Panglima: Bodohnya Bangsa Ini Jika Gunakan UU Terorisme yang Sekarang

1 Juni 2017 12:57 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Panglima TNI Gatot Nurmantyo  (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Panglima TNI Gatot Nurmantyo (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyerahkan keputusan soal pelibatan TNI dalam upaya pemberantasan terorisme kepada proses yang masih dijalankan DPR dan pemerintah. Menurut dia, undang-undang mengenai terorisme saat ini memang harus direvisi. Sebab, UU tersebut tidak efektif dalam memberantas terorisme.
ADVERTISEMENT
"Saya tidak mau berandai-andai karena hukumnya belum jelas. Tapi saya katakan alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan undang-undang yang sekarang ini," ujar Gatot seusai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Kementerian Luar Negeri, Pejambon, Jakarta Pusat, Kamis (1/6).
Menurut dia, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) awalnya dibuat untuk mempermudah dan mempercepat penyelidikan dan penyidikan kasus Bom Bali. Tapi, kata dia, UU tersebut memberikan ruang bagi teroris untuk berkembang.
"Jadi kalau kita masih menggunakan undang-undang seperti itu, kita tinggal tunggu saja teroris akan berpesta di sini karena tempat paling aman di sini," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Panglima beralasan hukum yang berlaku saat ini hanya mengatur penindakan setelah ada kejadian. Padahal seharusnya hukum yang diberlakukan juga mengatur pencegahan terhadap aksi teror.
"Karena menggunakan hukum material setelah ada kejadian, baru diadakan penyelidikan. Seharusnya hukum formal, delik formal yang dilakukan," kata Gatot.
"Kalau undang-undang yang sekarang ini kan pidana setelah berbuat baru diperiksa deliknya material bukan formal," lanjut mantan KSAD itu.
Menurut dia, jika undang-undang saat ini tidak direvisi, maka yang akan terjadi di Asia Tenggara adalah persaingan bom.
"Padahal Asia Tenggara bukan ISIS. Di Filipina Selatan tinggal dekat (pindah) ke sini. Jadi, kalau masih undang-undang yang seperti itu, tunggu saja mereka berpesta di sini. Kita persaingan bom saja di sini," tutup mantan Pangkostrad itu.
ADVERTISEMENT