Jubir KY: Hakim Yang Memutuskan Perkara Jangan Baca Media

29 April 2017 13:13 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Foto Pool Sidang Pledoi Ahok)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok di Sidang Pledoi (Foto: Foto Pool Sidang Pledoi Ahok)
Jubir KY, Farid Wajdi menyatakan hakim yang akan memutus perkara harus bersikap independen. Hal tersebut, menurut Farid, salah satunya dengan menghindari diri dari media.
ADVERTISEMENT
"Hakim harus membebaskan diri dari segala bentuk intervensi, seharusnya hakim tidak usah baca media, baca koran dan tv, hakim harus memilih jalan sunyi," kata Farid pada diskusi SindoTrijaya FM yang membahas sidang penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (29/4).
Farid menjelaskan, hakim harus melepaskan diri dari pengaruh luar agar tetap dapat bersikap independen. "Hakim harus independen, independen itu harus membebaskan diri dari segala macam pendapat dan dia harus punya keyakinan sendiri terkait dengan ada atau tidak pelanggaran," kata Farid.
Diskusi SindoTrijaya FM di Warung Daun (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi SindoTrijaya FM di Warung Daun (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
Farid tidak lupa mengingatkan agar hakim yang menyidangkan kasus Ahok untuk bertanggungjawab atas vonis yang diputuskan nanti. "Independensi harus juga dibarengin akuntablitas," kata Farid.
ADVERTISEMENT
Sidang lanjutan penistaan agama yang dijalani Ahok akan memasuki agenda vonis dari hakim. Vonis akan dibacakan pada 9 Mei.
Dalam sidang sebelumnya, Ahok sudah membacakan pledoi atas tuntutan 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.