca Media
29 April 2017 13:13 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Jubir KY, Farid Wajdi menyatakan hakim yang akan memutus perkara harus bersikap independen. Hal tersebut, menurut Farid, salah satunya dengan menghindari diri dari media.
ADVERTISEMENT
"Hakim harus membebaskan diri dari segala bentuk intervensi, seharusnya hakim tidak usah baca media, baca koran dan tv, hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid pada diskusi SindoTrijaya FM yang membahas sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Farid menjelaskan, hakim harus melepaskan diri dari pengaruh luar agar tetap dapat bersikap independen. "Hakim harus independen, independen itu harus membebaskan diri dari segala macam pendapat dan dia harus punya keyakinan sendiri terkait dengan ada atau tidak pelanggaran," kata Farid.
Farid tidak lupa mengingatkan agar hakim yang menyidangkan kasus Ahok untuk bertanggungjawab atas vonis yang diputuskan nanti. "Independensi harus juga dibarengin akuntablitas," kata Farid.
ADVERTISEMENT
Baca juga: Jaksa Disebut Bermain Politik di Kasus Ahok
Sidang lanjutan penistaan agama yang dijalani Ahok akan memasuki agenda vonis dari hakim. Vonis akan dibacakan pada 9 Mei.
Dalam sidang sebelumnya, Ahok sudah membacakan pledoi atas tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.