Kisah Mantan Teroris yang Dilepas Densus karena Tak Ada Payung Hukum

3 Juni 2017 10:36 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Talkshow Akhir Pekan Terhangat POLEMIK. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Talkshow Akhir Pekan Terhangat POLEMIK. (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Mantan terpidana kasus terorisme, Sofyan Tsauri, mengaku pernah gagal ditangkap Densus 88. Sebab menurutnya, anggota Densus yang selalu membuntutinya tak memiliki payung hukum untuk menangkap. Kala itu Sofyan memang sedang tidak melakukan aksi teror.
ADVERTISEMENT
"Ternyata saya diawasin hampir setahun bahkan ketika bom Marriott dan Ritz-Carlton, kelompok saya dicurigai Densus. Densus berkata kita ikuti kamu 24 jam, ketika buang air besar, zina dengan istri," kata Sofyan dalam diskusi Polemik Sindo Trijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (3/6).
Sofyan mengaku, Densus 88 pernah menyelinap masuk ke rumahnya. Mereka sengaja mematikan listrik di rumah Sofyan dan menginterogasi dirinya mengenai aliran dana yang dia terima.
"Saya tanya Densus kenapa enggak tangkap saya? (Densus menjawab) 'kita beda dengan UU dulu kita bisa tangkap antum'. Artinya Densus tidak bisa gegabah tangkap. Ada hikmahnya, Densus harus bekerja mempertanggungjawabkan hukum," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi aparat keamanan melakukan penangkapan pelaku teror. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aparat keamanan melakukan penangkapan pelaku teror. (Foto: Pixabay)
Oleh karena itu, BIN dan Polri mendesak DPR untuk segera menyelesaikan RUU Terorisme. Selama ini kinerja BIN dan Densus 88 untuk mencegah terorisme terhambat karena terhalang payung hukum.
Dalam kesempatan lain, Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyebut, sangat bodoh jika Indonesia masih menggunakan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.