Kuasa Hukum: Iwa K Hanya Korban

29 April 2017 21:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Iwa K, rapper Indonesia (Foto: Instagram/@iwaktherockfish)
zoom-in-whitePerbesar
Iwa K, rapper Indonesia (Foto: Instagram/@iwaktherockfish)
Kuasa hukum musisi Iwa K, Chris Sam Siwu, menjenguk kliennya di Polres Bandara Soekarno Hatta. Chris mengatakan, pihaknya akan kooperatif dan menghormati proses hukum.
ADVERTISEMENT
Namun Chris berharap, pihak kepolisian tidak menetapkan Iwa sebagai pengedar narkoba. Dia yakin, kliennya hanyalah korban penyalahgunaan narkoba.
"Kita hormati apapun hasilnya. Kalaupun memang sampai tersangka kami berharap Iwa sebagai korban penyalahgunaan narkoba, bukan ada indikasi bandar," ujar Chris di Polres Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (29/4).
Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Chris Sam Siwu, pengacara Iwa K (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
Dengan barang bukti rokok berisi campuran tembakau dan ganja sebanyak 4,04 gram, Chris yakin, Iwa bukanlah pengedar. Saat ini pihaknya masih menunggu hasil asesmen dari BNN untuk mengajukan rehabilitasi atau tidak.
"Kalau asesmen BNN sebagai pengguna saya pikir hak dari warga negara untuk mengajukan rehab," tuturnya.