Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sudah mengeluarkan surat penangguhan penahanan untuk Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Kuasa hukum Ahok, Ronny Talapessy, mempermasalahkan penahanan Ahok yang dilakukan oleh Rutan Cipinang sejak siang tadi tak berdasar.
ADVERTISEMENT
Ronny beralasan, surat penahanan yang dikeluarkan PT DKI baru dikeluarkan pukul 20.00 WIB. Artinya, menurut dia, penahanan Ahok yang dilakukan sejak putusan siang tadi di Rutan Cipinang tak memiliki landasan hukum.
"Menurut kami ini adalah bentuk pelanggaran perampasan hak asasi manusia dari Pak Basuki, mungkin bisa ditanyakan pada JPU atau kepala lapas karena baru jam delapan malam baru dikeluarkan penetapan penahanan untuk Pak Basuki," ujar Ronny di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (9/5).
Baca juga: Ahok Resmi Ditahan di Rutan Cipinang
Ronny mengatakan, sejak siang tadi pihaknya sudah meminta agar pihak Rutan Cipinang mengeluarkan Ahok. Pihaknya sudah menyadari tak ada alasan kuat pihak rutan menahan Ahok.
"Nah ketika kami menyampaikan surat ini dan meminta Pak Ahok untuk dikeluarkan, Lapas tidak mau, dengan alasan tidak mau, tidak mau sama sekali. Artinya ini pelanggaran HAM," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, para kuasa hukum Ahok mengajukan penangguhan penahanan ke PT DKI. Namun pengajuan penangguhan penahanan tersebut ditolak.
"Kalapas beranggapan bahwa harus berdasarkan jaksa penuntut umum, dalam hal ini untuk mengeksekusi Pak Basuki nah kemudian jam 20.00 WIB malam baru keluar penetapan ini. Nah sekarang menunggu jaksa untuk mengeksekusi penetapan ini. Kalau sampai jaksa tidak datang sampai pukul 00.00 WIB, Pak Basuki harus bebas ya," katanya.